Ilmu Hukum dalam Bahasa Inggris disebut dengan legal science. Ilmu hukum disebut juga normwissenschaft atau ilmu kaidah yang menjelaskan tentang apa itu hukum. Hal tersebut berarti mempelajari ilmu hukum sebagai kaidah/norma. Sedangkan hukum diartikan sebagai aturan-aturan yang disepakati bersama untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Secara general, hukum yang terdiri dari norma-norma dibuat sebagai pedoman perilaku manusia sebagai makhluk zoon politicon. Dalam hal ini berlaku postulat ubi societas ibi ius yang bermakna di mana ada masyarakat maka terdapat hukum.
Â
Hukum dibagi menjadi 2 aspek, yaitu hukum yang bersifat horizontal direct effect dan vertical direct effect. Horizontal direct effect yaitu hukum yang mengatur aktivitas individu atau kelompok masyarakat, dapat pula disebut sebagai hukum privat, karena mengatur individu/mayarakat vs individu/masyarakat. Sedangkan vertical direct effect yakni hukum yang mengatur hubungan individu dengan negara. Lebih mudahnya yakni individu/masyarakat vs negara. Negara mempunyai kewajiban untuk menjaga ketertiban serta melindungi kepentingan rakyatnya, mengingat teori kontrak sosial mengenai alienasi individu kepada komunitas oleh JJ Rousseau.
Â
Jan Gijssels dan Mark van Hoecke telah membagi ilmu hukum menjadi 3 (tiga) lapisan yaitu dogmatika hukum, teori hukum, dan filsafat hukum. Dalam tataran filsafat ilmu, ilmu hukum merupakan ilmu dengan kriteria tersendiri dan metode tersendiri atau disebut dengan sui generis. Hal tersebut bermakna bahwa ilmu hukum merupakan ilmu yang tidak dapat dibandingkan dengan ilmu lain serta hanya ada satu untuk jenisnya sendiri. Hal tersebut senada dengan pendapat Meuwissen bahwa ilmu hukum dogmatik memiliki karakter tersendiri, ia adalah ilmu sui generis yang tidak dapat dibandingkan dengan ilmu manapun. Sifat sui generis tersebut dikarenakan ilmu hukum menjadikan objek norma hukum sebagai kajiannya.Â
Â
Norma hukum yang menjadi objek kajiannya menjadikan ilmu hukum bersifat normatif, sehingga metode dan prosedur penelitian dalam ilmu-ilmu alamiah dan ilmu sosial tidak dapat diterapkan kepada ilmu hukum. Ilmu hukum mempunyai objek kajian norma hukum sedangkan ilmu sosial mempunyai objek kajian perilaku manusia. Dapat disimpulkan dari pendapat di atas bahwa disiplin ilmu sosiologi hukum, politik hukum, kriminologi, serta disiplin lain merupakan cabang dari ilmu sosial bukan ilmu hukum, mengingat terdapat perbedaan objek yang dipelajari. Alasan lain yang mendasari sifat sui generis ilmu hukum yakni ilmu hukum tidak dapat ditelusuri menggunakan kebenaran empiris. Karena kebenaran empiris tidak memberi ruang bagi ilmu hukum untuk menciptakan konsep-konsep hukum. Jika berkaitan dengan hukum, maka dalam tataran empiris akan membahas mengenai perilaku masyarakat dalam mematuhi hukum dan implementasi hukum dalam masyarakat.
Â
Terkadang objek ilmu hukum yakni norma hukum terjadi tumpang tindih dengan morma moral, karena sama-sama mengatur tentang perilaku manusia serta sama-sama mewajibkan untuk mematuhi aturan tersebut. Namun terdapat perbedaan mendasar antara kedua norma tersebut, yaitu norma hukum bersifat memaksa dan terdapat sanksi/hukuman jika dilanggar. Sedangkan norma moral mensyaratkan adanya kesadaran dalam diri manusia (internal self control). Sehingga norma moral bersifat subjektif tergantung dengan nilai dan kesadaran masing-masing individu. Oleh karena itu, jika seseorang melanggar norma hukum akan dikenakan sanksi pidana, jika melanggar norma moral disebut melanggar moralitas yang dikenakan dengan sanksi moral.
Â
3. Kedudukan dan Relasi Antara Filsafat Hukum dan Ilmu Hukum dalam Konstelasi Ilmu Pengetahuan