Keunggulan UU No. 12 Tahun 2006 di banding UU sebelumnya adalah :
a. Tidak mengorbankan kepentingan Nasional (Kewarganegaraan Ganda terbatas sampai umur 18 tahun)
b. Adanya asas perlindungan maksimum untuk mencegah kasus ketiadaan Kewarganegaraan
c. Mengikuti asas persamaan dengan hukum
d. Non diskrimanatisi (dicabutnya Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia/SBKRI)Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!