Mohon tunggu...
Hilda Nuzulia
Hilda Nuzulia Mohon Tunggu... Lainnya - Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA)

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menghadapi Demo Omnibus Law Digedung DPRD Jateng

31 Oktober 2020   01:57 Diperbarui: 20 Januari 2021   20:07 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

                                                                                                                                                       Oleh :

                                                                                                                           Ira Alia Maerani & Hilda Nuzulia

DPR akhirnya mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin sore, Namun sebelumya Undang-Undang ini menuai polimik dari berbagai pihak. Dalam UU Cipta Kerja terdapat beberapa poin yang dinilai sangat kontrofeksial dan merugikan para pekerja. Berikut adalah poin poin utama :

Yang pertama adalah waktu istirahat dan cuti yang terkait dalam pasal 79 ayat 2 huruf b yang mengatur bahwa istirahat ribuan pekerja menjadi satu hari dalam waktu enam hari kerja, artinya aturan lima hari kerja dihapus dalam undang undang ini dan hak cuti juga berpotensi hilang seperti cuti haid, melahirkan bagi perempuan karena hak upah pekerja atas cuti hilang.

 Yang kedua adalah upah salah satu yang krusial, diatur dalam pasal 88b pasal ini mengatur tentang standar pengupahan berdasarkan waktu dan berdasarkan pasal ini pengupahan diterapkan berdasarkan satuan waktu  dan satuan hasil karena itu tidak sedikit yang menganggap bahwa skema pengupahan ini akan menjadi dasar bagi perusahaan untuk memperlakukan penghitungan upah perjam.

Yang ketiga jam kerja yang dinilai eksploitatif dalam pasal 77 Undang Undang nomor 13 tahun 2003 pasal sebelumnya ini disebutkan mengenai pelaksanaan ketentuan waktu kerja yakni tujuh jam perhari untuk enam hari kerj aatau delapan hari untuk lima hari kerja, Nah sementara pada UU Cipta Kerja pasal 77 disebutkan waktu kerja paling lama adalah delpan jam dalam waktu satu harridan empat puluh jam dalam waktu satu minggu.

Yang keempat mengenai penghapusan pasal 59 Undang Undang Ketenaga Kerjaan yang mengatur tentang syarat pekerja. Waktu tertentu atau yang dikenal dengan istilah pekerja kontrak dengan dihapuskannya pasal ini dalam Undang Undang Cipta Kerja maka tidak ada batasan aturan sampai kapan seseorang bekerja ini bisa di kontrak .

Yang kelima yang terkait tenaga kerja asing, yaitu pasal 42 yang mengatur tentang kemudahan para pekerja asing, nah dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap pemberi kerja ini hanya diwajibkan membeli/memiliki pengesahan rencana penggunaan tkar dari pemerintah pusat,ini berbeda dengan sebelumnya jika ini disahkan maka tenaga kerja asing sudah tidak diharuskan untuk mendapatkan izin tertulis dari Mentri.

Yang ke enam adalah uang penghargaan masa kerja nah ini diatur selama ini masa kerja 24 tahun dihapus, Undang Undang Cipta Kerja mengahpus poin "H" dalam pasal 156 ayat 3 terkait uang penghargaan bagi pekerja ataupun buruh yang memiliki masa kerja 24 tahun/lebih. Dimana pekerja seharusnya menerima uang penghargaan sebanyak sepuluh bulan gaji.

Yang ketujuh jaminan pensiun sebab RUU Cipta Kerja menghapus sanski pidana bagi perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program jaminan pension, hal ini juga erat kaitanya dengan kemungkinan adanya kontrak seumur hidup.

Yang ke delapan terkait pesangon, ini dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini nilai pesangon dikurangi dari tiga puluh dua bulan upah menjadi dua puluh lima upah dengan rincian Sembilan belas bulan dibayarkan oleh pengusaha, dan enam bulan dibayar oleh BPJS ketenaga kerjaan lalu dari mana BPJS ketenaga kerjaan ini mendapatkan dana untuk membayar pesangon .

(https://www.instagram.com/p/CGCwcm5HKr6/?igshid=16nhnozlt47vd)

Demo Omnibus Law- menjadi salah satu aksi demo bagi masyarakat di negara Indonesia bahkan demo ini dilakukan oleh masyarakat Indonesia ditengah masih adanya Pandemi Covid-19, dan pastinya masyarakat tidak lupa untuk selalu mematuhi aturan protokol kesehatan. Masa aksi demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sempat ricuh di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, aksi demo ini akhirnya dibubarkan oleh polisi.

Aksi masyarakat yang sangat terlihat salah satunya adalah terlihat gerbang kantor DPRD Jawa Tengah yang roboh karena dijebol oleh para masyarakat yang sedang melakukan demo. Serta tampak adanya tembok papan nama DPRD Jawa Tengah yang dicoret-coret oleh massa dengan kata-kata makian.

Masa aksi ini dimulai sekitar pukul 12.00 WIB. Aksi demo itu juga diawali dengan kumpulnya masyarakat di depan pagar Gedung DPRD Jawa Tengah, di Jalan Pahlawan, Kota Semarang,

Tampak petugas barisan polisi yang telah siap berdiri berada di balik pagar siap menghadang para massa, namun ada polisi yang terluka karena tertimpa pagar tersebut dan akhirnya dievakuasi oleh tim medis tersebut. Hingga pada akhirnya petugas menyemprotkan gas air mata untuk membubarkan para massa .

Sikap Mahasiswa Menghadapi Sebuah Aksi Demo Omnibus Law

Mahasiswa juga ikut serta dalam melaksanakan aksi demo ini dengan mematuhi protokol yang telah ditetapkan pemerintah dan tak lupa pada saat aksi ini dimulai semua mahasiswa didampingi oleh para polisi serta mahasiswa menggunakan dresscode hitam berAlmet.  

Tujuan mahasiswa mengikuti demo ini adalah untuk membela nasib rakyat kecil, karena tidak setuju bahwasanya DPR-RI dan PEMERINTAH RI telah mengesahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU, yang memberikan jalan bagi para oligark untuk menjarah kekayaan alam dan memperbudak rakyat Indonesia atas nama investasi. Jika UU ini tetap disahkan bagaimana nasib para rakyat kecil? apakah DPR-RI dan PEMERINTAH RI tidak kasian melihat para rakyat Indonesia ini menjdi budak di negaranya sendiri?

Bahkan banyak sekali perbedaan pendapat dimasyarakat Indonesia khususnya pada kaum muslimim yang saat ini sedang menghadapi kasus demo omnibus law. Berikut ulasan-ulasan bagaimana Islam dan Sabda Rasulullah Shallallahu Wa Sallam dalam menghadapi Pemerintahan yang telah mempersulit rakyatnya.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Pernah Berdo'a

"Yaa Allah, siapa yang menjabat suatu jabatan dalam pemerintahan ummatku lalu dia mempersulit mereka, maka persulitlah dia. Dan siapa yang menjabat suatu jabatan dalam pemerintahan ummatku lalu dia berusaha menolong mereka maka tolong pulalah dia".

(HR. Muslim no 3407)

Peran Nilai-Nilai Pancasila

Terkait masalah ini, Pancasila pastinya juga ikut berperan dan menjadi dasar dan pedoman bagi masalah ini yang terjadi khususnya di negara Indonesia tercinta ini.

Sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan yang Maha Esa sangat penting menjadi pedoman kita dalam masalah hidup yang sedang kita hadapi serta pada massa Pandemi Covid-19 yang masih ada, namun kita sebagai umat muslimin tidak akan pernah berhenti untuk selalu berdo'a yang terbaik dan meminta pertolongan serta petunjuk kepada Allah SWT. Karena bahwasanya Allah adalah sebaik-baiknya pelindung serta penolong bagi semua umat manusia di seluruh dunia ini.

Sila kedua Pancasila yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Sila kedua ini menjadi dasar bagi kita semua agar bisa menjadi pribadi yang sangat bertanggung jawab, adil dan baik bagi sesama mahkluk sosial di dunia ini. Seperti contoh pada saat aksi demo omnibus law berlangsung alangkah baiknya kita juga ikut serta dalam berdoa agar kita semua selalu diberikan lindungan serta karunia kepada Allah SWT. Sebagai bentuk ikhtiar semoga kita semua juga di hindarkan dari bala dan bencana saat ini.

Sila ketiga Pancasila yaitu Persatuan Indonesia. Memang sangatlah sulit untuk berjuang sendiri dalam menghadapi masalah kehidupan ini sendirian, namun dengan adanya rasa persatuan, rasa kebersamaan, rasa saling membantu satu sama lain makan akan menjadi mudah dan insya Allah pasti akan selalu ada jalan keluarnya yang terbaik.

Sila keempat Pancasila yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Sila keempat ini menjadi dasar sebagai warga negara Indonesia. setiap warga negara Indonesia pasti mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Sebagai contohnya yaitu di mana dalam sidang perumusan RUU Cipta Kerja ini masyarakat tidak bisa menyampaikan pendapatnya mengenai RUU tersebut, terutama masyarakat yang bekerja sebagai buruh.

Sila kelima Pancasila yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sila kelima ini sangat berperan di tengah adanya pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU.

Banyak sekali permasalahan yang terjadi pada masyarakat kecil, apa lagi juga ditambah dengan masih adanya wabah Covid-19 ini sekaligus membuat hati rakyat Indonesia merasa prihatin.contohnya  seperti didalam sila ini Omnibus Law bertentangan dengan keadilan yang diterima antara investor yang dating dan pekerja buruh kelas bawah maupun menegah. Di mana buruh yang dipekerjakan oleh investor tersebut mendapat upah yang lebih sedikit dari pada upah yang selayaknya mereka dapatkan sebelum adanya Omnibus Law ini. Sedangkan Investor yang mempekerjakan mendapatkan upah yang tinggi.

Penulis:

Dr. Ira Alia Maerani, M.H. (Dosen  Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

Hilda Nuzulia (Mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun