Dan apakah membayar pajak kuburan sudah termasuk hak milik atau sewaan yang bisa disebut hak milik? Pembayaran iuran apabila di tempat pemakaman umum itu wajib karena apabila tidak membayar dalam kurung waktu yang ditentukan maka makam tersebut akan di tumpuk untuk makam baru lainnya dan juga dikarenakan menjadi retribusi umum daerah apabila makam tersebut berada didalam Tempat pemakaman umum.Â
Dapat kita ketahui bahwa iuran atau dana pungutan tersebut tidak ada di dalam literature Islam pada zaman kuno. Akan tetapi diperbolehkan apabila sesuai aturan yang resmi dan sesuai ketentuan yang ada. Dan kegiatan ini termasuk dalam sewa-menyewa atau ijaroh. Dan segala suatu hukum tersebut tergantung pada akad dari masing-masing orang yang sewa dan yang ingin menyewakannya. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H