Mohon tunggu...
Hipnu Maulana
Hipnu Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya Hipnu Maulana

Selanjutnya

Tutup

Financial

Financial Technology Dan Perkembangannya

27 Oktober 2024   19:32 Diperbarui: 27 Oktober 2024   20:37 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Fintech Islam, juga dikenal sebagai Fintech Syariah, adalah kemajuan dalam industri keuangan yang menggabungkan teknologi dengan prinsip-prinsip syariah Islam untuk memberikan layanan keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Bisnis ini beroperasi di bawah hukum syariah, dengan aturan seperti larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi), serta jaminan bahwa barang dan jasa yang ditawarkan adalah halal (berdasarkan prinsip syariah tentang kebajikan dan kehalalan).

  1. Perbedaan utama dengan fintech konvensional

  • Prinsip bunga dan bagi hasil: Fintech konvensional memperoleh keuntungan melalui bunga (riba), sedangkan fintech syariah melarang riba dan lebih mengutamakan kontrak yang didasarkan pada pembagian risiko dan keuntungan (bagi hasil), seperti mudharabah dan musharaka.

  • Transparansi dan alokasi risiko: Dalam sistem fintech konvensional, risiko sering kali dialihkan kepada pelanggan, yang diwajibkan untuk membayar bunga tetap meskipun hasil investasi tidak sesuai harapan. Sebaliknya, fintech syariah menekankan pentingnya pembagian risiko yang seimbang antara pelanggan dan penyedia layanan.

  • Larangan terhadap gharar dan maysir: Gharar, yang berarti ketidakpastian, dan maysir, yang berarti perjudian, dilarang dalam fintech syariah. Fintech konvensional sering menggunakan produk spekulatif seperti derivatif. Namun, fintech syariah menolak transaksi yang mengandung banyak spekulasi atau ketidakpastian.

  • Larangan berinvestasi di sektor yang tidak diperbolehkan: Industri fintech konvensional memiliki banyak industri yang dapat diinvestasikan tanpa mempertimbangkan etika, seperti industri alkohol, tembakau, dan perjudian.

  • Tujuan sosial dan inklusi: Fintech Syariah tidak hanya berbicara tentang keuntungan, tetapi juga tentang pentingnya tanggung jawab sosial, keadilan ekonomi, dan inklusi.

  1. Prinsip FinTech Syariah

  • Riba : adalah larangan dalam Islam terhadap pengenaan bunga pada pinjaman uang. Dalam konteks Islamic Fintech, transaksi keuangan harus bebas dari unsur bunga, karena riba dianggap menindas pihak yang lebih lemah

  • Ghahar : Gharar merujuk pada ketidakpastian atau ambiguitas dalam kontrak keuangan. Prinsip ini melarang adanya transaksi yang mengandung unsur spekulasi atau ketidakpastian yang berlebihan.

  • Maysir : Maysir adalah larangan terhadap semua bentuk perjudian atau aktivitas spekulatif yang menghasilkan keuntungan berdasarkan keberuntungan, bukan usaha nyata.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Financial Selengkapnya
    Lihat Financial Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun