Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Chondro Sasongko menyebutkan, operator yang dipekerjakan jaringan judi online tersebut kebanyakan perempuan. Mereka menerima gaji berkisar Rp2,5 juta sampai Rp4 juta per bulan.
“Kami masih melakukan pendalaman, dari catatan mereka penggunanya sudah ribuan orang,” kata Chondro.
Menurut Chondro, para pelaku dikenai Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan Undang-Undang ITE.Ancamanbisa mencapai sepuluh tahun.
(cr1/c/feb/dit)
SUMBER :Harian Metropolitan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!