Fenomena ilmu hitam atau sihir memang sudah dikenal sejak masa lampau, di dalam agama Islam hal ini secara tersurat dijelaskan di dalam al-qur'an pada surat al-Baqarah:102.
"Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman. Sulaiman itu tidak kafir tetapi setan-setan itulah yang kafir, mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua malaikat di negeri Babilonia yaitu Harut dan Marut. Padahal keduanya tidak mengajarkan sesuatu kepada seseorang sebelum mengatakan, "Sesungguhnya kami hanyalah cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kafir." Maka mereka mempelajari dari keduanya (malaikat itu) apa yang (dapat) memisahkan antara seorang (suami) dengan istrinya. Mereka tidak akan dapat mencelakakan seseorang dengan sihirnya kecuali dengan izin Allah. Mereka mempelajari sesuatu yang mencelakakan, dan tidak memberi manfaat kepada mereka. Dan sungguh, mereka sudah tahu, barangsiapa membeli (menggunakan sihir) itu, niscaya tidak akan mendapat keuntungan di akhirat. Dan sungguh, sangatlah buruk perbuatan mereka yang menjual dirinya dengan sihir, sekiranya mereka tahu."
Walaupun, para ulama berpendapat bahwa belajar atau mengajarkan ilmu hitam atau sihir hukumnya haram dan tidak dapat dibenarkan, namun tetap saja ada kecenderungan orang-orang untuk belajar dan mengamalkannya.
Hal ini seperti ditegaskan Imam Abu Hanifah seperti dicuplik Muhammad Imadudin Hidayat dalam karya ilmiahnya berjudul Sihir Dalam Surat Al-Baqarah ayat 102 (Studi Komparatif Tafsr Rawi' Al-Bayn Karya Muhammad Al Al-bn dan Tafsr Akm Al-Qur'n Karya Ab Bakar Al-Ja).
Menurut Abu Hanifah, seorang penyihir berhak untuk dibunuh atau dilenyapkan, tanpa harus dimintai kepadanya untuk menyampaikan kata taubat terlebih dahulu. Kemudian, apabila jika penyihir tersebut adalah seorang wanita, maka hukumannya berbeda dengan seorang penyihir pria, yaitu tidak berhak untuk dibunuh, namun perlu untuk beri sanki berupa ditahan dalam penjara, hingga ia benar-benar meninggalkan sihir.
Kata sihir seperti dijelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sihir secara kebahasaan merupakan perbuatan ajaib yang dilakukan dengan pesona dan kekuatan ghaib (guna-guna, mantra dan lain sebagainya) atau juga berarti ilmu tentang penggunaan kekuatan ghaib.
Merujuk pada defenisi tersebut, maka dapat asumsikan bahwa orang yang memiliki kekuatan ghaib atau sihir, yakni mereka yang telah mempelajari mantra-mantra secara benar dan lengkap, kemudian menginternalisasi dan mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Walaupun dalam perspektif agama, hal ini dilarang keras, seperti ditegaskan oleh Imam Abu Hanifa di atas. Namun, kecenderungan orang untuk belajar ilmu hitam atau sihir tetap saja ada dan berlangsung hingga kini. Lantas mengapa orang-orang tertarik untuk belajar ilmu hitam atau sihir?
Ilmu sihir yang dimaksud penulis di sini, adalah ilmu sihir yang cukup dikenal di wilayah timur Indonesia yang lebih familiar disebut Suanggi. Sementara pada daerah lainnya lebih akrab dengan sebutan memedi, lelembut, tuyul, demit, serta danyang dan sejenisnya.
Walaupun sesama kekuatan ghaib, namun pada hakikatnya dalam aktivitas ghaibnya sangat jauh berbeda. Sebab, lima jenis makhluk ghaib yang disebutkan di atas, lebih dikenal "hanya" menakuti manusia, tanpa menghadirkan dampak negatif secara berlebihan yang mengakibatkan kematian.