Jika berbicara ham yang terkekang oleh UU ITE, maka perlu kita dalami kembali atau menelaah kembali maksud dari kebebasan ham itu sendiri. Seperti yang tertera dalam pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”
Jelas disebutkan bahwa Ham bukanlah membebaskan manusia sebebas-bebasnya hingga tidak tunduk pada aturan. Ham menjamin manusia agar memiliki kebebasan yang menurutnya baik dan orang lain baik serta negara berperan untuk mengatur batasan-batasan yang dimaksud tersebut.***
Anggun Istiqomah, Mahasiswa Hukum Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Shiddiq
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H