1. Kedudukan Ilmu Filsafat dan Filsafat Ilmu dalam Konstelasi Ilmu Pengetahuan
Ilmu Filsafat atau Filsafat berasal dari 2 (dua) kata yakni philo dan sophia. Philo bermakna cinta dan sophia bermakna kebijaksanan. Maka filsafat dapat diartikan dengan cinta kebijaksanaan. Plato murid Socrates mengatakan bahwa filsafat mempelajari segala sesuatu yang ada, serta berusaha untuk mencapai kebenaran hakiki. Aristoteles pencetus zoon politicon mengatakan bahwa filsafat adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari kebenaran ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik. Sedangkan Henry Sidgwick menyebut filsafat sebagai ilmu tentang ilmu, karena filsafat mempunyai metode khas yang mempelajari pengertian khusus, asas-asas pokok. Sehingga dapat disimpulkan bahwa filsafat merupakan bagian dari ilmu dengan derajat tertentu dan mempunyai karakter tersendiri yang menyelidiki segala realitas yang ada dengan metodis, sistematis, rasional, dan radikal. Kemudian ciri-ciri berpikir kefilsafatan antara lain:
- Radikal: berpikir secara radikal berarti berpikir sampai pada hakikat, dasar, atau substansi. Hal tersebut bermakna bahwa berpikir radikal tidak hanya sebatas bentuk saja, akan tetapi melampaui kebenaran empiris.
- Universal: berpikir secara umum dan menyeluruh, artinya tidak berpikir secara parsial.
- Sistematis: berpikir secara sistematis yakni berpikir runut menurut tata pengaturan untuk mencapai suatu tujuan.
- Metodis: berpikir menggunakan metode khas filsafat yakni dialektika. Dialektika merupakan suatu pemikiran filsafat yang bergerak dengan mengkritik pendapat-pendapat. Filsafat berusaha untuk mengkritisi pendapat yang ada atau bahkan pendapat yang sudah diterima.
Berfilsafat diawali dengan pertanyaan-pertanyaan, maka tak heran bahwa terdapat 3 (tiga) hal yang mendorong manusia untuk berfilsafat, antara lain keheranan, kesangsian (keragu-raguan), dan kesadaran akan keterbatasan. Ilmu filsafat mempunyai 3 (tiga) cabang utama yakni, (1) Logika, bermakna cabang ilmu filsafat yang mempelajari cara berpikir dengan benar (logic is science of correct thinking), (2) Etika, yaitu cabang ilmu filsafat yang berkaitan dengan tingkah laku  dan membahas tentang nilai-nilai, maka dengan adanya nilai tersebut mengarahkan perilaku manusia dengan tanggung jawab moral, selanjutnya filsafat hukum merupakan cabang dari filsafat etika (3) Estetika, yaikni cabang ilmu filsafat yang berhubungan dengan keindahan.
Â
Adapun pendapat lain mengatakan bahwa filsafat terbagi menjadi 3 cabang utama. Pertama, Ontologi yakni mepelajari mengenai segala realitas yang ada. Ontologi terbagi menjadi 2 (dua) cabang yakni (1) metafisika umum yang membahas keberadaan suatu hal (2) metafisika khusus yang mencakup teologi, antroplogi, dan kosmologi. Kedua, Epistimologi yang berkaitan dengan kebenaran sesuatu yang disebut pengetahuan. Terdapat 3 (tiga) cabang dalam epistimologi yaitu logika, metodologi, dan filsafat ilmu. Ketiga, Aksiologi yang berhubungan dengan nilai dan manfaat. Aksiologi dibagi menjadi 2 (dua) cabang yaitu estetika dan etika.Â
Â
Telah disebutkan di atas bahwa filsafat ilmu merupakan cabang filsafat yakni epistimologi. Filsafat ilmu lebih mudah dipahami ketika ditambah kata menjadi filsafat tentang ilmu. Hal ini berarti menjadikan ilmu sebagai objek rasional dalam kajian filsafat. Filsafat ilmu berupaya untuk terus mempertanyakan dan menilai metode-metode ilmiah serta berusaha menetapkan nilai dan pentingnya usaha ilmiah sebagai suatu keseluruhan. Maka, filsafat ilmu bertugas untuk memberi landasan filosofis terhadap suatu disiplin ilmu sampai membangun teori-teori ilmiah. A. Heris Hermawan dalam bukunya menyebutkan, bahwa filsafat ilmu merupakan suatu disiplin yang menganalisis dan mengklasifikasi konsep dan teori ilmu agar menambah kejelasan makna dan manfaat berbagai teori ilmiah.
Â
2. Konsep Sui Generis Ilmu Hukum dalam Telaah Filsafat Ilmu
Â