Jika berbicara ham yang terkekang oleh UU ITE, maka perlu kita dalami kembali atau menelaah kembali maksud dari kebebasan ham itu sendiri. Seperti yang tertera dalam pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”
Jelas disebutkan bahwa Ham bukanlah membebaskan manusia sebebas-bebasnya hingga tidak tunduk pada aturan. Ham menjamin manusia agar memiliki kebebasan yang menurutnya baik dan orang lain baik serta negara berperan untuk mengatur batasan-batasan yang dimaksud tersebut.***
Anggun Istiqomah, Mahasiswa Hukum Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Shiddiq
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI