Di Indonesia telah banyak menganut sistem pemerintahan pada awalnya Namun, dari semua sistem pemerintahan, yang bertahan mulai dari era reformasi 1998 Sampai saat ini adalah sistem pemerintahan demokrasi. Nahh demokrasi sendiri adalah gagaasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga Negara. Dan demokrasi merupakan salah satu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat.
Semua warga negara memiliki hak yang setara dalam Pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan Warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam Perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi socia ekonomi, dan budaya yang Memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Hakikat demokrasi adalah kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, rakyat yang berhak membuat dan melaksanakan peraturan yang ditetapkan sendiri berdasarkan suara mayoritas. Rakyat berhak memilih anggota badan legislatif, eksekutif dan yudikatif berdasarkan suara mayoritas. Dengan demikian, hakikat dari demokrasi adalah segala keputusan ditentukan oleh suara mayoritas rakyat.
Demokrasi mencangkup kondisi social ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan  politik secara bebas dan setara demokrasi Indonesia dipandang perlu dan sesuai dengan pribadi bangsa Indonesia. Selai itu yang melatar belakangi pemakaian sistem demokrasi di Indonesia. Nahh hal itu bis akita temukan dari banyaknya agama yang masuk dan berkembang di Indonesia.
Prinsip Demokrasi:
Prinsip demokrasi dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Prinsip Demokrasi Sebagai Sistem Politik
- Pembagian kekuasaan (kekuasaan legislatif, yudikatif, dan eksekutif)
- Pemerintahan konstitusional
- Partai politik lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya
- Pers yang bebas
- Perlindungan hak asasi manusia
- Pengawasan terhadap administrasi negara
- Peradilan yang bebas dan tidak memihak
- Pemerintahan yang diskusi
- Pemilihan umum yang bebas
- Pemerintahan berdasarkan hukum
2. Prinsip Non-demokrasi (Kediktatoran)
- Pemusatan kekuasaan
- Kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif menjadi satu dan dipegang serta dijalankan oleh satu lembaga.
- Pemerintahan tidak berdasarkan konstitusional
- Pemerintahan dijalankan berdasarakan kekuasaan. Konstitusinya memberi kekuasaan yang besar pada negara atau pemerintah.
- Rule of Power
- Prinsip negara kekuasaan yang ditandai dengan supremasi kekuasaan yang besar pada negara atau pemerintah.
- Pembentukan pemerintah tidak berdasarkan musyawarah tetapi melalui dekrit
- Pemilihan umum yang tidak demokratis.
- Pemilihan umum dijalankan hanya untuk memperkuat keabsahan penguasa atau pemerintah negara.
- Manajemen dan kepemimpinan yang tertutup dan tidak bertanggung jawab
- Tidak ada dan atau dibatasinya kebebasan berpendapat, berbicara dan kebebasan pers.
- Penyelesaian perpecahan atau perbedaan dengan cara kekerasan dan penggunaan paksaan.
- Tidak ada perlindungan terhadap hak asasi manusia bahkan sering terjadi pelanggaran hal asasi manusia.
- Menekan dan tidak mengakui hak-hak minoritas warga negara.
Ciri-Ciri Demokrasi
- Ciri yang menggambarkan suatu pemerintahan didasarkan oleh sistem demokrasi seperti:
- Pemerintahan didasarkan atas kemauan dan kepentingan seluruh rakyat.
- Ciri konstitusional ialah hal yang berhubungan denag kepentingan, kehendak atau kemauan atau kekuasaan rakyat yang dituliskan dalam konstitusi dan undang-undang negara tersebut.
- Ciri perwakilan yakni dalam mengatur negaranya kedaulatan rakyat akan diwakilkan oleh beberapa orang yang sudah dipilih oleh rakyat itu sendiri.
- Ciri pemilihan umum yakni sebuah kegiatan politik yang dilaksanakan untuk memilih pihak dalam pemerintahan.
- Ciri kepartaian yakni partai akan menjadi media atau sarana untuk menjadi bagian dalam melaksanakan sistem demokrasi.
- Ciri kekuasaan ialah adanya pembagian dan pemisah kekuasaan.
- Ciri tanggung jawab ialah adanya tanggung jawab dari pihal yang sudah dipilih untuk ikut dalam pelaksaan suatu sistem demokrasi.
Disini tegaknya demokrasi sangat terkait dengan komponen-komponen penegak demokrasi
1. Negara Hukum
Konsepsi Negara hukum mengandung pengertian bahwa Negara memberikan perlindungan hukum bagi warga Negara melalui pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak serta penjaminan hak asasi manusia.
Istilah hukum di Indonesia dapat ditemukan dalam penjelasan UUD 1945 bahwa "Negara Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas hukum dan bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka".
Adapun terdapat cirri-ciri sebagai berikut:
- Adanya perlindungan HAM
- Adannya supreman hukum dan penyelenggaraan pemerintah.
- Adanya pemisahan dan kekuasaan Negara
- Adanya lembaga peradilan yang bebas dan mandiri
2. Masyarakat Madani
Masyarakat madani dengan cirinya sebagai masyarakat terbuka, masyarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dun tekanan Negara, masyarakat yang berpartisipasi aktif serta masyarakat egaliter merupakan bagian yang integral dalam menegakkan demokrasi. Selain itu  masyarkat madani merupakan elemen yang signifikan dalam membangun demokrasi.
3. Kebijakan Infrastruktur
Infrastruktur politik yang terdiri dari partai politik, kelompok gerakan, dan kelompok penrkanan. Partai politik adalah struktur kelembagaan politik yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama yaitu memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dalam mewujudkan kebijakan-kebijakannya.
Begitu pula aktivitas yang dilakukan oleh kelompok
gerakan dan kelompok penekanan merupakan perwujutan adanya kebebasan berorganisasi, kebebasan menyampaokan pendapat dan melakukan oposisi terhadap Negara dan pemeruntahan.
4. Pers Yang Bebas dan Bertanggung Jawab
Sebagai institusi penegak demokrasi, pres mempunyai peran yang sangat strategis. Salah satu peranan strategis pres adalah sebagai penyedia informasi bagi masyarakat yang berkaitan dengan kehidupan kenegaraan dan pemerintahan
Nahhh diatasa merupakan pengertian demokrasi dan terdapat prinsip-prinsipnya. Dan kesimpulannya adalah sebagai berikut
Prinsip-prinsip demokrasi mencakup tindakan terhadap tindakan pemerintah, perlindungan bagi individu dan kelompok untuk menyusun pergantian pemimpin secara berkala, sikap toleransi terhadap pendapat yang berbeda, penggunaan paksaan seminimal mungkin, pengakuan dan penghormatan terhadap nilai-nilai kelestarian, menegakkan keadilan, memajukan ilmu pengetahuan, dan pengakuan serta penghormatan terhadap kebebasan . Dengan demikian, demokrasi memiliki prinsip-prinsip yang harus diikuti dalam penerapannya, baik dalam sistem demokrasi liberal maupun demokrasi Pancasila. Prinsip-prinsip tersebut meliputi kebebasan, partisipasi publik, transparansi dan akuntabilitas pemerintah, perlindungan dan pengakuan hak asasi manusia, serta pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H