(HR. Muslim no 3407)
Peran Nilai-Nilai Pancasila
Terkait masalah ini, Pancasila pastinya juga ikut berperan dan menjadi dasar dan pedoman bagi masalah ini yang terjadi khususnya di negara Indonesia tercinta ini.
Sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan yang Maha Esa sangat penting menjadi pedoman kita dalam masalah hidup yang sedang kita hadapi serta pada massa Pandemi Covid-19 yang masih ada, namun kita sebagai umat muslimin tidak akan pernah berhenti untuk selalu berdo'a yang terbaik dan meminta pertolongan serta petunjuk kepada Allah SWT. Karena bahwasanya Allah adalah sebaik-baiknya pelindung serta penolong bagi semua umat manusia di seluruh dunia ini.
Sila kedua Pancasila yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Sila kedua ini menjadi dasar bagi kita semua agar bisa menjadi pribadi yang sangat bertanggung jawab, adil dan baik bagi sesama mahkluk sosial di dunia ini. Seperti contoh pada saat aksi demo omnibus law berlangsung alangkah baiknya kita juga ikut serta dalam berdoa agar kita semua selalu diberikan lindungan serta karunia kepada Allah SWT. Sebagai bentuk ikhtiar semoga kita semua juga di hindarkan dari bala dan bencana saat ini.
Sila ketiga Pancasila yaitu Persatuan Indonesia. Memang sangatlah sulit untuk berjuang sendiri dalam menghadapi masalah kehidupan ini sendirian, namun dengan adanya rasa persatuan, rasa kebersamaan, rasa saling membantu satu sama lain makan akan menjadi mudah dan insya Allah pasti akan selalu ada jalan keluarnya yang terbaik.
Sila keempat Pancasila yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Sila keempat ini menjadi dasar sebagai warga negara Indonesia. setiap warga negara Indonesia pasti mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Sebagai contohnya yaitu di mana dalam sidang perumusan RUU Cipta Kerja ini masyarakat tidak bisa menyampaikan pendapatnya mengenai RUU tersebut, terutama masyarakat yang bekerja sebagai buruh.
Sila kelima Pancasila yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sila kelima ini sangat berperan di tengah adanya pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU.
Banyak sekali permasalahan yang terjadi pada masyarakat kecil, apa lagi juga ditambah dengan masih adanya wabah Covid-19 ini sekaligus membuat hati rakyat Indonesia merasa prihatin.contohnya seperti didalam sila ini Omnibus Law bertentangan dengan keadilan yang diterima antara investor yang dating dan pekerja buruh kelas bawah maupun menegah. Di mana buruh yang dipekerjakan oleh investor tersebut mendapat upah yang lebih sedikit dari pada upah yang selayaknya mereka dapatkan sebelum adanya Omnibus Law ini. Sedangkan Investor yang mempekerjakan mendapatkan upah yang tinggi.
Penulis:
Dr. Ira Alia Maerani, M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)