Mohon tunggu...
Hilmi Kurnia
Hilmi Kurnia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Baru memulai belajar menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Menormalisasikan LGBTQ+ di Era Kini, Bentuk Hak Asasi atau Pelanggaran Fitrah?

8 Juli 2024   02:09 Diperbarui: 8 Juli 2024   02:09 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) merupakan istilah yang digunakan sejak tahun 1990-an untuk menggantikan frasa "Komunitas Gay" karena istilah ini mewakili kelompok-kelompok yang disebutkan di Amerika Sementara itu penggunaan 'Q' dan '+'  pada LGBTQ+, 'Q' berarti Queer, dan tanda '+' dapat diartikan bahwa orientasi seksual dan identitas gender bersifat tanpa batas, mewakili identitas seksual lainnya seperti panseksual dan Two-Spirit Lalu apa saja maknanya   

-   Lesbian        : berasal dari kata "Lesbos" dapat diartikan sebagai istilah ketertarikan seksual dan romantis sesame Perempuan.

-       Gay              : yakni ketertarikan antara laki-laki dengan laki-laki.

-       Biseksual      : istilah yang digunakan mewakili ketertarikan pada dua jenis kelamin atau dua gender berbeda (laki-laki dan Perempuan).

-       Transgender : merujuk pada individu yang identitas gendernya berbeda dari harapan sosial untuk jenis kelamin fisik yang mereka miliki sejak lahir atau dapat diartikan sebagai orang yang merubah jenis kelamin fisiknya seperti laki-laki merubah bentuk fisiknya (operasi) menjadi perempuan dan sebaliknya.

-       Queer           : istilah untuk individu penggunaanya bervariasi dapat mencakup panseksual, BDSM, poliamori.

-       +                   : istilah  digunakan untuk mewakili beragam orientasi seksual dan ekspresi gender.

 

LGBTQ+ di Indonesia merupakan hal yang haram atau dilarang baik oleh Undang-Undang dan agama, menurut sebagaian masyarakat moralitas kaum  LQBTQ+ di cap sebagai perilaku yang buruk, sehingga banyak masyarakat yang menghate atau memberi ujaran kebencian pada orang yang terindikasi LGBTQ+. Namun, seiring perkembangan zaman LGBTQ+ menjadi hal yang wajar dikalangan remaja hingga dewasa. Bahkan sudah banyak yang terang-terangan mendeklarasikan bahwa dirinya mendukung LGBTQ+ sebagai hak asasi manusia.

Dikutip dari ResearchGate populasi LGBT di Indonesia menjadi penyumbang lima besar LGBT di dunia, yakni sebanyak 3% dari 250 juta  penduduk pada tahun 2016. Jadi, sekitar 7.5 jutanya adalah LGBT . berarti dapat disederhanakan lagi dari 100 orang yang berkumpul di suatu tempat 3 diantaranya memungkinkan LGBT. Sedangkan dari estimasi Kemenkes tahun 2012, terdapat 1.095.970 homo atau gay yang di istilahkan LSL (Lelaki seks dengan lelaki) baik secara langsung maupun tidak. Sebanyak 5% atau 66.180 mengidap HIV

Untuk mengetahui secara pasti jumlah populasi LGBT di Indonesia cukup sulit, namun tidak menutup kemungkinan setiap kota memiliki populitas atau komunitas LGBT. Karena dilarangnya LGBT di Indonesia  baik secara hukum, agama, dan sosial. Sehingga komunitas LGBT bermain secara sembunyi-sembuyi atau secara aman, biasanya mereka berkumpul di suatu tempat yang sesama LGBT kemudian mereka berjalan-jalan layaknya pasangan, misalnya ada 2 orang laki-laki. 1 bersifat seperti Perempuan, dan 1 bersifat seperti pria. Bahkan bisa menjadi top dan bottom maupun versatile.

Sementara itu, jumlah populasi LGBTQ+ di seluruh dunia terus meningkat. Ditambah negara-negara Amerika, Eropa, dan lain-lain yang mengizinkan aktivitas LGBTQ+ di negaranya trus mengalami peningkatan populasi. Hal ini berdampaknya meminta hak asasi manusia yang setara dan di akui oleh negara-negara untuk di lindungi baik perorangan ataupun kelompok melalui OHCR. Dengan kata lain, LGBTQ+ telah masuk di ranah pemersatu bangsa-bangsa dan penegakan peraturan dunia

Pride Parade atau pawai kebanggan merupakan acara komunitas gay yang menyelebrasikan budaya dan kebanggaan lesbian, gay, biseksual, transgender , dan interseks. Dilaksanakan pada bulan juni, Pride Parade berpesta dengan warna-warna Pelangi atau bendera gay yang berarti merah memiliki makna kehidupan, jingga memiliki makna penyembuhan, kuningn memiliki makna pencerahan, hijau memiliki makna alam, nila memiliki makna ketengan dan ungu memiiki makan semangat

Tak jarang komunitas LGBTQ+ menyuarakan hak-haknya sehingga mereka cukup berpengaruh dipolitik.  Negara-negara Eropa seperti Prancis bahkan menyuarakan terus terang perlindungan hak-hak LGBTQ+ dalam forum multilateral dan Eropa, sehingga dapat mempengaruhi negara-negara Eropa lain untuk menjadikan negara kebebasan terhadap LGBTQ+  disisi lain, komunitas LGBT dalam acara Pride Parade di Yerusalem meminta untuk pembebasan sandra warga Israel oleh Hamas. Ini merupakan bentuk eksistensi LGBTQ yang terang-terangan menyuarakan politik dalam berkampanye pada Masyarakat agar diterima dan dihargai. Seperti agenda yang gagal terjadi di Indonesia, pertemuan LGBT se-Asean digelar di Jakarta memiliki maksud dan tujuan yang sama yakni untuk menuntut meminta  hak kebebasan, keamanan dan dihargai baik oleh hukum dan Masyarakat

Dampak dari peningkatan LGBTQ+ diantaranya dapat menyebabkan sakit kanker anal atau dubur karena aktivitas hubungan seks anal sehingga memiliki resiko yang tinggi, kanker mulut karena kebiasaan melakukan oral seks, meningitis atau radang selaput otak terjadi karena infeksi mikrooranisme, kanker karena penularan saat hubungan seks pasangan LGBT, HIV atau AIDS merupakan dampak yang disebabkan karena gaya hidup seks bebas dengan banyak orang

Di negara Indonesia kasus HIV/AIDS didominasi oleh komunitas LSL atau Gay. Terutama di daerah Jawa Barat dikutip dari detikjabar 'dinas Kesehatan kabupaten Cianjur mencatat ada 551 pengidap HIV/AIDS baru dalam kurun 2019-2022, dari jumlah itu 228 orang atau hamper 50% diantaranya akibat perilaku LSL' Sedangkan menurut Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mencata kelompok LSL mendominasi penderita indeksi system kekebalan tubuh HIV dengan 140 penderita dari 371 kasus positif, antaranews, 2023 

Dalam agama Islam di zaman Nabi Luth A.S 'gay' merupakan hal yang sangat menjijikan dan dilaknat Allah karena hal tersebut belum pernah terjadi di zaman pendahulu, Allah  melaknatnya hingga menghukum kaum gay dengan memberinya azab di dunia dan akhirat. Allah akan memberikan azab membutakan mata didunia (tidak kuasa melihat kebenaran) (Al-Qamar : 37), dibinasakan dengan suara yang sangat keras Ketika matahari terbut (Al-Hijr : 73), Bumi yang mereka tempati akan diangkat dan terbalik (Hud : 82). Dapat dibayangkan betapa ngerinya di zaman Nabi Luth saja dengan kaum 'gay' mendapat siksaan-Nya begitu kejam bagaimana dengan siksaan zaman sekarang banyaknya entitas selain gay yakni lesbian, transgender, queer.

Apakah hukuman di agama Islam berlaku di era sekarang?

Ya tentu, beberapa kota yang pernah menjadi bagian siksaanya mungkin adalah kasus cianjur hal ini di perkuat dengan data kasus LSL dan kejadian alam yang terjadi, namun semua ini hanya perkiraan pribadi semua itu untuk mewanti-wanti diri agar tidak menjadi bagian yang terkena siksaan-Nya terkait benar tidaknya kejadian di Cianjur sebagai azab itu kembalikan pada Allah  wallahu'alam bissawab.

Apa penyebabnya seseorang menjadi LGBTQ+?

LGBT disebabkan oleh genetik, lingkungan, dan pola asuh keluarga. Mengapa demikian? Genetik berperan sebagai factor seorang menjadi LGBTQ+ sebab sifat bisa diwariskan dalam anggota keluarga, secara medis laki-laki memiliki kromosom XY sedangkan Perempuan XX akan tetapi bisa saja seorang laki-laki memiliki kromosom XXY, berarti memiliki kelebihan satu kromosom. Akibatnya laki-laki tersebut memiliki perilaku yang mirip dengan Perempuan dan membuat pengidap ingin melakukan transgender.

Faktor lain mengapa seorang menjadi LGBT ialah lingkungan, dengan siapa seseorang bergaul dan bagaimana gaya hidupnya? LGBT dapat dianalogikan sebagai virus yang menyerang siapa saja. Seseorang dapat terkena dan seseorang dapat terhindar jika memiliki system kekebalan tubuh, hubungan pergaulan yang bebas dan tidak dengan aturan serta pondasi iman yang lemah semakin memperkuat virus LGBT untuk menyerang tubuh seseorang. Selain itu, pola asuh atau keluarga merupakan inti dari seorang yang dapat menjadi seorang LGBTQ+ atau tidak,perhatian, kasih sayang dan didikan merupakan hal yang wajib anak rasakan, anak-anak  cenderung akan mencari perhatian jika tidak mendaptkan perhatian dalam keluarga. Contohnya pada kasus pergaulan bebas (hs) seorang Wanita bisa saja mau melakukan apapun pada seorang pria karena Wanita tersebut merasakan sifat kehangatan, perhatian, dan pemberian dari pria tersebut. Sehingga Wanita tersebut tidak mau kehilangan pria yang telah memberikan perhatian. Hal ini sama konsepnya pada pengidap LGBTQ+ Dimana, jika seorang anak laki-laki kekurangan perhatian dari ayahnya yang sibuk bekerja dan tidak pernah memperhatikan anaknya, hanya memberikan perhatian kea nak tertentu dan jarang dirumah. Anak laki-laki tersebut kemudian akan mencari teman laki-laki untuk mengobrol, kemudian anak laki-laki tersebut mulai merasa nyaman, dan berani menyampaikan ketertaikannya. Hingga melakukan hal tak senonoh.

        Bagaimana cara mencegah agar tidak menjadi bagian LGBTQ+?

Hal yang pertama dapat dilakukan ialah dengan memberikan pola asuh yang baik pada keluarga, memberikan perhatian, dukungan, dan menjaga dari pergaulan bebas. Namun jika terdapat keluarga yang sudah tidak lengkap Upaya yang dapat dilakukan ialah dengan tidak membiarkan anak tersebut sendirian, selain itu ajak anak untuk mengikuti kajian secara baik-baik, beri pedoman hidup sesuai Al-Qur'an dan Al-Sunnah secara baik, berikan cara untuk hidup berakhlak baik karena keluarga merupakan fondasi Pendidikan pertama untuk anak Memberikan sosialisasi bahayanya LGBTQ+ diranah Pendidikan formal ataupun nonformal, perancangan, pembentukan dan penerapan Undang-Undang terkait larangan adanya LGBT sehingga dapat mencegah parahnya LGBTQ+, perkuat pondasi keimanan dan berinteraksi dengan lawan jenis.

        Jadi, LGBTQ+ merupakan hal yang sangat berbahaya berupa penyimpangan fitrah manusia dengna gendernya, LGBTQ+ dapat menyebar kesiapa saja bahkan di Kawasan pesantren juga marak terjadinya LGBTQ+ maka perlunya pendekatan psikologis dengan pembekalan ilmu agama dapat menghindari seseorang menjadi bagian LGBTQ+, namun jika anda atau teman anda terindikasi sebagai bagiannya, segeralah beri ia nasehat dan ajak lah dia untuk ke psikiater atau psikologi untuk melakukan terapi barang kali memiliki traumatic dan jangan lupa ajak kepengajian yang memberi bimbingna dengan baik (tidak langsung men-jidged) karena hal tersebut dapat memberi trauma dan enggan sadar, semakin denial dan bisa menambah parah sifat kelainannya. 

Referensi :

1.     LGBT - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

2.     LGBTQ Adalah Ragam Identitas Seksual, Berikut Singkatan dan Pengertiannya (merdeka.com)

3.     Apa Itu LGBTQ? Berikut Penjelasan dan Macam-Macamnya (idntimes.com)

4.     (PDF) LESBIAN, GAY, BISEKSUAL DAN TRANSGENDER (LGBT) VERSUS KESEHATA: STUDI ETNOGRAFI (researchgate.net)

5.     Tentang LGBTI dan hak asasi manusia | OHCHR

6.     Bendera pelangi (LGBT) - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

7.     French action for LGBT+ rights - Ministry for Europe and Foreign Affairs (diplomatie.gouv.fr)

8.     Jerusalem Pride parade to march for hostages' release, LGBTQ rights | The Times of Israel

9.     Pertemuan LGBT se-ASEAN Batal Digelar di Jakarta (cnnindonesia.com)

10.  RSUD Kota Padang Panjang

11.  228 Warga Cianjur Tertular HIV/AIDS Akibat LSL (detik.com)

12.  LSL dominasi kasus HIV di Kabupaten Bekasi - ANTARA News

13.  LGBT Adalah Kaum yang Dilaknat, Ini Hukuman di Dunia dan Akhirat Menurut Islam - Islami Liputan6.com

14.  Peranan keluarga dalam pendidikan Islam.pdf (uin-antasari.ac.id)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun