Mohon tunggu...
HIKMAH FITRI ASHARI 121211079
HIKMAH FITRI ASHARI 121211079 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi di Universitas Dian Nusantara

Accounting student at Dian Nusantara University. Supporting lecturer Prof. Dr. Apollo Daito, M.Sc.Ak, Forensic Accounting Course

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea untuk Business Villains di Indonesia

17 Juni 2024   23:27 Diperbarui: 17 Juni 2024   23:27 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Teori Actus Reus dan Mens Rea/dokpri

Actus Reus: Dalam konteks kasus korupsi e-KTP, Actus Reus dapat ditemukan dalam berbagai tindakan fisik konkret seperti manipulasi dokumen, penggelembungan harga, atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan. Misalnya, manipulasi dalam proses lelang untuk memastikan pemenang kontrak adalah pihak yang telah bekerja sama dengan pelaku korupsi.

  • Mens Rea: Mens Rea dalam kasus ini terkait dengan niat pelaku untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi atau kelompoknya. Niat ini mencakup kesadaran akan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan dan dampak negatifnya, namun tetap dilakukan demi kepentingan pribadi atau kelompok.

  • Dalam hukum pidana, untuk menetapkan seseorang bersalah dalam kasus korupsi e-KTP, tidak hanya perlu bukti dari Actus Reus (tindakan konkret yang melanggar hukum), tetapi juga Mens Rea (keadaan pikiran atau niat untuk melakukan tindakan tersebut). Penerapan teori Actus Reus dan Mens Rea oleh Edward Coke memungkinkan pengadilan untuk memahami dan menilai keseluruhan kejahatan korupsi e-KTP dengan lebih komprehensif, mempertimbangkan baik tindakan fisik maupun keadaan pikiran para pelaku.

    Pandangan Pemerintah/dokpri
    Pandangan Pemerintah/dokpri

    Pandangan pemerintah mengenai kasus korupsi, termasuk kasus korupsi e-KTP, memiliki banyak alasan mengapa hal itu sangat penting. Berikut adalah beberapa alasan mengapa pandangan pemerintah terhadap kasus korupsi sangat signifikan:

    • Integritas dan Kredibilitas Pemerintah: Kasus korupsi sering kali menimbulkan keraguan terhadap integritas dan kredibilitas pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Pandangan pemerintah yang tegas terhadap kasus korupsi menunjukkan komitmen untuk memperbaiki dan memelihara kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
    • Pertanggungjawaban Publik: Pemerintah bertanggung jawab kepada publik atas penggunaan dana publik yang dilakukan oleh lembaga pemerintah. Kasus korupsi menunjukkan bahwa dana publik bisa disalahgunakan, sehingga pemerintah perlu menunjukkan bahwa mereka serius dalam menindak dan mencegah korupsi demi kepentingan masyarakat.
    • Perlindungan terhadap Keuangan Negara: Kasus korupsi berdampak langsung pada keuangan negara dengan merugikan anggaran publik yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat. Pandangan pemerintah yang tegas mengenai korupsi penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah pajak digunakan secara efektif dan efisien.
    • Mendorong Reformasi Hukum dan Tata Kelola: Kasus korupsi sering kali memicu dorongan untuk mereformasi sistem hukum dan tata kelola pemerintahan. Pandangan pemerintah yang berkomitmen terhadap penegakan hukum yang adil dan efektif membantu memperkuat lembaga-lembaga penegak hukum dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan negara.
    • Membangun Kepercayaan Masyarakat: Pandangan pemerintah yang kuat terhadap kasus korupsi membantu membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi publik. Ini sangat penting untuk menjaga stabilitas politik, sosial, dan ekonomi negara serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.
    • Pengaruh Terhadap Investasi dan Pembangunan: Kepercayaan investor, baik dalam skala domestik maupun internasional, terhadap lingkungan bisnis dan investasi di suatu negara dipengaruhi oleh kemampuan pemerintah untuk menangani dan mencegah korupsi. Pandangan pemerintah yang kuat terhadap korupsi dapat membantu menciptakan lingkungan investasi yang lebih stabil dan menarik.

    Kesimpulan

    Kasus korupsi e-KTP di Indonesia memberikan ilustrasi yang jelas tentang penerapan teori Actus Reus dan Mens Rea dalam konteks hukum pidana. Actus Reus, yang mengacu pada unsur fisik dari suatu kejahatan, terlihat jelas dalam kasus ini melalui tindakan konkret seperti manipulasi harga, penggelembungan kontrak, dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan proyek e-KTP. Para pelaku menggunakan posisi dan kekuasaan mereka untuk memanfaatkan dana publik secara tidak sah, menghasilkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara.

    Sementara itu, Mens Rea dalam kasus korupsi e-KTP mencakup niat dan kesengajaan para pelaku untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok dengan mengorbankan prinsip-prinsip integritas dan keadilan. Mereka menyadari bahwa tindakan korupsi yang mereka lakukan melanggar hukum dan merugikan masyarakat secara luas, namun tetap melanjutkan tindakan tersebut demi keuntungan pribadi. Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi serta perlunya sistem pengawasan yang ketat dalam pengelolaan dana publik untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Dengan demikian, kasus korupsi e-KTP tidak hanya menjadi catatan hitam dalam sejarah administrasi publik Indonesia, tetapi juga menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.

    Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun