Mohon tunggu...
Hilmi Tsaqif Muzakki
Hilmi Tsaqif Muzakki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum - Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisi Pendapat Hakim tentang Perceraian dengan Alasan Perselingkuhan

15 Mei 2023   14:27 Diperbarui: 15 Mei 2023   14:35 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penulis dalam hal ini melihat suatu permasalahan yang terjadi dalam putusan Hakim tersebut sehingga penulis melihat fenomena ini sebagai bahan pembahasan, dan yang pertama ia bahas adalah pemahaman dasar yang berhubungan dengan pembahaasaanya yang ia jelaskan dan jabarkan agar pembaca tahu latar belakang dari permasalahan ini. Seperti berikut ini.

Perkawinan merupakan ikatan suci yang terkait dengan keyakinan dan keimanan Kepada Allah. Dalam Pasal 1 undang-undang Perkawinan No1 tahun 1974 Perkawinan adalah: "ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan yang maha esa hal ini menunjukkan bahwa kebahagian merupakan tujuan utama dari perkawinan.

Namun perlu diketahui bahua Perkawinan Pada dasarnya terdiri dari 2 orang yang mempunyai kepribadian, Sifat dan karakter, latar belakang keluarga dan problem. Yany berbeda satu dengan yang lain. Jika tidak bisa diatasi akan membuka Peruan timbul percek cokan yang kemudian mengakibatkan Perceraian.

Suatu Perceraian tidak terlepas dari berbagai macam faktor-faktor penyebab yang mempengaruhi retaknya Suatu Perkawinan. Hal ini dapat terlihat dari banyaknya kasus perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama. Seperti yang terjadi di Pengadilan Agama Karanganya, yang Pada Per November 2019 menangani kasus perceraian mencapai 1494 dan salah satu penyebab perceraiannya adalah gangguan pihak ketiga, yaitu perselingkuhan dengan total 46 kasus.

Dalam Perkara Putusan Nomor: 1525/dL. 6/2019 / PA Kra merupakan kasus Perceraian antara wanita yang bertempat tingal diduson Ploso Desa Mojogedang Kecamatan Mojogedang kabupaten Karanganyar, yang telah menggugat secrong laki-laki, Penyebab utamaya yaitu tergugat terindikasi mempunyai wanita idaman lain (WIL). 

Berdasarkan Pasal 39 Undang-undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam memang tidak dinyatakan secara eksplisit bahwa selingkuh bisa dijadikan alasan perceraian. 

Dengan demikian hakim yang mengadili dan memutuskan perkara tersebut harus benar-benar meyakini secara pasti mengenai bukti yang diberikan oleh pihak yang berperkara, di samping itu hakim juga harus memberikan pertimbangan hukum yang jelas dan sesuai dengan prinsip Perundang-undangan yang berlaku, karena pada dasarnya peraturan tentang perselingkuhan sebagai alasan perceraian belum ada secara yuridis dan normatif, sehingga putusan hakim tidak hanya memenuhi keadilan bagi para pihak yang bersengketa, namun juga memberikan pertanggung jawaban kepada negara sesuai hukum yang telah ditentukan, baik secara hukum nasional maupun hukum Islam.

Alasan

Alasan saya mengambil judul skripsi ini, yang pertama adalah skripsi ini berhubungan dengan program studi yang saya ambil dan pelajari saat ini. Kedua, saya juga berniat untuk membuat karya ilmiah yang mengambil jenis permasalahan yang bersangkutan dengan perceraian, walaupun dengan kasus yang masalah dan metode yang berbeda. Serta, alasan yang ketiga bahwa saya tertarik dengan pendapat hakim dalam memutuskan suatu perkara, maka dari itu saya mengabil skripsi yang berhubungan dengan pendapat hakim, dan akhirnya skripsi inilah yang saya ambil.

Pembahasan Hasil Review

Dalam pembahasan ini penulis menganalisa pedapat hakim dalam memutuskan perkara ini, yang berdasarkan penelitian yang dialakukan langsung oleh penulis, mulai dari pengumpulan data hingga sampai terjun kelapangan langsung dengan mewawancarai hakim yang menangani perkara ini. Dari analisanya penulis memiliki 2 point hasil penelitianya, yaitu:

  • Dasar hukum yang digunakan hakim Pengadilan Agama Karanganyar dalam memutuskan Perkara Nomor: 1525/dt.G/2019/PA.Kra menggunakan dasar hukum Undang-undang Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975, jo, KHI ( Kompilasi Hukum Islam) Pasal 3 dan Q.S AR-Rum : 21. Hakim memutuskan jika terjadi perselingkuhan akan mengarah terjadinya perselisihan dan pertengkaran antara suami dan istri secara terus menerus dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Sehingga pertimbangan hakim sudah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dan tidak bertentangan dengan tujuan hukum yang ditentukan.
  • Dasar pertimbangan hakim ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan tersebut merupakan implikasi dari masalah rumah tangga yang dilatarbelakangi oleh berbagai macam faktor sehingga menimbulkan perselisihan diantara suami dan istri. Dalam hal ini yang menjadi faktor perselisihan adalah selingkuhnya suami yang memiliki wanita idaman lain diluar pernikahan. Oleh karena itu putusan hakim sudah sesuai dengan dengan Undang-Undang perkawinan, karena alasan selingkuh secara khusus tidak diatur dalam pasal yang mengklasifikasikan alasan-alasan perceraian, maka selingkuh dianggap masuk dalam salah satu faktor yang menjadikan pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975 jo. Maka dari itu dalam membahasakan alasan perselingkuhan, hakim menggunakan pasal tersebut sebagai alasan perceraian yang dijadikan landasan dalam memutus perkara cerai talak karena suami selingkuh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun