Mohon tunggu...
Anggun Istiqomah
Anggun Istiqomah Mohon Tunggu... Atlet - masih mahasiswa

@MahasiswaJember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pasal 27 UU ITE: Benarkah Pasal Karet?

9 April 2023   11:06 Diperbarui: 9 April 2023   11:18 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jika berbicara ham yang terkekang oleh UU ITE, maka perlu kita dalami kembali atau menelaah kembali maksud dari kebebasan ham itu sendiri. Seperti yang tertera dalam pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”

Jelas disebutkan bahwa Ham bukanlah membebaskan manusia sebebas-bebasnya hingga tidak tunduk pada aturan. Ham menjamin manusia agar memiliki kebebasan yang menurutnya baik dan orang lain baik serta negara berperan untuk mengatur batasan-batasan yang dimaksud tersebut.***

Anggun Istiqomah, Mahasiswa Hukum Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Shiddiq

                                                                               

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun