Konsepsi Negara hukum mengandung pengertian bahwa Negara memberikan perlindungan hukum bagi warga Negara melalui pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak serta penjaminan hak asasi manusia.
Istilah hukum di Indonesia dapat ditemukan dalam penjelasan UUD 1945 bahwa "Negara Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas hukum dan bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka".
Adapun terdapat cirri-ciri sebagai berikut:
- Adanya perlindungan HAM
- Adannya supreman hukum dan penyelenggaraan pemerintah.
- Adanya pemisahan dan kekuasaan Negara
- Adanya lembaga peradilan yang bebas dan mandiri
2. Masyarakat Madani
Masyarakat madani dengan cirinya sebagai masyarakat terbuka, masyarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dun tekanan Negara, masyarakat yang berpartisipasi aktif serta masyarakat egaliter merupakan bagian yang integral dalam menegakkan demokrasi. Selain itu  masyarkat madani merupakan elemen yang signifikan dalam membangun demokrasi.
3. Kebijakan Infrastruktur
Infrastruktur politik yang terdiri dari partai politik, kelompok gerakan, dan kelompok penrkanan. Partai politik adalah struktur kelembagaan politik yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama yaitu memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dalam mewujudkan kebijakan-kebijakannya.
Begitu pula aktivitas yang dilakukan oleh kelompok
gerakan dan kelompok penekanan merupakan perwujutan adanya kebebasan berorganisasi, kebebasan menyampaokan pendapat dan melakukan oposisi terhadap Negara dan pemeruntahan.
4. Pers Yang Bebas dan Bertanggung Jawab
Sebagai institusi penegak demokrasi, pres mempunyai peran yang sangat strategis. Salah satu peranan strategis pres adalah sebagai penyedia informasi bagi masyarakat yang berkaitan dengan kehidupan kenegaraan dan pemerintahan