apakah tanah tersebut bermasalah atau tidak,, di cek disana dulu, bisa juga tanahnya bersengketa di pengadilan atau ada pemblokiran sertifikat.
Jadi harus hati hati dulu ya. Sebelum jual beli atau keluar dana.Â
# di cek peruntukan di tata kota atau BPN Pertanahan utk peruntukan apakah perumahan atau kawasan buffer zone/ hutan lindung.
Kalo kawasan buffer zone tidak bisa dibangun rumah,, cuma hanya untuk bercocok tanam saja.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!