Mohon tunggu...
Hilal Faturrahman
Hilal Faturrahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa fakultas syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi "Pandangan Hakim dalam Perkara Perceraian yang Disebabkan Tidak Memiliki Keturunan Perspektif Kompilasi Hukum Islam"

1 Juni 2024   13:06 Diperbarui: 1 Juni 2024   13:22 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ALASAN MEMILIH JUDUL SKRIPSI INI

Skripsi ini menarik untuk direview karena sebagai mahasiswa hukum keluarga islam, topik ini sangat relevan dengan matakuliah yang kita jalani didalam semester semester ini dengan fokus ke pembahasan perkara perceraian menurut pandangan para hakim dalam pengadilan agama yang berkaitan dengan keluarga.

Tujuan Pembahasan

  • Untuk menjelaskan pandangan hakim terhadap perkara perceraian karena alasan tidak memiliki keturunan dalam putusan Nomor 379/Pdt.G/2021/PA.Btl dan Nomor 960/Pdt.G/2021/PA.Btl 
  • Untuk mendeskripsikan mengenai pandangan hakim terhadap perkara perceraian karena alasan tidak memiliki keturunan perspektif Kompilasi Hukum Islam.

Manfaat Penelitian

Berdasarkan tujuan penelitian yang hendak dicapai, maka penelitian ini diharapkan mempunyai manfaat dalam pendidikan baik secara langsung maupun tidak langsung. Adapun manfaat penelitian ini adalah sebagai berikut: 

1. Manfaat teoritis:

  • Memberikan sumbangan pemikiran atau wawasan pengetahuan tentang arti pentingnya pernikahan dan memahami akibat hukum di bidang perceraian.
  • Memberikan wawasan pengetahuan dan informasi yang lebih luas untuk disesuaikan dan dipadukan dengan pengetahuan teori yang telah didapatkan di bangku kuliah.
  • Sebagai pijakan dan referensi literatur pada penelitian-penelitian selanjutnya yang berhubungan dengan pernikahan dan perceraian yang dikarenakan tidak memiliki keturunan.  

2. Manfaat praktis:

  • Bagi Peneliti: Penelitian ini diharapkan dapat menjadi sarana yang bermanfaat dalam mengimplementasikan pengetahuan penulis tentang perceraian yang dikarenakan tidak memiliki keturunan. 
  • Bagi Masyarakat: Penelitian ini diharapkan dapat menambah wawasan dalam memahami serta lebih mengerti tentang masalah perkawinan, terutama masalah perceraian.

Kerangka Teori

  • Perceraian: Pada dasarnya pengertian mengenai perceraian ini tidak terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, namun bukan berarti perceraian itu tidak diperbolehkan. Dikarenakan tujuan sebuah perkawinan itu untuk membentuk keluarga yang berbahagia dan kekal hingga akhir hayat. Maka dari itu, undang-undang ini menganut prinsip untuk mempersukar terjadinya sebuah perceraian. Perceraian itu sebenarnya dimungkinkan, namun ada alasan-alasan tertentu serta harus dilakukan di depan sidang pengadilan, apabila setelah Pengadilan yang bersangkuktan sudah berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Perceraian itu sendiri sebenarnya tidak dilarang apabila alasan-alasan perceraian tersebut berdasarkan atas ketentuan-ketentuan yang mengatur, yaitu berdasarkan dengan Undang-Undang Perkawinan. Akibat yang paling pokok dalam perceraian adalah masalah hubungan suami dan istri, percekcokan, perekonomian, dan pemeliharaan bagi kelangsungan hidup untuk anak-anak mereka 
  • Alasan perceraian: Dalam terjadinya perceraian banyak sekali alasan-alasan yang dikemukakan, salah satunya dalam kasus ini, dimana yang menjadi alasan dari perceraian tersebut adalah karena tidak memiliki keturunan, sedangkan apabila dilihat dari esensi pernikahan atau tujuan pernikahan, maka banyak sekali yang akan kita jumpai. Sedangkan dalam hal keturunan tersebut masih bisa teratasi apabila pasangan memiliki cara lain agar huungan rumah tangga mereka dapat terselamatkan. Sehingga perceraian dikarenakan tidak memiliki keturunan akan sangat berdampak pada salah satu pasangan apabila pernikahan tersebut diakhiri dengan perceraian. 

Metode Penelitian

Metode penelitian merupakan proses kegiatan dalam bentuk pengumpulan data, analisis dan memberikan interprestasi yang terkait dengan tujuan penelitian. Metode penelitian ini merupakan cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu. 15 Dalam menjelaskan dan menyampaikan objek penelitian secara integral dan terarah maka penulisan menggunakan metode penulisan: 

1. Jenis Penelitian: Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini termasuk dalam kategori penelitian lapangan (field research) yakni untuk memperoleh gambaran yang jelas dan terperinci dalam kesesuaian teori mengenai pandangan hakim dalam perkara perceraian terhadap suami istri yang disebabkan tidak memiliki keturunan menurut perspektif Kompilasi Hukum Islam Tentang Perkawinan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun