REVIEW SRIKPSI
Judul        : Analisis Pendapat Hakim Tentang Perceraian Dengan Alasan Perselingkuhan (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Karanganyar Tahun 2019)
Penulis       : Maimunah
Jurusan       : Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Asy-Syakhshiyyah)
Fakulitas     : Syariah
Instansi       : Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
Tahun        : 2020
Â
Pendahuluan
Skripsi adalah karya tulis ilmiah yang ditulis mahasiswa sebagai salah satu syarat dalam menyelasaikan program sarjana (S1). Skripsi ini juga bertujuan untuk melatih pemikiran dan kemampuan seorang mahasiswa dalam menemukan masalah yang ada dan memecahkan masalah tersebut dengan sistemastis dengan menggunakan teori yang sudah dipilajari di perkuliahan. Dengan begitu, diharapkan bisa berfikir secara kritis dan logis dalam menyelesaikan suatu permasalahan, dan bisa menuangkan hasil pemikiran tersebut dalam suatu tulisan yang tersusun dengan sistematis.
Dalam skripsi yang berjudul Analisis Pendapat Hakim Tentang Perceraian Dengan Alasan Perselingkuhan (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Karanganyar Tahun 2019) ini membahas secara komplek mengenai pendapat hakim tentang perceraian akibat perselingkuhan dengan meninjau kasus yang terjadi secara real di Pengadilan Agama Karanganyar mengenai perkara tentang perceraian karena perselingkuhan dengan perkara Nomor: 1525/dt.G/2019/PA.Kra. Selain itu juga penulis membahasnya dengan dasar pertimbangan hakim yang memutus perkara tersebut dan kemudian ditinjau lagi dari segi Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai dasar hukum Islam yang dipakai di negara Indonesia ini.
Penulis dalam hal ini melihat suatu permasalahan yang terjadi dalam putusan Hakim tersebut sehingga penulis melihat fenomena ini sebagai bahan pembahasan, dan yang pertama ia bahas adalah pemahaman dasar yang berhubungan dengan pembahaasaanya yang ia jelaskan dan jabarkan agar pembaca tahu latar belakang dari permasalahan ini. Seperti berikut ini.
Perkawinan merupakan ikatan suci yang terkait dengan keyakinan dan keimanan Kepada Allah. Dalam Pasal 1 undang-undang Perkawinan No1 tahun 1974 Perkawinan adalah: "ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan yang maha esa hal ini menunjukkan bahwa kebahagian merupakan tujuan utama dari perkawinan.
Namun perlu diketahui bahua Perkawinan Pada dasarnya terdiri dari 2 orang yang mempunyai kepribadian, Sifat dan karakter, latar belakang keluarga dan problem. Yany berbeda satu dengan yang lain. Jika tidak bisa diatasi akan membuka Peruan timbul percek cokan yang kemudian mengakibatkan Perceraian.
Suatu Perceraian tidak terlepas dari berbagai macam faktor-faktor penyebab yang mempengaruhi retaknya Suatu Perkawinan. Hal ini dapat terlihat dari banyaknya kasus perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama. Seperti yang terjadi di Pengadilan Agama Karanganya, yang Pada Per November 2019 menangani kasus perceraian mencapai 1494 dan salah satu penyebab perceraiannya adalah gangguan pihak ketiga, yaitu perselingkuhan dengan total 46 kasus.
Dalam Perkara Putusan Nomor: 1525/dL. 6/2019 / PA Kra merupakan kasus Perceraian antara wanita yang bertempat tingal diduson Ploso Desa Mojogedang Kecamatan Mojogedang kabupaten Karanganyar, yang telah menggugat secrong laki-laki, Penyebab utamaya yaitu tergugat terindikasi mempunyai wanita idaman lain (WIL).Â
Berdasarkan Pasal 39 Undang-undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam memang tidak dinyatakan secara eksplisit bahwa selingkuh bisa dijadikan alasan perceraian.Â
Dengan demikian hakim yang mengadili dan memutuskan perkara tersebut harus benar-benar meyakini secara pasti mengenai bukti yang diberikan oleh pihak yang berperkara, di samping itu hakim juga harus memberikan pertimbangan hukum yang jelas dan sesuai dengan prinsip Perundang-undangan yang berlaku, karena pada dasarnya peraturan tentang perselingkuhan sebagai alasan perceraian belum ada secara yuridis dan normatif, sehingga putusan hakim tidak hanya memenuhi keadilan bagi para pihak yang bersengketa, namun juga memberikan pertanggung jawaban kepada negara sesuai hukum yang telah ditentukan, baik secara hukum nasional maupun hukum Islam.
Alasan
Alasan saya mengambil judul skripsi ini, yang pertama adalah skripsi ini berhubungan dengan program studi yang saya ambil dan pelajari saat ini. Kedua, saya juga berniat untuk membuat karya ilmiah yang mengambil jenis permasalahan yang bersangkutan dengan perceraian, walaupun dengan kasus yang masalah dan metode yang berbeda. Serta, alasan yang ketiga bahwa saya tertarik dengan pendapat hakim dalam memutuskan suatu perkara, maka dari itu saya mengabil skripsi yang berhubungan dengan pendapat hakim, dan akhirnya skripsi inilah yang saya ambil.
Pembahasan Hasil Review
Dalam pembahasan ini penulis menganalisa pedapat hakim dalam memutuskan perkara ini, yang berdasarkan penelitian yang dialakukan langsung oleh penulis, mulai dari pengumpulan data hingga sampai terjun kelapangan langsung dengan mewawancarai hakim yang menangani perkara ini. Dari analisanya penulis memiliki 2 point hasil penelitianya, yaitu:
- Dasar hukum yang digunakan hakim Pengadilan Agama Karanganyar dalam memutuskan Perkara Nomor: 1525/dt.G/2019/PA.Kra menggunakan dasar hukum Undang-undang Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975, jo, KHI ( Kompilasi Hukum Islam) Pasal 3 dan Q.S AR-Rum : 21. Hakim memutuskan jika terjadi perselingkuhan akan mengarah terjadinya perselisihan dan pertengkaran antara suami dan istri secara terus menerus dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Sehingga pertimbangan hakim sudah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dan tidak bertentangan dengan tujuan hukum yang ditentukan.
- Dasar pertimbangan hakim ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan tersebut merupakan implikasi dari masalah rumah tangga yang dilatarbelakangi oleh berbagai macam faktor sehingga menimbulkan perselisihan diantara suami dan istri. Dalam hal ini yang menjadi faktor perselisihan adalah selingkuhnya suami yang memiliki wanita idaman lain diluar pernikahan. Oleh karena itu putusan hakim sudah sesuai dengan dengan Undang-Undang perkawinan, karena alasan selingkuh secara khusus tidak diatur dalam pasal yang mengklasifikasikan alasan-alasan perceraian, maka selingkuh dianggap masuk dalam salah satu faktor yang menjadikan pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975 jo. Maka dari itu dalam membahasakan alasan perselingkuhan, hakim menggunakan pasal tersebut sebagai alasan perceraian yang dijadikan landasan dalam memutus perkara cerai talak karena suami selingkuh.
Penulis juga memberikan pendapatnya mengenai hasil penelitianya tentang kasus ini, dengan memberikan saran terhadap penanganan kasus atau perkara ini, seperti:
- Bagi pasangan suami istri agar lebih bijak lagi dalam mengambil keputusan Khususnya dalam perkara Perceraian dan dalam berbagai hal lainnya, dan lebih memahami lagi tentang hak dan kewajibanya masing-masing dalam menjalani rumah tangga. Sehingga mampu untuk mencapai tujuan dari pernikahan tersebut yaitu menjadikan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
- Bagi Majelis Hakim Pengadilan Agama, agar dalam memutus perkara perceraian harus dan selalu memperhatikan alasan-alasan yang diajukan serta selalu mengupayakan upaya perdamaian mengingat putusnya perkawinan akan berdampak sangat luas, yang menyangkut kebahagiaan manusia serta masa depan anak-anak yang lahir dari hasil pernikahan tersebut.
Pendapat saya mengenai skripsi ini adalah bahwa kasus yang diteliti ini merupakan kasus yang sudah bisa ditangani dan tidak menimbulkan suatu pertanyaan dalam benak pembaca, dikarenakan kasus percerain karena orang ketiga ini sudah jelas atau sudah bisa ditebak hasil akhirnya dari kasus ini.
Rencana Skripsi Yang Akan Ditulis
Setelah melihat dan memahami skripsi ini, saya ingin membuat karya tulis mengenai jenis permaslahan yang semakin hari permasalahanya bukan terselesaikan malah dari tahun ketahun kasusnya bertambah dan semakin bermacam macam penyebabnya, kasus ini adalah perceraian.
Saya tertarik mengambil tema perceraian, dikarenakan kekhawatiran saya mengenai kasus ini jika tidak bisa di selasaikan atau minimal dengan mengurngai kasusnya, maka akan berdampak pada masa depan bangsa. Mengapa?, Â Dikarenakan yang terdampak dan yang selalu menjadi korban dari perceraian ini adalah anak. Jika anak yang selalu terkena dampaknya, generasi penerus bangsa akan memburuk sehingga dapat mengakibatkan melemahnya bangsa ini di masa yang akan datang. Karena bangsa ini akan diteruskan oleh anak-anak yang kurang didikan oleh orang tua. Padahal orang tua disini adalah yang paling berperan penting dalam membimbing dan sebagai dasar terciptanya karakter dan pola fikir anak ini sendiri.
Maka dari itu saya ingin membuat karya tulis yang berhubungan dengan perceraian yang bertujuan supaya bisa dibuat menjadi bacaan yang bisa bermanfaat dan bisa berpengaruh dalam maskyarakat dan generasi masa kini. Agar perceraian yang mengakibatkan rusaknya anak bisa diminimalisir atau bahkan bisa terhenti. Sehingga masa depan bangs aini bisa terjamin dan semoga bisa terus maju hingga menjadi bangsa yang nomer satu.
Reviewer:
Hilmi Tsaqif Muzakki (212121141)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H