Mengenai bentrokan yang terjadi saat pengukuran tanah, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto meminta pemerintah dan DPR membentuk tim independen untuk mengusut kasus bentrokan. Ia mengkritik kekerasan yang terjadi dan meminta pemerintah dan DPR menjelaskan secara transparan kepada publik peristiwa yang terjadi.
Warga Tidak Memiliki Sartifkat
Pemerintah pun mengklaim mayoritas warga tidak memiliki sertifikat atau surat bukti yang menunjukkan penguasaan lahan di Pulau Rempang karena memang dulu semuanya ada dibawah otoritas Batam. Selain itu, bentrokan juga pemerintah anggap melibatkan orang-orang di luar masyarakat Rempang yang tak terdampak relokasi. Lahan yang dijadikan lokasi Rempang Eco City seluas 17 ribu hektare merupakan kawasan hutan dan dari jumlah itu, sebanyak 600 hektare merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Badan Pengusahaan (BP) Batam. Badan Pengusahaan (BP) Batam tetap akan melaksanakan proses relokasi masyarakat Rempang sesuai jadwal, yakni pada 28 September. Rencananya, relokasi tersebut dilakukan di tiga kampung Melayu Tua yang menjadi prioritas pembangunan tahap I Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Yakni Kampung Sembulang Hulu, Sembulang Tanjung, dan Batu Merah. Selain ditentang sebagian warga Rempang, rencana relokasi pada 28 September itu menjadi sorotan Komnas HAM. Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing menyatakan, pihaknya sudah meminta menteri koordinator bidang perekonomian agar meninjau kembali pengembangan kawasan Pulau Rempang Eco City sebagai PSN.
Menurut informasi yang saya baca dan menurut pendapat saya pemerintah harus turun langsung untuk melindungi warganya supaya tidak ada kericuhan-keicuhan seperti itu, kericuhan seperti itu terjadi akibat miss komunikasi antara pemerintah. Pemerintah harus turun langsung menemui pengusaha pengusaha yang ingin membangun bisnis bisnis di sana untuk menyelesaikan tindakan ini, karena kalo warga sendiri yang turun langsung itu percuma karena warga tidak memiliki kuasa atas hal itu yang memiliki kuasa hanya pemerintah, dan memastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H