- segera lunasi dan jangan mencari pinjaman baru untuk melunasi hutang lama,
- ajukan keringanan bila masih merasa tidak sanggup untuk membayar,
- segera blokir seluruh kontak yang mengirim teror,
- laporkan ke polisi jika mendapat penagihan yang tidak beretika.
Sebagai lembaga yang berwenang, OJK juga mengawasi usaha-usaha keuangan lain seperti robot trading, crypto, dan fintech. Oleh sebab itu , untuk menghindari dari kebocoran data personal, OJK memberi langkah-langkah preventif seperti untuk selalu update perangkat dengan teratur, gunakan kata sandi yang kuat dan unik agar terhindar dari pembobolan/hack.
OJK membuka layanan pelaporan melalui email di satgaspasti@ojk.go.id apabila menemukan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal lainnya. Yuk lindungi data personal kita dengan baik dan jangan tergiur pinjol ilegal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H