MENGENAL PERAN PETUGAS PROTEKSI RADIASI PADA
PELAYANAN KESEHATAN
Disusun Oleh :
Hilmy Tegar Septiawan
Dosen Pengampu : Amillia Kartikasari, S.Tr.Kes., M.T
TEKNOLOGI RADIOLOGI PENCITRAAN
UNIVERSITAS AIRLANGGA
Dalam dunia pelayanan kesehatan, radiasi sering digunakan untuk tujuan diagnostik dan terapi, seperti dalam prosedur radiologi, kedokteran nuklir, radioterapi, dan prosedur intervensi lainnya. Meskipun bermanfaat, radiasi juga dapat membahayakan kesehatan jika tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, diperlukan adanya PPR untuk memastikan keselamatan dan keamanan dalam penggunaan radiasi di fasilitas kesehatan.
Tugas utama PPR adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program proteksi radiasi di fasilitas kesehatan. Ini mencakup memastikan bahwa semua pekerja radiasi, seperti dokter, perawat, teknisi, dan staf pendukung lainnya, mematuhi prosedur keselamatan dan prinsip-prinsip proteksi radiasi yang berlaku. PPR bertanggung jawab untuk memberikan pelatihan dan bimbingan kepada pekerja radiasi tentang praktik keselamatan radiasi, seperti penggunaan peralatan pelindung diri (APD) yang tepat, prosedur pemantauan dosis, dan tindakan pencegahan paparan yang tidak perlu.
Salah satu tugas utama PPR adalah melakukan pemantauan dosis radiasi yang diterima oleh pekerja radiasi, pasien, dan masyarakat umum di sekitar fasilitas kesehatan. Ini melibatkan penggunaan peralatan pemantauan radiasi seperti dosimeter, surveymeter, dan alat pemantauan lingkungan lainnya. PPR harus menganalisis data pemantauan secara teratur dan memastikan bahwa dosis radiasi berada dalam batas yang aman sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku.
Selain itu, PPR berperan dalam mengembangkan dan mengimplementasikan prosedur operasional standar (SOP) untuk penggunaan radiasi yang aman di fasilitas kesehatan. SOP ini mencakup prosedur penanganan dan penyimpanan sumber radiasi, prosedur pembuangan limbah radioaktif, serta protokol untuk menangani insiden atau keadaan darurat yang melibatkan radiasi.
PPR juga bertanggung jawab untuk mengevaluasi dan merekomendasikan peralatan proteksi radiasi yang sesuai, seperti perisai radiasi, APD, dan alat pemantauan radiasi lainnya. Mereka harus memastikan bahwa peralatan tersebut berfungsi dengan baik dan memenuhi standar keselamatan yang berlaku.
Tugas lain yang penting bagi PPR adalah menyelenggarakan program pemantauan lingkungan untuk memastikan tidak ada kontaminasi radiasi yang membahayakan di sekitar fasilitas kesehatan. Ini melibatkan pengambilan sampel udara, air, tanah, dan permukaan untuk dianalisis secara teratur guna mendeteksi adanya kontaminasi radioaktif.
Untuk dapat menjalankan peran tersebut dengan baik, PPR harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai. Mereka harus memiliki gelar sarjana dalam bidang fisika nuklir, proteksi radiasi, atau bidang terkait lainnya. Selain itu, PPR juga harus memiliki sertifikasi khusus yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) setelah mengikuti pelatihan dan ujian kompetensi.
Dengan keahlian dan tanggung jawab yang dimiliki, PPR memegang peranan kunci dalam memastikan keselamatan dan keamanan dalam penggunaan radiasi di fasilitas kesehatan. Mereka bertindak sebagai garis pertahanan utama untuk melindungi pasien, pekerja radiasi, dan masyarakat umum dari bahaya radiasi yang tidak terkendali.
Pentingnya peran PPR semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi radiasi yang semakin canggih dan kompleks. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa fasilitas kesehatan memiliki PPR yang berkualifikasi dan kompeten, serta memberikan dukungan dan sumber daya yang memadai untuk memungkinkan PPR menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan efektif. Dengan demikian, keselamatan dan keamanan dalam penggunaan radiasi di pelayanan kesehatan dapat terjamin, sehingga manfaat radiasi dapat dioptimalkan dengan risiko yang diminimalkan.
REFERENSI
Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir No. 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Tenaga Nuklir.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). (2021). Pedoman Keselamatan Radiasi di Instalasi Radiologi Diagnostik dan Intervensional.
International Atomic Energy Agency (IAEA). (2014). Radiation Protection and Safety of Radiation Sources: International Basic Safety Standards (GSR Part 3).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H