Mohon tunggu...
HiQudsStory
HiQudsStory Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Content Writer, Full time Blogger

Pemilik blog https://hiqudsstory.com dan https://mlaqumlaqu.com. Akun instagram @hiquds, twitter @hi_quds

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Sosialisasi OJK dan Komisi XI DPR RI, Pinjol, Anugerah atau Musibah?

24 Juli 2024   17:16 Diperbarui: 24 Juli 2024   17:28 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi OJK dan Komisi XI DPR RI ttg pinjol, dokpri.

Kasus pinjaman online atau Pinjol ilegal yang sedang marak belakangan ini bisa dibilang cukup meresahkan. Cara mereka menangani para peminjam yang belum membayar tagihan mereka sangat kasar, bahkan menjurus pada usaha teror dan intimidasi.

Baru-baru ini bahkan peristiwa bunuh diri akibat pinjol juga terjadi. Efek buruk ini juga menimpa keutuhan rumah tangga hingga meningkatkan angka perceraian. Mirisnya lagi, profesi guru justru yang paling banyak terjerat pinjol, disusul oleh korban PHK, ibu rumah tangga, karyawan, pedagang, tukang pangkas rambut, dan pengemudi ojek online, bahkan juga pelajar.

“Pinjaman online seperti pedang bermata dua,” ungkap Agung Budi Prasetio, perwakilan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang hadir di acara "Sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan data pribadi dalam pinjaman online ilegal bersama dengan OJK & Komisi XI DPR RI.

Acara yang diselenggarakan pada hari Senin (22/7) bertempat di Gedung Benjamin Sueb, Jatinegara, Jakarta Timur.ini dihadiri oleh kurang lebih 150 orang wartawan dan blogger.

Pinjol : anugerah atau musibah?

Kebutuhan yang meningkat namun tidak dibarengi dengan peningkatan pendapatan membuat seseorang yang membutuhkan dana cepat, akan memilih pinjol sebagai sumber mendapatkan dana. Tapi tidak dipungkiri ada potensi penyalahgunaan data pribadi dalam pinjaman online atau Pinjol ini terutama yang ilegal.

Agung Budi Prasetio dari OJK,dokpri.
Agung Budi Prasetio dari OJK,dokpri.

Biasanya pinjaman online ilegal memiliki persyaratan yang cenderung sangat mudah dibandingkan pinjaman online legal yang diawasi OJK. Kemudahan inilah yang membuat orang-orang lebih tergiur dengan pinjaman online ilegal. Sayangnya, banyak sekali perbedaan-perbedaan kontras antara pinjol legal dan pinjol ilegal, seperti pada pinjol legal biasanya hanya meminta akses kamera, microphone, dan lokasi pada sang pengguna handphone. Sedangkan pinjol  ilegal sampai meminta akses seluruh pribadi pengguna handphone yang disalahgunakan untuk penagihan.

Cara pinjol ilegal dalam menagih banyak yang tidak sesuai dengan aturan penagihan.  Mereka akan menagih secara kasar, mengancam, tidak manusiawi dan melanggar hukum. Hal ini tentu membuat sang peminjam menjadi stress dan dipermalukan.

Apa yang harus dilakukan bila terjerat pinjol ilegal?

OJK memberikan langkah-langkah yang harus dilakukan bila terlanjur terjerat pinjol ilegal, yaitu:

- segera lunasi dan jangan mencari pinjaman baru untuk melunasi hutang lama,

- ajukan keringanan bila masih merasa tidak sanggup untuk membayar,

- segera blokir seluruh kontak yang mengirim teror,

- laporkan ke polisi jika mendapat penagihan yang tidak beretika.

Narasumber acara sosialisasi OJK,dok:Joko Dolok
Narasumber acara sosialisasi OJK,dok:Joko Dolok

Sebagai lembaga yang berwenang, OJK juga mengawasi usaha-usaha keuangan lain seperti robot trading, crypto, dan fintech. Oleh sebab itu , untuk menghindari dari kebocoran data personal, OJK memberi langkah-langkah preventif seperti untuk selalu update perangkat dengan teratur, gunakan kata sandi yang kuat dan unik agar terhindar dari pembobolan/hack.

OJK membuka layanan pelaporan melalui email di satgaspasti@ojk.go.id apabila menemukan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal lainnya. Yuk lindungi data personal kita dengan baik dan jangan tergiur pinjol ilegal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun