Lalu pasalnya apa saja?Â
-UU NO 3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
-Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan  bebas KKN
-UU NO 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKNÂ
-UU NO 20 tahun 2001 jo UU NO 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
lalu bagaimana Indonesia mengatasi korupsi?Â
yaitu dengan adanya KPK (komisi pemberantasan korupsi) yang bertugas dan berwenang sebagaiÂ
melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negaraÂ
supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, melakukan penyidikan, penyelidikan danÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H