Konsepsi Al-Qur'an tentang Hak Asasi Manusia
Berikut terdapat 5 konsepsi Al-Qur'an tentang hak-hak asasi manusia, antara lain sebagai berikut:
1. Hak Hidup, Kemerdekaan dan Keamanan Pribadi
Hak hidup adalah salah satu dari hak-hak alami institusional yang tidak memerlukan persetujuan sosial atau semacamnya. Dia adalah karunia yang dikaruniakan oleh Allah yang maha tinggi kepada manusia. Seseorang tidak kuasa menghidupkan seseorang dan melenyapkan hidupnya tanpa kehendak Allah swt. Sebagaimana Allah berfirman dalam al-Qur'an yang berbunyi: "Dan Sesungguhnya benar-benar Kami-lah yang menghidupkan dan mematikan dan kami (pulalah) yang mewarisi." (Q.S Al-Hijr Ayat 23).
Ayat tersebut menegaskan segala urusan hidup dan mati, itu hak preogratif Allah swt; "Allahlah yang mampu mampu menghidupkan yang mati dan mematikan yang hidup sesuai dengan kehendaknya, Allah lah yang menguasai bumi dan seisinya. Hal itu menunjukkan bahwa Kuasa menghidupkan dan mematikan hanyalah ada pada Allah swt." (Q.S. Qaaf Ayat 43).
Oleh sebab itu setiap manusia mempunyai hak untuk sama dan meneruskannya kehidupannya serta mempertahankan kehidupannya itu dengan bebas dan wajar. Jiwa manusia adalah suci dan tidak boleh disakiti dan segala usaha harus dilakukan untuk melindunginya, terutama tidak seorang pun diperbolehkan menyakiti seseorang kecuali berdasarkan hukum, seperti hukum qishash pada tindak pidana pembunuhan.
2. Hak Berpendapat
Setiap orang mempunyai hak untuk berpendapat dan menyatakan pendapatnya selama dia tetap dalam batas-batas yang ditentukan oleh hukum dan norma-norma lainnya. Artinya tidak seorangpun tidak diperbolehkan menyebarkan fitnah, hasut dan berita-berita yang mengganggu ketertiban umum dan mencemarkan nama baik orang lain.
Pendapat yang dikehendaki dalam islam adalah pendapat yang bersifat konstruktif, tidak bersifat destruktif dan tidak pula bersifat anarkis. Bagi seorang muslim selalu dianjurkan mengemukakan ide atau gagasan untuk menciptakan kebaikan dan mencegah kemungkaran. Allah menyatakan dalam firmannya : "Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar merekalah orang-orang yang beruntung." (Q.S Ali Imran Ayat 104).
Salah satu bentuk pendapat baik adalah berpendapat dalam rangka menasehati. Dalam islam, seorang muslim dianggap sempurna islamnya apabila dia memenuhi empat syarat yaitu : Iman, amal saleh, nasehat-menasehati dalam kebenaran dan nasehat-menasehati dalam kesabaran. (Q.S. al-Ashr Ayat 3).
3. Hak Berserikat dan Berkumpul