Mohon tunggu...
Himawan reksaPikukuh
Himawan reksaPikukuh Mohon Tunggu... Wiraswasta - owner Javamod vape store dan Jong Java angkringan

saya memiliki hobi sebagai modifikator motor dan mobil dan berbisnis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemberantasan Korupsi di Indonesia

30 September 2022   11:05 Diperbarui: 30 September 2022   11:21 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh : Himawan Reksa Pikukuh

Bismillahhirrohmanirrohiim

Tahukan kalian bahwa hampir lebih setahun belakangan ini banyak timbul kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, bagaimana cara menangani kasus korupsi dan apa saja pasal tentang korupsi?, nah kita akan bahas tuntas tentang Hukum yang berlaku dan pasal yang mengatur tentang korupsi

Yang pertama, Pasal 2 UU No 31 tahun 1999 yang mengatur perbuatan korupsi yang pertama. berdasarkan ketentuan pasal 2 perbuatan korupsi yang dilarang adalah memperkaya diri, memperkaya orang lain atau memperkaya suatu korporasi, perbuatan memperkaya mana dilakukan dengan cara melawan hukum

Bagaimana cara memberantas tindak pidana korupsi?

 strategi preventif

- Memperkuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

-Memperkuat Mahkamah Agung dan jajaran pengadilan di bawahnya

-Membangun kode etik di sektor publik

-Membangun kode etik di sektor partai politik,organisasi profesi dan asosiasi bisnis

-Meneliti lebih jauh sebab-sebab perbuatan korupsi secara berkelanjutan

Lalu pasalnya apa saja? 

-UU NO 3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

-Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan  bebas KKN

-UU NO 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN 

-UU NO 20 tahun 2001 jo UU NO 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

lalu bagaimana Indonesia mengatasi korupsi? 

yaitu dengan adanya KPK (komisi pemberantasan korupsi) yang bertugas dan berwenang sebagai 

melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara 

supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, melakukan penyidikan, penyelidikan dan 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun