Mohon tunggu...
Hilwa Haudhoti
Hilwa Haudhoti Mohon Tunggu... Mahasiswa - uin jkt

saya mahasiswa uin jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apa Hukum Membuat Bangunan di Atas Makam dalam Islam?

20 Desember 2021   10:48 Diperbarui: 20 Desember 2021   10:58 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada pembahasan kali ini kita sering mendapatkan ataupun melihat bagaimana bentuk makam-makam yang ada pada tempat pemakaman umum maupun tanah wakaf seperti yang kita telah ketahui, apakah boleh untuk membangun dan memperindah makam dengan beton dan sebagainya? Dalam kitab Fathul Mu'in yang dikarang oleh Zainuddin Ahmad bin Muhammad bin Abdul Aziz Al-Malibari. Seperti yang ada didalam kitab tersebut : 

. . . :

Dan tidak disukai untuk membangunnya, yaitu ke kuburan atau di atasnya karena dilarang tanpa kebutuhan, seperti takut menggali, atau menggali tujuh, atau menghancurkan aliran. Dan tidak disukai (makruh) membangun jika itu miliknya, jika pembangunan kuburan yang sama tanpa keperluan, atau di atasnya dengan sebuah kubah dengan ceruk, itulah yang biasa dikuburkan oleh orang-orang negeri. asal dan jalannya diketahui atau tidak, atau diberkahi di dalamnya. Makam orang-orang shaleh dapat dibangun, bahkan dengan kubah, untuk memperingati kunjungan( ziarah) dan berkah. Al-Halabi berkata: Bahkan jika itu di akuarium, dan dia mengeluarkan fatwa.

Maksud dari pernyataan yang diatas adalah mengatakan bahwa hukum membangun megah, memperindah makam atau sebagainnya itu Makruh apabila di atas tanah makam sendiri dan begitu pula tanah umum atau yang biasa disebut TPU itu hukum nya haram. 

Mengapa demikian? Membangun sesuatu diatas makam tidak memiliki alasan lah yang termasuk pada hukum tersebut, contohnya adalah membangun tidak adanya alasan hanya untuk memperindah semata agar terlihat bagus dan lainnya. 

Tidak diperbolehkan karena dapat mempersempit lahan atau tanah yang disekitarnya menjadikan tanah untuk makan orang lain pun tidak dapat tempat. Terkecuali membangun sesuatu diatas makam memiliki alasan sebagaimana iklim atau kondisi cuaca negara Indonesia ini mudah hujan dan menjadikan nya banjir ataupun longsor. 

Dan Ada beberapa Ulama yang memperbolehkan apabila adanya bangunan tersebut untuk menghindari dari adanya bencana alam tersebut dan menghindari adanya penggalian makam ilegal oleh pihak asing dan menghindari dari galian hewan-hewan tertentu yang tidak diinginkan sebelumnya. Maka hukum tersebut berubah dari asalnya karena alasan yang telah disebutkan. 

Dan bila adanya suatu bangunan diatasnya, maka sisihkan tempat kecil untuk suatu tumbuhan yang menumbuhi tanah makam tersebut, dari tumbuhan tersebut yang hidup diatasnya selama itu tumbuhan hidup maka selama itulah pahala yang dapat mengalir untuk sang mayyit yang ada di dalamnya.

. :

Kesimpulan hukum Diperbolehkan adanya pembangunan bahkan kubah diatas makam dikecualikan mayyit tersebut dari orang-orang sholeh, waliyullah, Ulama agar orang-orang dapat berziarah kubur dan bertabarruk pada makam tersebut. 

Akan tetapi ada yang mengatakan apabila adanya pengecualian tersebut umat Islam ataupun orang-orang yang berziarah itu dapat saja memuji dan mengagungkan sang mayyit didalam nya? Bagaimana? Jawabannya adalah kita bergantung pada tujuan dan hati masing-masing karena apa? Kita umat Islam hanya berdoa kepada sang pencipta yaitu ALLAH SWT yang maha agung, maha esa.

Dan apakah membayar pajak kuburan sudah termasuk hak milik atau sewaan yang bisa disebut hak milik? Pembayaran iuran apabila di tempat pemakaman umum itu wajib karena apabila tidak membayar dalam kurung waktu yang ditentukan maka makam tersebut akan di tumpuk untuk makam baru lainnya dan juga dikarenakan menjadi retribusi umum daerah apabila makam tersebut berada didalam Tempat pemakaman umum. 

Dapat kita ketahui bahwa iuran atau dana pungutan tersebut tidak ada di dalam literature Islam pada zaman kuno. Akan tetapi diperbolehkan apabila sesuai aturan yang resmi dan sesuai ketentuan yang ada. Dan kegiatan ini termasuk dalam sewa-menyewa atau ijaroh. Dan segala suatu hukum tersebut tergantung pada akad dari masing-masing orang yang sewa dan yang ingin menyewakannya.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun