Oleh : Himawan Reksa Pikukuh
Bismillahhirrohmanirrohiim
Tahukan kalian bahwa hampir lebih setahun belakangan ini banyak timbul kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, bagaimana cara menangani kasus korupsi dan apa saja pasal tentang korupsi?, nah kita akan bahas tuntas tentang Hukum yang berlaku dan pasal yang mengatur tentang korupsi
Yang pertama, Pasal 2 UU No 31 tahun 1999 yang mengatur perbuatan korupsi yang pertama. berdasarkan ketentuan pasal 2 perbuatan korupsi yang dilarang adalah memperkaya diri, memperkaya orang lain atau memperkaya suatu korporasi, perbuatan memperkaya mana dilakukan dengan cara melawan hukum
Bagaimana cara memberantas tindak pidana korupsi?
 strategi preventif
- Memperkuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
-Memperkuat Mahkamah Agung dan jajaran pengadilan di bawahnya
-Membangun kode etik di sektor publik
-Membangun kode etik di sektor partai politik,organisasi profesi dan asosiasi bisnis
-Meneliti lebih jauh sebab-sebab perbuatan korupsi secara berkelanjutan
Lalu pasalnya apa saja?Â
-UU NO 3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
-Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan  bebas KKN
-UU NO 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKNÂ
-UU NO 20 tahun 2001 jo UU NO 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
lalu bagaimana Indonesia mengatasi korupsi?Â
yaitu dengan adanya KPK (komisi pemberantasan korupsi) yang bertugas dan berwenang sebagaiÂ
melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negaraÂ
supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, melakukan penyidikan, penyelidikan danÂ
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI