1. Â Stelsel Aktif
Menurut Stelsel Aktif seseorang harus melakukan langkah langkah hukum tertentu agar diakui Kewarganegaraannya
2. Â Stelsel Pasif
Menurut Stelsel Pasif orang yang berada di dalam suatu Negara dengan sendirinya dianggap Warga Negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.
Berkaitan dengan dua stelsel di atas seorang warga negara di dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai Hak Opsi dan Hak Reputasi.
a. Â Hak Opsi
Hak opsi adalah hak untuk memilih suatu Kewarganegaraan (Stelsel Aktif)
b. Hak Repusadasi
Hak Repudasi adalah hak untuk menolak suatu Kewarganegaraan (stelsel Pasif) Â
Dalam sejarah perundang unrangan Kewarganegaraan di Indonesia diatur di dalam Udang-undang sebagai berikut :
1. UU No 3 Tahun 1946 (sudah tidak berlaku)
2. KMB 27 Desember 1949 (sudah tidak berlaku)
3. UU No. 62 Tahun 1959 (sudah tidak berlaku)
4. UU No. 3 Tahun 1976 (sudah tidak berlaku)
5. UU No. 12 Tahun 2006 (berlaku sampai dengan sekarang)