Dalam hitungan politik, jika nanti pihak AHY melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menang, maka karir politik seorang AHY masih bisa berjalan, walaupun sudah mendapat penilaian negatif dari publik terkait kekisruhan yang terjadi di tubuh demokrat saat ini.Â
Namun, apabila masalah KLB digiring ke PTUN dan kalah, maka akan berdampak buruk terhadap karir politik AHY ke depan. Sebab, keinginan AHY untuk maju bertarung pada kontestasi Pilgub DKI Jakarta pada 2024 mendatang kian berat, lantaran tampuk kepemimpinan partai bukan lagi berada dalam genggamannya.Â
Sehingga, langkahnya tidak lagi semulus 2016 lalu ketika sang ayah masih menjabat sebagai Ketua Umum. Selain itu, kelompok yang melaksanakan KLB pun pasti tidak ikhlas jika nantinya partai Demokrat mengorbitkan AHY menjadi calon Gubernur DKI, lantaran terkait sentimen politik yang telah dibangun sejak awal dengan memecat sejumlah pengurus partai.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H