Oleh:
Dr. Ira Alia Maerani, SH., MH. dan Hira Khoirunnisa Azzahra
Dosen FH Unissula, mahasiswa PBSI, FKIP Unissula
Hak asasi manusia ialah suatu konsep hukum dengan normatif yang dapat menyatakan bahwa manusia mempunyai hak yang telah melekat pada diri mereka karena terlahir sebagai seorang manusia. Hak asasi manusia ini berlaku kapanpun, di manapun serta tanpa terkecuali kepada siapapun, sehingga mempunyai sifat yang universal. HAM ini pada prinsipnya tidak bisa untuk dicabut.
Tujuan dari hak asasi manusia adalah untuk melindungi seluruh hak manusia seperti melindungi seseorang dari suatu kekerasan serta pelecehan, mengembangkan seluruh rasa untuk saling menghormati di antara semua orang-orang, dan untuk mendorong berbagai tindakan yang sadar dan mudah bertanggung jawab untuk dapat memastikan bahwa hak orang lain yang tidak dapat dilanggar.
Konsep Hak Asasi Manusia Dalam Islam
Ide mengenai tentang HAM berawal dari keyakinan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki sifat sama serta sederajat. Maknanya manusia ini dilahirkan dalam sebuah keadaan yang bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Oleh karena itu seluruh manusia wajib diperlakukan dengan cara adil dan beradab.
Dengan sifat yang universal dengan maksud semua merata antara suku, ras, kepercayaan, gen dan lain sebagainya. Untuk manusia yang berilmu dan beradab akan dapat memahami HAM sebagai hak setiap manusia.
HAM adalah fitrah serta anugerah yang telah ada sejak manusia lahir di dunia karena HAM merupakan pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa. Tanpa atau adanya pengakuan dari seseorang, HAM pada setiap manusia benar ada disetiap manusia. Setiap orang dapat melanggar HAM namun tidak akan bisa untuk menghapus HAM.
Konsep-konsep asasi manusia dalam islam telah disampaikan oleh Rasulullah SAW. Salam khutbah wada'nya di abad ke 7 masehi. Salah satu isi khutbah tersebut adalah "Bahwa semua manusia mempunyai kedudukan yang sama yang membedakan disisi Allah hanyalah taqwa".
Hak asasi manusia dalam islam terdapat dua prinsip yang sangat penting, yaitu prinsip pengakuan hak asasi manusia dan prinsip perlindungan terhadap hak-hak tersebut, sebagaimana dasar hak asasi manusia dalam islam dijelaskan pada Al-Qur'an surat Al-Isra' ayat 70, yang artinya : "Dan sesungguhnya kami telah memuliakan anak-anak Adam, kami hamparkan mereka daratan dan lautan serta kami anugerahi mereka rezeki yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna daripada kebanyakan makhluk yang lain."