Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Chondro Sasongko menyebutkan, operator yang dipekerjakan jaringan judi online tersebut kebanyakan perempuan. Mereka menerima gaji berkisar Rp2,5 juta sampai Rp4 juta per bulan.
“Kami masih melakukan pendalaman, dari catatan mereka penggunanya sudah ribuan orang,” kata Chondro.
Menurut Chondro, para pelaku dikenai Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan Undang-Undang ITE.Ancamanbisa mencapai sepuluh tahun.
(cr1/c/feb/dit)
SUMBER :Harian Metropolitan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI