Mohon tunggu...
hilmy tegar septiawan
hilmy tegar septiawan Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

pelajar

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengenal Peran Petugas Proteksi Radiasi pada Pelayanan Kesehatan

8 Juni 2024   07:44 Diperbarui: 8 Juni 2024   07:54 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

REFERENSI

Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir No. 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Tenaga Nuklir.

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). (2021). Pedoman Keselamatan Radiasi di Instalasi Radiologi Diagnostik dan Intervensional.

International Atomic Energy Agency (IAEA). (2014). Radiation Protection and Safety of Radiation Sources: International Basic Safety Standards (GSR Part 3).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun