A. Asas-asas Kewarganegraaan
Menurut undang-undang No. 12 Tahun 2006 asas yang dipakai di Indonesia dalam menentekun Kewarganegaraan adalah :
1. Asas Iusoli
Asas ini menentukan Kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau tempat dimana dia dilahirkan.
2. Asas Ius Sangginis
Asas ini menentukan Kewarganegaraan seseorang menurut daerah dan keturunan dari orang tuanya.
3. Asas Kewaerganegraan Tunggal dan Ganda (Naturalisasi atau Pewarganegaraan)
yakni seseorang dapat menjadi warga negara Indonesia dari satu negara setelah melakukan langkah langkah hukum tertentu (dilakukan setelah dewasa)
Netaralisasi merupakan proses bagi orang-orang asing untuk menjadi seorang yang berkewarganegaraan tertentu, ada dua cara dalam proses Naturalisasi ini adalah sebagai berikut
1. Â Naturalisasi Biasa
Mengajukan permohonan pada Mentri Hukum dan HAM melalui Kantor Pengadilan Negeri setempat dimana dia tinggal. permohonan ini ditulis menggunakan bahasa Indonesia, apabila telah memenuhi persyaratan maka yang akan menjadi warganegara itu (orang asing) mengucapkan sumpah setia.
2. Â Naturalisasi Istimewa
Diberikan kepada orang orang asing yang berjasa di Indonesia
adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan disuatu Negara dapat menimbulkan dua kemungkinan bagi seseorang yaitu :
1. Apatride (tanpa kewarganegaraan)
2. Bipatride ( punya kewarganegaraan ganda) Â
Dalam menentukan status Kewarganegaraan satu Negara lazimnya menggunakan Stelsel Aktif dan Sstelsel Pasif.
1. Â Stelsel Aktif
Menurut Stelsel Aktif seseorang harus melakukan langkah langkah hukum tertentu agar diakui Kewarganegaraannya
2. Â Stelsel Pasif
Menurut Stelsel Pasif orang yang berada di dalam suatu Negara dengan sendirinya dianggap Warga Negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.
Berkaitan dengan dua stelsel di atas seorang warga negara di dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai Hak Opsi dan Hak Reputasi.
a. Â Hak Opsi
Hak opsi adalah hak untuk memilih suatu Kewarganegaraan (Stelsel Aktif)
b. Hak Repusadasi
Hak Repudasi adalah hak untuk menolak suatu Kewarganegaraan (stelsel Pasif) Â
Dalam sejarah perundang unrangan Kewarganegaraan di Indonesia diatur di dalam Udang-undang sebagai berikut :
1. UU No 3 Tahun 1946 (sudah tidak berlaku)
2. KMB 27 Desember 1949 (sudah tidak berlaku)
3. UU No. 62 Tahun 1959 (sudah tidak berlaku)
4. UU No. 3 Tahun 1976 (sudah tidak berlaku)
5. UU No. 12 Tahun 2006 (berlaku sampai dengan sekarang)
Keunggulan UU No. 12 Tahun 2006 di banding UU sebelumnya adalah :
a. Tidak mengorbankan kepentingan Nasional (Kewarganegaraan Ganda terbatas sampai umur 18 tahun)
b. Adanya asas perlindungan maksimum untuk mencegah kasus ketiadaan Kewarganegaraan
c. Mengikuti asas persamaan dengan hukum
d. Non diskrimanatisi (dicabutnya Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia/SBKRI)Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H