Latar Belakang
"Pangan merupakan soal mati-hidupnya suatu bangsa, apabila kebutuhan pangan rakyat tidak dipenuhi maka malapetaka, oleh karena itu perlu usaha secara besar-besaran, radikal, dan revolusioner -- (Ir.Soekarno)".
Petikan pidato Presiden RI pertama, Ir.Soekarn, Â masih sangat relevan dengan dinamika pangan Indonesia saat ini. Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Bagi warga negara, memperoleh pangan sebagai penghidupanmerupakan salah satu hak asasi manusia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat 2 UUD 1945. Hal tersebut menjadikan pangan memiliki arti dan peran yang sangat penting bagi kehidupan suatu negara.
Melihat perkembangan masyarakat yang kian meningkat, kebutuhan akan ketersediaan pangan yang cukup, aman, dan berkualitas semakin menjadi tuntutan. Ketersediaan pangan yang tidak stabil dapat menimbulkan ketidakstabilan perekonomian dan berbagai gejolak sosial-politik. Kondisi pangan yang kritis bahkan dapat membahayakan stabilitas ekonomi dan nasional.Pemerintah harus terus melakukan upaya agar Indonesia dapat mewujudkan ketahanan pangan.
Disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, bahwa Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. UU tersebut jugamemperjelas dan memperkuat bahwa pencapaian ketahanan pangan dilakukan dengan mewujudkan kedaulatan pangan (food soveregnity) dengan kemandirian pangan (food resilience) serta keamanan pangan (food safety).Â
Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Kedaulatan Pangan adalah hak bangsa dan negara untuk secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat, dan memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal. Kemandirian Pangan adalah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat. Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
Beras sebagai Makanan Pokok
Di Indonesia, makanan pokok sering diidentikkan dengan beras,meskipun terdapat kearifan pangan lokal, seperti jagung di Nusa Tenggara Timur (NTT), sagu di Maluku dan Papua, serta ubi jalar di Papua. Pelaksanaan kebijakan penyeragaman konsumsi beras di seluruh tanah air membuat pangan pokok lokal selain beras terabaikan.Konsumsi beras di Indonesia menjadi semakin meningkat setiap tahunnya seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk. Menurut Andri (2019), pada tahun 1954, komposisi karbohidrat dalam struktur menu makanan pokok menunjukkan proporsi beras hanya 53,5 persen. Sisanya dipenuhi dari ubi kayu 22,6 persen, jagung 18,9 persen, dan kentang 4,99 persen. Kondisi tersebut mulai berubah pada era orde baru. Di akhir tahun 1980, proporsi beras semakin dominan mencapai 81,1 persen, sisanya ubi kayu 10,02 persen dan jagung 7,82 persen. Hal tersebut merupakan dampak dari kebijakan pemerintah yangkala itu tengah mewujudkan swasembada pangan.
Rapuhnya Swasembada Beras Orde Baru
Indonesia menjadi salah satu negara pengimpor beras terbesar di dunia pada dekade 1970-an. Pada tahun 1977 Indonesia melakukan impor beras hingga mencapai sepertiga dari beras yang tersedia di pasar internasional (2 juta ton beras). Kondisi pangan nasional berangsur membaik, hingga akhirnya Indonesia meraih swasembada pada 1984 dan diakui oleh Food and Agriculture Organization (FAO). Keberhasilanswasembada pangan di Indonesia pada era Orde Baru membutuhkan persiapan selama 15 tahun (1969 hingga 1984) dan biaya anggaran yang sangat besar.
Penyelenggaraan kebijakan swasembada beras dilaksanakan melakukan penyeragaman komoditas pangan nasional, yakni menggunakan beras. Hal tersebut menyebabkan ketergantungan Indonesia terhadap beras sebagai bahan pangan pokok hingga saat ini sangat tinggi. beras semakin didorong untuk menjadi bahan pangan utama di seluruh Indonesia.Pemerintah kala itu keliru dan terlalu sempit dalam mengartikan ketahananpangan. Sejak swasembada beras berhasil diraih, laju pertumbuhan produksi beras justru cenderung menurun dan semakin tidak stabil, sehingga sejak 1994 Indonesia tidak lagi berswasembada beras.
Produksi dan Konsumsi Beras di Indonesia
Mayoritas masyarakat Indonesia mengonsumsi beras, padahal terdapat 100 jenis makanan karbohidrat lain seperti kentang, singkong, sagu, ubi kayu, dan lain-lain. Berdasarkan data Badan Pusat Statitik (BPS) tahun 2019, tingkat konsumsi beras per kapita Indonesia menunjukkan angka yang sangat tinggi. Pada tahun 2017, konsumsi beras Indonesia sebesar 114,6 kg per kapita per tahun, jauh di atas konsumsi penduduk konsumen beras dunia yang rata-rata hanya 60 kg per kapita per tahun. Melihat data konsumsi beras tersebut, menunjukan bahwa Indonesia masih tertinggal dalam persoalan diversifikasi pangan bila dibandingkan negara lain seperti Korea (40kg per kapita per tahun), Jepang (50 kg per kapita per tahun), Malaysia (80 kg per kapita per tahun), atau Thailand (70 kg per kapita per tahun).
Berdasarkan hasil survei penduduk antarsensus 2015, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memproyeksikan jumlah penduduk Indonesiapada 2018mencapai 265 juta jiwa atau meningkat  12.8 juta jiwa dibandingkan jumah penduduk tahun 2014 yang berjumah 252.2 juta jiwa. Jika dirata-rata, jumlah penduduk bertambah 3.2 juta jiwa atau tumbuh 1.27 persen pertahun.
Sementara itu untuk tahun 2019, Bappenas memproyeksikan jumlah penduduk Indonesia mencapai 267 juta jiwa sedangkan untuk tahun 2045, jumlah penduduk Indonesia diproyeksikan mencapai 318.9 juta jiwa. Artinya, kebutuhan pangan bagi penduduk terus mengalami peningkatan. Jika penduduk Indonesia masih memiliki ketergantungan terhadap beras yang tinggi, hal tersebut dapat memicu terjadinya krisis pangan.
Berbicara mengenai produksi beras, dengan mengacu pada angka konversi gabah ke beras yang digunakan oleh Kementerian Pertanian (Kementan), makaproyeksi produksi dan konsumsi beras nasional tahun 2015-2019 adalah sebagai berikut:
Tabel 1. Proyeksi Produksi dan Konsumsi Beras Nasional 2015-2019 (juta ton)
Sumber: Kementerian Pertanian (2015)
Jika merujuk pada data proyeksi Kementan tersebut, maka Indonesia masih mengalami surplus hingga 15 juta ton sampai tahun 2019 dalam hal produksi beras nasional. Namun yang perlu diingat, pertumbuhan penduduk dan berbagai risiko maupun ketidakpastiandapat terjadisewaktu-waktu yang tentunya akanberpengaruh terhadap tingkat konsumsi beras nasional. Oleh karena itu ketersediaan beras nasional harus dapat memastikan terpenuhinya kebutuhan beras nasional.
Tantangan Diversifikasi Pangan
Pemerintah sedang mengupayakan program diversifikasi pangan untuk mencapai swasembada pangan. Diversifikasi pangan yang sudah berhasil dilakukan pemerintah adalah diversifikasi produk pangan berbasis terigu. Diversifikasi pangan berbasis terigu tercermin dari berkembangnya industri mie dan rotiberbahan baku terigu.
Diversifikasi pangan memiliki berbagai tantangan, seperti ketersediaan bahan baku yang terbatas, harga kurang kompetitif dibanding beras, serta produkivitas pangan lokal umumnya masih rendah karena riset terkait varietas maupun teknologi kurang intensif. Tantangan lain ialah menghadapi tantangan perubahan pola pikir dan konsumsi masyarakat yang masih bergantung pada beras.
Diversifikasi pangan yang dimaksudkan bukan untuk menggantikan beras sepenuhnya, namun mengubah dan memperbaiki pola konsumsi masyakat supaya mengonsumsi lebih beragam jenis pangan dengan mutu gizi yang lebih baik. Selain itu, Ketidakseimbangan antara pola konsumsi pangan dengan ketersediaan (produksi) pangan di masyarakat turut menjadi permasalahan utama diversifikasi pangan.
Ketergantungan pangan beras dapat dikurangi dengan dikembangkannya diversifikasi pangan sebagai upaya alternatif, sekaligus peningkatan pola pangan yang memenuhi kecukupan nutrisi dan mutu gizi. Namun, hingga kini diversifikasi pangan belum efektif terlaksana. Pengurangan laju konsumsi melalui upaya diversifikasi pangan belum signifikan karena konsumsi beras per kapita cenderung meningkat. Pengembangan diversifikasi pangan paling efektif dilakukan melalui peningkatan pendapatan riil masyarakat (Amang dan Sawit 2001). Pemberlakukan hal tersebut karena terkait dengan keterbatasan ekonomi masyarakat sehingga belum mampu mengonsumsi pangan secara bervariasi.
Solusi
Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan dalam menyukseskan diversifikasi pangan. Pemerintah perlu membuat suatu gerakan masif untuk mengubah mindset dalam masyarakat terkait makanan pokok.
Beberapa hal yang dapat pemerintah lakukan adalah: peningkatan eksistensi pangan lokal seperti singkong, ubi, kentang, jagung, sukun, dan sebagainya;kebijakan yang lebih terfokus dan berpihak kepada petani; menggelar sosialisasi dan pengembangan pengolahan pascapanen bahan pangan nonberas secara berkelanjutan; memastikan kemudahan mendapatkan bahan pangan nonberas yang siap dikonsumsi dengan harga terjangkau serta kontiniutas penyediaannya;dan memberikan contoh kepada masyarakat dengan memulai untuk mengurangi konsumsi beras, yang dapat dilakukan dengan mengganti nasi dengan sumber karbohidrat lain pada acara kenegaraan, jamuan makan di istana kepresidenan, dan sebagainya.
Selain pemerintah, peran masyarakat turut di perhitungkan dalam menyukseskan kebijakan diversifikasi pangan. Hal yang perlu dilakukan masyarakat adalah menumbuhkan kesadaran untuk membantu mewujudkan swasembada melalui penurunan konsumsi beras. Kesadaran dalam penerapan pangan yang beragam dapat dimulai dari lingkup terkecil yaitu keluarga. Peran lain yang turut diperlukan dalam penuntasan masalah diversifikasi pangan adalah pendidikan.Hal tersebut dapat dilakukan dengan memasukkan materi mata pelajaran pangan lokal dalam kurikulum di sekolah, sehingga sejak dini masyarakat Indonesia telah mengetahui berbagai jenis pangan lokal.
Divisi Discussion and Analysis (DNA)
HIPOTESA FEM IPB
Referensi
Andri KB. 2019. Menjaga Ketahanan Pangan dengan Diversifikasi Pangan Lokal. www.republika.co.id(diakses 24 Agustus 2019)
Elizabeth R. 2011. Strategi Pencapaian Diversifikasi dan Kemandirian Pangan: Antara Harapan dan Kenyataan. Iptek Tanaman Pangan. 6(2): 230-242.www.pangan.litbang.pertanian.go.id
Kementerian Pertanian Republik Indonesia. 2018. Optimis Produksi Beras 2018, Kementan Pastikan Harga Beras Stabil. www.pertanian.go.id(diakses 24 Agustus 2019)
Presiden Republik Indonesia. 2012. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. www.peraturan.bpk.go.id (diakses 24 Agustus 2019)
Raditya IN. 2018. Swasembada Beras ala Soeharto: Rapuh dan Cuma Fatamorgana.www.tirto.id(diakses 24 Agustus 2019)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI