Mohon tunggu...
Hilal Haitamy
Hilal Haitamy Mohon Tunggu... Wiraswasta - Menulis apa yang dirasakan.

Saya suka membaca, mempelajari hal2 yang baru.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Tips Membeli Tanah Kavling yang Aman

18 Maret 2021   09:11 Diperbarui: 18 Maret 2021   11:19 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

# pastikan suratnya sertifikat

Surat sertifikat adalah bukti legal secara tertulis kita memiliki tanah. Ada baiknya kita bagi pemula yang mau beli tanah cari yang sertifikat.

Kalo tanah masih kondisi segel atau petok, masih harus di proses lagi atau harus di godok lagi, butuh waktu.

# cek batas batas patok - patoknya

Untuk kita membeli tanah, di harap di cek dulu batas patok patoknya,, apakah ada.. jangan sampai telapis dengan kiri dan kanan pemilik lain.

# ukuran kavling 150 m2 (10x15)

Pastikan lebar tanah sesuai ukuran kavling tanah, disarankan bawa meteran juga..  untuk memastikan panjang dan lebarnya.

# cek kontur tanah 

Kontur tanah di cek dulu, apakah datar, landai atau turun, atau jurang. Karena ini berpengaruh biaya dari konstruksi pembangunan rumah tersebut.

# cek di aplikasi sentuh tanahku

Untuk tanah sertifikat bisa cek di aplikasi sentuh tanahku, untuk mengecek apakah sudah terdaftar atau tidak tanah tersebut.

Nanti bisa dimasukkan no. Sertifikat, kota, kelurahan, dll. 

# tanya RT setempat

Sebelum beli tanah kavling bisa tanya rt setempat, apakah tanah tersebut bermasalah atau tidak.

# pastikan tanah di rintis terlebih dahulu

Untuk mengetahui kondisi kontur tanah.

# pastikan ada akses jalan

Akses jalan yang ideal adalah jalan untuk mobil bisa masuk sekitar 6 meter.

# tanah sudah di pagar itu lebih bagus

Tanah yg sudah di pagar kawat berduri, atau pagar seng itu lebih baik,, karena untuk menandakan tanah tersebut sudah ada yang punya. Atau tanda dari pemilik.

# bagi teman teman yang mau beli tanah bisa di cek dulu pengecekan sertifikat di notaris terpercaya.

Pengecekan sertifikat, awal dari sebelum kita beli tanah, utk di cek legalitas di kantor BPN Pertanahan.

apakah tanah tersebut bermasalah atau tidak,, di cek disana dulu, bisa juga tanahnya bersengketa di pengadilan atau ada pemblokiran sertifikat.

Jadi harus hati hati dulu ya. Sebelum jual beli atau keluar dana. 

# di cek peruntukan di tata kota atau BPN Pertanahan utk peruntukan apakah perumahan atau kawasan buffer zone/ hutan lindung.

Kalo kawasan buffer zone tidak bisa dibangun rumah,, cuma hanya untuk bercocok tanam saja. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun