Mahfud menegaskan bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy harus tetap diproses hukum
"Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," sambungnya.
Selain itu, Mahfud mengatakan orang tua Dandy, Rafael Alun selaku pejabat Ditjen pajak juga harus diperiksa.
"Secara hukum administrasi pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa," ujarnya.
Sebelumnya, orang tua Dandy, Rafael Alun Trisambodo telah meminta maaf melalui Unggahan Videonya. Ia meminta maaf atas ulah anaknya yang menyebabkan David putra dari pengurus GP Ansor tak sadarkan diri dan sempat mengalami koma. Ayah dari Dandy juga siap mengikuti proses hukum Dandy sesuai dengan ketentuan. Rafael Alun Trisambodo juga bersedia untuk mengklarifikasi soal harta kekayaannya. Ia siap untuk nantinya apabila akan ada pemeriksaan lebih lanjut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H