Mohon tunggu...
Hilman Syamami Zaman
Hilman Syamami Zaman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Farmasi

Nothing Special...

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Wajah Organisasi Farmasi serta Aspek Isu Kefarmasian dan Pelatihan Public Speaking

13 Juni 2021   18:53 Diperbarui: 13 Juni 2021   19:01 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Organisasi KEMAFAR-UH mempunyai sejarah yang panjang hingga saat ini. Sedikit sejarah mengenai organisasi ini adalah seperti yang dikemukakan pada paragraf-paragraf sebelumnya bahwa organisasi ini berdiri sejak 17 Agustus 1963 yang pada saat itu pelaksana hariannya di Ketuai oleh Muksin Darise yang masih dalam Himpunan Mahasiswa Farmasi (HMF) yang pada saat itu Jurusan Farmasi masih di bawah naungan Fakultas MIPA.

Dengan berbagai alasan pada bulan Juli 1998, melalui Musyawarah Luar Biasa, HMF ini menentukan sikap untuk menarik diri dari BEM MIPA pada saat itu dan segala urusan pembinaan dan pengaderan mahasiswa farmasi, menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh HMF, akhirnya dengan perjuangan yang panjang pada tahun 2007 jurusan farmasi pun menjadi Fakultas sehingga saat itu pula HMF menjadi BEM.

Tetapi dalam perjalanannya Himpunan Mahasiwa Farmasi telah berganti-ganti nama hingga akhirnya pada tahun 2007 menjadi Badan Eksekutif Mahasiswa. Berikut adalah pimpinan pengurus harian mulai dari tahun 1963 hingga sekarang. (ket: tahun merupakan angkatan, kecuali Muksin Darise)
* (1963) Muksin Darise
* 1985,Yagkin Padjalangi
* 1991, Muhammad Kasim
* 1992, Alvian
* 1993, Burhanuddin
* 1995, Ambo Intang
* 1996, Anshar Saud
* 1997, Sukri
* 1998, Suhardiman
* 1999, Haedir
* 2000, Nur salam hamzah
* 2001, Agus -- Aminullah
* 2002, Islamudin Ahmad
* 2003, Akbar Bahar
* 2003, Cakrawardi
* 2005, Surya Sumantri
* 2006, Kaso
* 2007, Muhammad Syaiful
* 2008, Zulfikar Syamsi
* 2010, Rudiarfiansyah
* 2011, Irfan Ahmad
* 2012, Budiman Yasir
* 2013, Bobby Sugara
* 2014, Khaldun Hidayat
* 2016, Alghifary Anas Achmad

ISU KEFARMASIAN

PERMASALAHAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG KEFARMASIAN

Pokok bahasan mengenai hal yang didiskusikan ini adalah mengenai urgensi dari adanya Rancangan Undang-Undang Kefarmasian dan poin-poin penting apa yang harus dimuat dalam RUU tersebut. Sangat diperlunya perlindungan dan penjaminan atas keberadaan terhadap profesi kefarmasian di bidang tenaga kesehatan sehingga menjadi salah satu latar belakang munculnya gagasan terbentuknya RUU ini.

Beberapa alasan yang perlu dibahas dan yang diutarkan mengenai Urgensi pembentukan Undang-Undang ini adalah: Pertama, regulasi yang mengatur praktik kefarmasian yakni Peraturan Pemerintah nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian dinilai tidak saja harus disesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan perubahan sosial, melainkan atas hukumnya masih menginduk pada Undang-Undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, sementara undang-undang dimaksud sudah tidak berlaku dengan terbitnya Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Kedua, implementasi ketentuan tentang praktik kefarmasian belum menjangkau persoalan-persoalan yang terjadi dimasyarakat.

Untuk menindak lanjuti hal tersebut, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan No.82/PUU-XIII/2015 mengenai kesepakatan untuk segera mempersiapkan Rumusan Rancangan Undang-Undang Farmasi, yang dijadwalkan selambat lambatnya dapat disepakati pada trimester pertama tahun 2017.

Sebagian seorang mahasiswa farmasi menganggap adanya rancangan undang-undang kefarmasian ini dinilai sangat penting mengingat tenaga kesehatan dibidang kefarmasian masih belum memiliki payung dan pelindung hukum yang kuat dan jelas mengenai posisi keprofesian apoteker dimasyarakat maupun terkait sanksi-sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan. Sehingga dapat menjadi pondasi yang kuat dalam mengatur profesi apoteker dan tenaga kefarmasian lainnya.

Namun sebagian lagi mengkhawatirkan apakah dengan adanya Undang-Udang Farmasi ditengah peliknya permasalahan kefarmasian saat ini akan mampu memperbaiki pelayanan kefarmasian seperti apoteker yang tidak berada diapotek, kasus penjualan antibiotik secara bebas dibeberapa daerah terpencil oleh apoteker.

Jika melihat dari latar belakang munculnya usulan perumusan Undang-Undang Farmasi hal ini dirasa tidak perlu ditunda. Terkait ketidaksiapan profesi apoteker yang saat ini sedang sangat memprihatinkan, justru dengan adanya undang-undang ini diharapkan akan mampu mendisiplinkan apoteker dan memperbaiki citra apoteker dimasyarakat. Jadi jika RUU ini ditunda dikhawatirkan hal-hal dan masalah yangg menjadi latar belakang munculnya gagasan tersebut akan terus meningkat dan semakin buruk citra tenaga kefarmasian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun