Mohon tunggu...
Hilal Faturrahman
Hilal Faturrahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa fakultas syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Waris Perdata

18 Maret 2024   22:36 Diperbarui: 18 Maret 2024   23:41 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menentukan sikap terkait dengan warisan yang terbuka, ahli waris diberi kesempatan untuk berfikir dengan tujuan menyelidiki manakah yang lebih menguntungkan bagi mereka. Ini terjadi terutama jika ada desakan dari ahli waris lain. Namun, dalam praktiknya, kebanyakan ahli waris cenderung untuk menerima warisan secara utuh, karena pada umumnya warisan memiliki nilai yang menguntungkan bagi mereka. Meskipun ahli waris memiliki hak untuk memilih antara menerima warisan secara murni, menerima dengan syarat (benefisier), atau menolak warisan, keputusan tersebut seringkali tidak mudah bagi mereka. Oleh karena itu, kreditur yang memiliki piutang terhadap si pewaris juga penting untuk mengetahui siapa yang berhak untuk menolak warisan, karena hal tersebut akan mempengaruhi pelunasan piutang mereka.

Dalam kasus harta peninggalan yang besar, ahli waris mungkin memerlukan waktu untuk mempelajari secara menyeluruh isi dari warisan tersebut. Namun, kreditur tidak boleh menjadi korban jika ahli waris terus ragu-ragu dalam menentukan pilihannya. Undang-undang mengatur dengan tegas bahwa kreditur dapat memaksa ahli waris untuk membuat keputusan, dan penolakan warisan dapat dibatalkan jika merugikan diri. Dengan adanya hak berfikir yang diberikan kepada ahli waris, mereka diberikan waktu untuk mempertimbangkan dengan matang sebelum membuat keputusan akhir. Selama mereka masih dalam masa berfikir, mereka tidak dapat dipaksa untuk membuat keputusan, sesuai dengan ketentuan Pasal 1025 KUH Perdata.

Kedudukan ahli waris yang sedang berfikir dan akibatnya.

Hak berfikir yang diberikan kepada ahli waris untuk menentukan sikapnya terhadap warisan tergantung pada desakan dari kreditur atau ahli waris lainnya. Jika tidak ada desakan, ahli waris dapat mengambil waktu untuk mempertimbangkan pilihan mereka. Untuk melakukan hal ini, ahli waris harus membuat pernyataan di pengadilan agar dicatat dalam daftar, seperti yang diatur dalam Pasal 1023 KUH Perdata. Mereka diberi jangka waktu empat bulan untuk berfikir, yang dapat diperpanjang oleh pengadilan jika diperlukan (Pasal 1024 KUH Perdata). 

Selama masa berfikir ini, ahli waris tidak dapat dipaksa untuk membuat keputusan dan tidak akan ada putusan hakim yang dikeluarkan terkait pembagian warisan. Namun, ahli waris yang memilih untuk berfikir harus segera menyelesaikan urusan terkait dengan harta warisan, seperti yang diatur dalam Pasal 1033 KUH Perdata.
Ahli waris yang berfikir dapat meminta izin dari hakim untuk menjual barang-barang yang tidak perlu atau melakukan tindakan lain yang mendesak. Namun, tindakan tersebut tidak boleh diartikan sebagai penerimaan warisan secara utuh. 

Jika ahli waris yang lain menerima warisan dengan syarat (benefisier), penyelesaian sementara penerimaan tersebut akan ditangguhkan (Harsono Soejopratikjo, 1982:67). Penggunaan hak berfikir oleh ahli waris dapat menciptakan ketidakpastian dalam pembagian warisan, karena belum jelas siapa yang akan menggantikan pewaris dalam hak dan kewajibannya. Namun, jika tenggang waktu untuk berfikir telah berakhir, ahli waris dapat dipaksa untuk membuat keputusan terkait penerimaan warisan, sesuai dengan Pasal 10433 KUH Perdata. Dengan demikian, hak berfikir adalah hak mutlak bagi ahli waris, dan mereka tidak boleh dihalangi untuk menggunakannya. Karena pemilihan salah satu dari tiga sikap terhadap warisan dapat berdampak besar, KUH Perdata memberikan kesempatan kepada mereka untuk mempertimbangkan pilihannya sebelum membuat keputusan yang definitif.

Menerima Warisan:

Menerima Warisan Secara Murni Mengenai menerima warisan secara murni menurut ketentuan "Pasal 1408 KUH Perdata" dapat terjadi:
- Secara tegas, yaitu jika seseorang dalam suatu surat resmi (autentik) atau surat di bawah tangan mengaku dirinya sebagai ahli waris.
- Secara diam-diam, yaitu apabila ahli waris melakukan tindakan tindakan yang memperlihatkan bahwa ia bermaksud menerima warisan.

Akibat menerima warisan secara murni:

Dalam konteks untuk memahami konsekuensi dari menerima warisan secara utuh, perlu diingat kembali bahwa menurut ketentuan hukum waris dalam KUH Perdata, warisan tidak hanya terdiri dari aset-aset yang menguntungkan, tetapi juga mencakup semua utang-utang yang masih harus dibayar oleh pewaris. Jika seorang ahli waris memilih untuk menerima warisan secara penuh, ini berarti bahwa harta bersama antara pewaris dan ahli waris menjadi bercampur, dan ahli waris menjadi bertanggung jawab atas pembayaran utang-utang tersebut dari harta pribadinya.

Sebagai contoh, jika seseorang sebagai ahli waris menerima warisan berupa tanah dan rumah senilai dua juta rupiah, namun si pewaris memiliki utang sebesar lima belas juta rupiah yang belum dilunasi, maka ahli waris harus menggunakan kekayaannya sendiri untuk melunasi utang tersebut jika ia memutuskan untuk menerima warisan secara utuh. Jika nilai aset warisan melebihi total utang pewaris, maka ahli waris akan mendapatkan keuntungan dari menerima warisan secara penuh. Namun, jika utang-utang melebihi nilai aset yang diterima oleh ahli waris, maka menerima warisan secara penuh akan mengakibatkan kerugian bagi ahli waris, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUH Perdata.

Akibatnya:

- Harta warisan dan kekayaan bercampur

- Segala kewajiban si pewaris menjadi tanggung jawab ahli waris

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun