Mohon tunggu...
Hilwa Haudhoti
Hilwa Haudhoti Mohon Tunggu... Mahasiswa - uin jkt

saya mahasiswa uin jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apa Hukum Membuat Bangunan di Atas Makam dalam Islam?

20 Desember 2021   10:48 Diperbarui: 20 Desember 2021   10:58 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dan apakah membayar pajak kuburan sudah termasuk hak milik atau sewaan yang bisa disebut hak milik? Pembayaran iuran apabila di tempat pemakaman umum itu wajib karena apabila tidak membayar dalam kurung waktu yang ditentukan maka makam tersebut akan di tumpuk untuk makam baru lainnya dan juga dikarenakan menjadi retribusi umum daerah apabila makam tersebut berada didalam Tempat pemakaman umum. 

Dapat kita ketahui bahwa iuran atau dana pungutan tersebut tidak ada di dalam literature Islam pada zaman kuno. Akan tetapi diperbolehkan apabila sesuai aturan yang resmi dan sesuai ketentuan yang ada. Dan kegiatan ini termasuk dalam sewa-menyewa atau ijaroh. Dan segala suatu hukum tersebut tergantung pada akad dari masing-masing orang yang sewa dan yang ingin menyewakannya.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun