Mohon tunggu...
Hira Khoirunnisa Azzahra
Hira Khoirunnisa Azzahra Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang

Muslimah Mujahidah Until Jannah💮 Kabupaten Semarang, 29 Juli 2002

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

5 KONSEPSI AL-QUR'AN TENTANG HAK ASASI MANUSIA

21 Juni 2021   21:29 Diperbarui: 22 Juni 2021   05:09 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam Declaration of Human Rights pada pasal 23 ayat 4 dikatakan : "Setiap orang yang mempunyai hak membentuk dan bergabung dengan serikat-serikat sekerja untuk melindungi kepentingan-kepentingannya".

Mengenai hal ini, Al-Qur'an tidak hanya menganggap sebuah kebebasan, tetapi sebagai keharusan bagi pribadi manusia untuk turut serta mengambil bagian secara aktif dalam urusan-urusan masyarakat. Oleh karenanya, setiap orang berhak untuk turut serta bersama-sama dalam kehidupan keagamaan, sosial budaya dan politik dari masyarakatnya dan mendirikan lembaga-lembaga di mana berdasarkan ini dimungkinkan ia menikmati hak-haknya dan mengembangkan sepenuhnya kepribadiannya, Allah berfirman sebagai berikut :

"Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang kami berikan kepada mereka." (Q.S Asy-Syura Ayat 38).

Menurut ajaran islam dengan melalui lembaga perserikatan dan perkumpulan dan mengadakan hubungan-hubungan konsultasi dan sebagainya, hal itu menjadi suatu kekuatan untuk memperjuangkan hak-hak manusia dalam suasana persaudaraan. Jelaslah bahwa islam menjamin kebebasan dan berserikat bagi setiap orang. Tidak sekedar menjamin melainkan menuntut untuk mewujudkan dalam kehidupan sehari-hari.

4. Hak Beragama atau Memeluk Agama

Agama adalah kepercayaan yang bersemayam dalam hati dan diterima oleh akal pikiran yang sehat. Bagi setiap keadaan yang tidak menjamin kemerdekaan beragama berarti pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Bagi islam sendiri, menjaga keislaman tidak hanya sebagai sebuah hak tiap muslim, tetapi keharusan yang mengalahkan hak harta, tubuh dan jiwa. Sebab islam menghalalkan jiwa, tubuh dan harta untuk mempertahankan agama. Sebagaimana telah dijelaskan dalam Al-Qur'an :"Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, Kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. mereka Itulah orang-orang yang benar." (Q.S Al-Hujurat Ayat 15).

Ayat tersebut menegaskan bahwa, seseorang yang dikatakan benar-benar beriman adalah orang yang mengimani Allah dan Rasul-Nya kemudian menetapi ketaatan kepada Allah dengan jiwa tenaga dan hartanya, tidak seperti sebagian orang yang hanya menampakkan iman dengan perkataan jelas belaka, dan masuk islam karena takut akan diperangi sehingga islam mereka hanya untuk melindungi diri dan harta mereka.

Selain itu, tidak ada paksaan untuk memeluk suatu agama atau kepercayaan tertentu atau paksaan untuk menanggalkan suatu agama yang diyakini. Allah menjelaskan dalam firmanNya : "Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya Telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat Kuat yang tidak akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui". (Q.S Al-Baqarah Ayat 256).

5. Hak Asasi Hukum, Ekonomi dan Sosial Budaya

Adapun hak asasi hukum adalah hak untuk mendapatkan berbagai perlakuan yang dianggap sama dalam berbagai nilai hukum dan juga pemerintahan serta hak untuk  mendapat berbagai layanan serta perlindungan hukum. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur'an : "Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan" (Q.S Al-Maidah Ayat 8).

Sedangkan yang merupakan hak asasi dalam bidang ekomoni antara lain seperti, memiliki hak dalam kebebasan untuk melakukan berbagai kegiatan jual beli, hak dalam kebebasan untuk mengadakan berbagai perjanjian kontrak, hak dalam kebebasan untuk menyelenggarakan transaksi sewa-menyewa, kemudian hutang-piutang, dan lain lain, memiliki hak kebebasan untuk sesuatu yang dimiliki dan hak mempunyai dan untuk mendapatkan pekerjaan yang dianggap layak. Allah SWT berfirman:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun