Mohon tunggu...
HIKMATUL HAZIZI
HIKMATUL HAZIZI Mohon Tunggu... Guru - SMP NEGERI 1 RAJABASA

Saya seorang masyarakat biasa hobi saya menulis, membaca dan bernyanyi, senang berorganisasi, terutama organisasi kemasyarakatan yang bergerak dibidang sosial, tempat tinggal saya di perkampungan letaknya di bawah gunung dan di pinggir pantai, usia saya 45 tahun

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kewarganegaraan di Indonesia

23 Februari 2024   00:47 Diperbarui: 23 Februari 2024   01:12 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1.   Stelsel Aktif

Menurut Stelsel Aktif seseorang harus melakukan langkah langkah hukum tertentu agar diakui Kewarganegaraannya

2.   Stelsel Pasif

Menurut Stelsel Pasif orang yang berada di dalam suatu Negara dengan sendirinya dianggap Warga Negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.


Berkaitan dengan dua stelsel di atas seorang warga negara di dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai Hak Opsi dan Hak Reputasi.

a.  Hak Opsi

Hak opsi adalah hak untuk memilih suatu Kewarganegaraan (Stelsel Aktif)


b. Hak Repusadasi

Hak Repudasi adalah hak untuk menolak suatu Kewarganegaraan (stelsel Pasif)  

Dalam sejarah perundang unrangan Kewarganegaraan di Indonesia diatur di dalam Udang-undang sebagai berikut :

1. UU No 3 Tahun 1946 (sudah tidak berlaku)

2. KMB 27 Desember 1949 (sudah tidak berlaku)

3. UU No. 62 Tahun 1959 (sudah tidak berlaku)

4. UU No. 3 Tahun 1976 (sudah tidak berlaku)

5. UU No. 12 Tahun 2006 (berlaku sampai dengan sekarang)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun