Pengertian Fintech
Financial technology, atau yang lebih dikenal sebagai FinTech, merupakan sebuah inovasi yang muncul dari perpaduan antara layanan keuangan dan teknologi digital. Transformasi ini telah mengubah secara signifikan model bisnis tradisional yang sebelumnya mengharuskan interaksi fisik antara penyedia jasa dan konsumen, serta penggunaan uang tunai dalam setiap transaksi. Dalam era konvensional, proses pembayaran sering kali melibatkan pertemuan langsung dan membawa sejumlah uang tunai, yang tidak hanya memakan waktu tetapi juga berisiko.Â
Namun, dengan kemajuan teknologi, khususnya dalam bidang komunikasi dan informasi, kini transaksi keuangan dapat dilakukan secara jarak jauh. Pengguna dapat melakukan pembayaran dalam hitungan detik melalui berbagai platform digital, termasuk aplikasi mobile dan situs web, tanpa perlu bertatap muka. Revolusi ini tidak hanya meningkatkan efisiensi dan kenyamanan bagi konsumen, tetapi juga membuka peluang baru bagi berbagai model bisnis, seperti pembayaran peer-to-peer, pinjaman online, dan investasi berbasis teknologi. Dengan demikian, FinTech tidak hanya merubah cara kita bertransaksi, tetapi juga menciptakan ekosistem keuangan yang lebih inklusif dan terjangkau bagi masyarakat luas
Sejarah Perkembangan Fintech
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Arneris, Barberis, dan Ross, fintech sudah eksis sejak tahun 1886. Hal ini dipicu oleh kemajuan dalam perangkat komunikasi, seperti telegraf, serta inovasi dalam transportasi, seperti kereta api dan kapal uap, yang memungkinkan transfer informasi keuangan secara global. Pengembangan kabel transatlantik pada tahun 1866 dan sistem Fedwire di Amerika Serikat pada tahun 1918 menandai lahirnya sistem transfer dana elektronik pertama yang memanfaatkan telegraf dan kode morse. Pada tahun 1950-an, era kartu kredit dimulai, yang menjadi dasar bagi sistem pembayaran non-tunai modern. Diner's Club adalah pelopor dalam memperkenalkan kartu kredit pada dekade tersebut, diikuti oleh American Express pada tahun 1958, yang menandai dimulainya era baru dalam layanan keuangan. Setelah itu, fintech terus berkembang dan memperkenalkan berbagai inovasi, termasuk mesin ATM, bursa saham elektronik, komputer bank mainframe, dan bursa saham online. Meskipun teknologi baru ini meningkatkan infrastruktur keuangan dan dapat diakses oleh banyak orang, tidak semua masyarakat langsung bersedia untuk menggunakannya. Sebelum memasuki tahun 1990-an dan era internet, lembaga keuangan tradisional, seperti bank, mengalami pertumbuhan pesat dalam bidang fintech. Menurut Federal Deposit Insurance Corporation, jumlah cabang bank komersial meningkat dari sekitar 13.500 pada tahun 1950 menjadi lebih dari 83.000 pada tahun 2008.
Di akhir 1990-an dan awal 2000-an, perusahaan fintech berbasis online seperti PayPal mulai memasuki pasar. Namun, kehadiran mereka tidak dianggap sebagai ancaman bagi perbankan tradisional hingga terjadinya krisis keuangan global pada tahun 2008. Salah satu inovasi fintech yang signifikan adalah ATM (anjungan tunai mandiri), yang pertama kali diperkenalkan di Amerika Serikat pada tahun 1961 dan di Indonesia oleh Bank Niaga pada tahun 1987, diikuti oleh Bank BCA pada tahun 1988 dan bank-bank lainnya. Namun, pada awalnya, nasabah belum terbiasa dengan penggunaan mesin ATM dan lebih memilih untuk melakukan transaksi secara langsung di loket bank. Diperlukan waktu sekitar satu dekade bagi masyarakat untuk beradaptasi dengan mesin ATM, berkat upaya edukasi yang terus menerus dari pihak perbankan. Perkembangan fintech di Indonesia berlanjut dengan diperkenalkannya layanan e-banking. Bank Internasional Indonesia menjadi yang pertama menggunakan layanan ini pada September 1988. Namun, Bank BCA yang kemudian mengambil langkah berani untuk mengoperasikan e-banking secara luas di Indonesia dengan layanan KlikBCA pada tahun 2001. Layanan ini menawarkan tingkat keamanan tinggi melalui enkripsi SSL 2048 bit dan perlindungan firewall di situs webnya. Menurut pakar pemasaran, Hermawan Kartajaya, meskipun BCA bukanlah bank pertama yang menawarkan layanan ATM atau internet banking di Indonesia, mereka adalah yang pertama melakukan edukasi sistematis tentang penggunaan kedua layanan tersebut. Proses edukasi ini berjalan dengan baik berkat penambahan mesin ATM dan layanan internet banking yang dilakukan secara terencana. Pada tahun 2000, Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (scripless trading) mulai diterapkan di pasar modal Indonesia, dan pada tahun 2002, Bursa Efek Jakarta mulai menerapkan sistem perdagangan jarak jauh (remote trading).
Jenis - jenis Fintech
Di Indonesia terdapat beberapa jenis fintech yang sering dijumpai dan berguna untuk memberikan solusi keuangan bagi masyrakat. Berikut adalah jenis-jenisnya.
Crowdfunding
Crowdfunding merupakan sebuah metode penggalangan dana yang memungkinkan individu ataupun kelompok untuk mendapatkan dukungan finansial dari banyak orang melalui platform daring terutama karena kemajuan teknologi finansial (fintech) dan internet yang memungkinkan orang untuk berkontribusi pada proyek atau idedari berbagai belahan dunia. Salah satu contoh startup yang menggunakan model crowdfunding ini adalah KitaBisa.com
Microfinance
Microfinance Fintech adalah kombinasi antara layanan keuangan mikro dan teknologi finansial yang bertujuan untuk memberikan akses bagi masyarakat berpenghasilan rendah tidak terlayani oleh perbankan konvensional, terutama di wilayah pedesaan atau terpencil. Amartha adalah contoh startup yang bergerak di bidang microfinance yang menghubungkan pengusaha mikro dipedesaan dengan pemodal secara daring.
P2P Lending Service
Aplikasi pinjaman uang, atau pinjol, adalah nama umum fintech ini. Konsumen dapat dengan mudah meminjam uang untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup mereka dengan bantuan fintech ini tanpa harus melewati prosedur yang rumit yang sering terlihat di bank konvensional. AwanTunai, sebuah startup yang menawarkan cicilan digital yang aman dan mudah, adalah contoh fintech yang berfokus pada peminjaman uang.
Market Comparison
Fintech ini memungkinkan pengguna membandingkan berbagai produk keuangan dari berbagai penyedia jasa keuangan. Selain itu juga dapat digunakan sebagai alat perencanaan keuangan, membantu pengguna memilih berbagai pilihan investasi untuk memenuhi kebutuhan masa depan mereka.
Digital Payment system
Fintech ini biasanya berbasis agen dan membantu orang, terutama mereka yang tidak memiliki akses ke perbankan, membayar berbagai macam tagihan bulanan, seperti pulsa, kartu kredit, atau PLN. Payfazz adalah salah satu contoh fintech yang bergerak dalam sistem pembayaran digital.
Ancaman dan peluang inovasi pada teknologi finansial
Tidak ada hal baru yang datang tanpa menimbulkan ancaman, baik itu langsung maupun tidak langsung. Berikut ini adalah beberapa ancaman FinTech.
Ancaman Keamanan Siber dan Privasi Data: Keamanan siber adalah ancaman yang sangat serius bagi fintech karena sifat bisnis ini berbasis teknologi dan data. Ancaman ini semakin kompleks seiring perkembangan teknologi, yang memungkinkan pelaku kejahatan siber mencuri data pribadi pengguna atau melakukan penipuan dengan manipulasi sistem. Data pelanggan yang tidak aman dapat dicuri atau disalahgunakan, menurunkan kepercayaan masyarakat pada fintech.
Risiko Regulasi dan Kepatuhan: Industri fintech menghadapi banyak masalah dengan regulasi dan kepatuhan, terutama di negara-negara yang belum memiliki regulasi fintech yang lengkap. Meskipun beberapa peraturan telah dibuat oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia untuk mengawasi industri fintech, ada kemungkinan beberapa aspek kemajuan teknologi ini masih berada di area abu-abu hukum. Ini menempatkan fintech dalam bahaya karena peraturan yang tidak pasti atau terus berubah dapat mempengaruhi model bisnis atau bahkan keberlangsungan perusahaan fintech.
Bisnis fintech sangat bergantung pada infrastruktur digital, seperti internet, jaringan data, dan keamanan server. Dengan demikian, layanan fintech mungkin tidak dapat diakses oleh sebagian besar orang di negara berkembang atau wilayah terpencil di mana infrastruktur digital kurang memadai. Ini menghalangi fintech dalam memperluas pasar dan menjangkau orang yang tidak memiliki uang atau fasilitas tersebut.
Kompetisi dengan perbankan konvensional dan perusahaan fintech global mengancam fintech lokal. Bank-bank besar yang mulai menggunakan teknologi digital juga berusaha untuk mengambil alih pasar fintech dengan menawarkan layanan serupa tetapi dengan tingkat kepercayaan yang lebih tinggi dari pelanggan. Selain itu, fintech global seperti PayPal atau Stripe memiliki sumber daya besar untuk berinovasi dan berkembang lebih cepat, yang menempatkan pemain lokal di bawah tekanan yang signifikan.
Kurangnya pengetahuan tentang keuangan digital di kalangan masyarakat Indonesia juga mengancam kemajuan fintech. Banyak orang masih tidak memahami bagaimana produk fintech bekerja, yang membuat mereka lebih rentan terhadap penipuan atau tidak memanfaatkan layanan secara optimal. Ini menjadi tantangan bagi fintech untuk memberi tahu orang tentang keuntungan dan risiko fintech dan cara aman menggunakannya.
Selain adanya ancaman dari fintech, terdapat juga beberapa peluang dari adanya Technology Financial, berikut adalah beberapa peluang dari finTech:
Perkembangan Fintech menawarkan peluang besar untuk meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia, terutama di daerah-daerah di mana bank konvensional sulit masuk. Fintech dapat mencapai masyarakat yang tidak memiliki akses ke perbankan konvensional melalui layanan seperti e-wallet, pinjaman P2P, dan pembayaran digital. Ini memungkinkan orang untuk mendapatkan pinjaman mikro, tabungan, dan asuransi, yang dapat meningkatkan kualitas hidup mereka.Â
Perusahaan fintech dapat lebih memahami kebutuhan unik konsumen mereka dengan lebih baik dengan mengembangkan produk keuangan yang lebih personal dan inovatif dengan teknologi seperti big data, artificial intelligence (AI), dan machine learning. Dengan data ini, fintech dapat membuat produk yang lebih sesuai dengan preferensi dan profil risiko pengguna, seperti kredit tanpa agunan yang didasarkan pada penilaian risiko yang akurat. Dengan inovasi ini, pelanggan dapat mendapatkan layanan yang lebih personal, yang pada akhirnya akan meningkatkan loyalitas pelanggan.
Salah satu peluang besar dalam inovasi fintech adalah kolaborasi dengan bank konvensional. Contohnya adalah kolaborasi yang dilakukan oleh platform pembiayaan P2P dengan bank untuk memberikan pinjaman kepada pelaku UMKM. Kolaborasi ini menguntungkan karena bank dapat memanfaatkan teknologi fintech untuk meningkatkan efisiensi operasional mereka, dan fintech dapat memanfaatkan jaringan dan sumber daya luas bank. Kemitraan ini meningkatkan akses dan efektivitas layanan keuangan.
Potensi untuk Ekspansi Pasar dan Adopsi Teknologi Baru: Kemajuan dalam teknologi finansial telah membuka peluang untuk adopsi teknologi baru seperti smart contracts dan blockchain, yang dapat membantu meningkatkan transparansi dan keamanan dalam transaksi keuangan. Misalnya, blockchain dapat digunakan untuk mencatat transaksi keuangan secara aman dan tidak dapat diubah, yang mengurangi kemungkinan penipuan. Selain itu, teknologi ini memungkinkan fintech untuk berkembang di seluruh dunia dengan biaya yang lebih rendah daripada sistem konvensional.
Digitalisasi UMKM dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal. Fintech memiliki potensi besar untuk memberdayakan UMKM dengan memberi mereka akses pendanaan yang lebih mudah dan murah. Layanan fintech memungkinkan UMKM memanfaatkan modal pinjaman untuk mengembangkan bisnis mereka, yang berdampak positif pada perekonomian lokal. Layanan seperti pembayaran digital dan pinjaman P2P menawarkan opsi pembiayaan yang sebelumnya sulit diakses oleh UMKM melalui bank konvensional.
Adopsi Fintech Syariah: Dikarenakan mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim, peluang untuk inovasi fintech syariah di Indonesia semakin meningkat. Perusahaan ini menawarkan produk yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti bebas riba dan transaksi transparan, yang dapat menarik lebih banyak pelanggan. Inovasi dalam produk keuangan syariah ini tidak hanya memperluas pilihan konsumen Muslim, tetapi juga mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah.
Islamic Fintech
Fintech Islam, juga dikenal sebagai Fintech Syariah, adalah kemajuan dalam industri keuangan yang menggabungkan teknologi dengan prinsip-prinsip syariah Islam untuk memberikan layanan keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Bisnis ini beroperasi di bawah hukum syariah, dengan aturan seperti larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi), serta jaminan bahwa barang dan jasa yang ditawarkan adalah halal (berdasarkan prinsip syariah tentang kebajikan dan kehalalan).
Perbedaan utama dengan fintech konvensional
Prinsip bunga dan bagi hasil: Fintech konvensional memperoleh keuntungan melalui bunga (riba), sedangkan fintech syariah melarang riba dan lebih mengutamakan kontrak yang didasarkan pada pembagian risiko dan keuntungan (bagi hasil), seperti mudharabah dan musharaka.
Transparansi dan alokasi risiko: Dalam sistem fintech konvensional, risiko sering kali dialihkan kepada pelanggan, yang diwajibkan untuk membayar bunga tetap meskipun hasil investasi tidak sesuai harapan. Sebaliknya, fintech syariah menekankan pentingnya pembagian risiko yang seimbang antara pelanggan dan penyedia layanan.
Larangan terhadap gharar dan maysir: Gharar, yang berarti ketidakpastian, dan maysir, yang berarti perjudian, dilarang dalam fintech syariah. Fintech konvensional sering menggunakan produk spekulatif seperti derivatif. Namun, fintech syariah menolak transaksi yang mengandung banyak spekulasi atau ketidakpastian.
Larangan berinvestasi di sektor yang tidak diperbolehkan: Industri fintech konvensional memiliki banyak industri yang dapat diinvestasikan tanpa mempertimbangkan etika, seperti industri alkohol, tembakau, dan perjudian.
Tujuan sosial dan inklusi: Fintech Syariah tidak hanya berbicara tentang keuntungan, tetapi juga tentang pentingnya tanggung jawab sosial, keadilan ekonomi, dan inklusi.
Prinsip FinTech Syariah
Riba : adalah larangan dalam Islam terhadap pengenaan bunga pada pinjaman uang. Dalam konteks Islamic Fintech, transaksi keuangan harus bebas dari unsur bunga, karena riba dianggap menindas pihak yang lebih lemah
Ghahar : Gharar merujuk pada ketidakpastian atau ambiguitas dalam kontrak keuangan. Prinsip ini melarang adanya transaksi yang mengandung unsur spekulasi atau ketidakpastian yang berlebihan.
Maysir : Maysir adalah larangan terhadap semua bentuk perjudian atau aktivitas spekulatif yang menghasilkan keuntungan berdasarkan keberuntungan, bukan usaha nyata.
Halal Dan Haram : Prinsip halal-haram dalam Islamic Fintech mengharuskan semua transaksi dilakukan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Artinya, investasi dan pembiayaan harus dilakukan pada sektor-sektor yang halal, seperti produk dan layanan yang diizinkan dalam Islam.
Masa Depan Fintech Syariah :Â
Di bidang fintech Islam, integrasi blockchain dan smart contracts memiliki potensi besar untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi. Dengan menggunakan smart contracts berbasis blockchain, transaksi keuangan syariah dapat berlangsung secara otomatis sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, seperti dalam akad murabahah atau mudharabah. Namun, teknologi ini harus diterapkan dengan cermat untuk memastikan bahwa kontrak digital tersebut sesuai dengan prinsip syariah, bebas dari ketidakpastian, dan tidak mengandung spekulasi.
Penggunaan AI dalam Analisis Risiko Syariah: AI memungkinkan Fintech Islam untuk menawarkan produk yang lebih personal dan tepat sasaran kepada pelanggan yang mencari layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam. Mereka juga dapat menilai risiko pembiayaan dan investasi dengan lebih baik berdasarkan data historis dan real-time.
Zakat dan Wakaf Digital: Penggunaan Fintech Islam juga dapat mencakup penyebaran zakat dan wakaf secara digital, yang memungkinkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban agama mereka dengan mudah dan transparan. Platform berbasis blockchain dapat memastikan bahwa zakat dan wakaf sampai ke penerima yang benar dan digunakan secara transparan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI