Mohon tunggu...
HIKMAH FITRI ASHARI 121211079
HIKMAH FITRI ASHARI 121211079 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi di Universitas Dian Nusantara

Accounting student at Dian Nusantara University. Supporting lecturer Prof. Dr. Apollo Daito, M.Sc.Ak, Forensic Accounting Course

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea untuk Business Villains di Indonesia

17 Juni 2024   23:27 Diperbarui: 17 Juni 2024   23:27 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Teori Actus Reus dan Mens Rea/dokpri

Kasus Korupsi E-KTP di Indonesia/dokpri
Kasus Korupsi E-KTP di Indonesia/dokpri

Kasus di Indonesia yang melakukan Tindakan kejahatan Korporasi: Kasus korupsi e-KTP (KTP Elektronik) 2014

Kasus Korupsi e-KTP pada tahun 2014 adalah salah satu skandal korupsi besar-besaran yang mengguncang Indonesia. Proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dimulai pada tahun 2011 dengan tujuan untuk menggantikan KTP lama yang dianggap kurang aman dan tidak efisien. Proyek ini direncanakan untuk menghasilkan KTP yang dilengkapi dengan teknologi canggih seperti chip RFID untuk keamanan dan keandalan data penduduk.

Pada tahun 2013, mulai muncul indikasi bahwa ada penyimpangan dalam proyek e-KTP. Terdapat dugaan kuat bahwa harga-harga dalam proyek ini dimanipulasi (mark up) untuk memberikan keuntungan yang besar kepada pihak-pihak tertentu. Dokumen-dokumen yang diungkapkan juga menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses pengadaan dan penentuan kontraktor proyek. Pada tahun 2014, masyarakat mulai mengadukan dugaan korupsi proyek e-KTP ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK kemudian memulai penyelidikan terhadap kasus ini dengan serius mengingat skala dan nilai proyek yang sangat besar.

Pada bulan Juli 2014, KPK melakukan langkah tegas dengan menangkap beberapa tersangka utama yang terlibat dalam skandal ini. Di antara yang ditangkap adalah pengusaha Andi Narogong dan beberapa pejabat tinggi, termasuk Anang Sugiana Sudiharjo yang merupakan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri saat itu. Selama proses penyidikan, terungkap bahwa ada keterlibatan politisi penting dalam skema korupsi proyek e-KTP. Salah satu tokoh yang paling mencolok adalah Setya Novanto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR RI. Setya Novanto diduga memiliki peran sentral dalam memanipulasi proses pengadaan proyek e-KTP untuk memperoleh keuntungan pribadi dan bagi kelompok tertentu.

Proses pengadilan terhadap para tersangka korupsi e-KTP berlanjut. Beberapa di antaranya dijatuhi vonis bersalah atas keterlibatan mereka dalam skandal ini. Pada tahun 2018, Setya Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek e-KTP. Vonis ini menunjukkan keseriusan hukum dalam menindak korupsi di tingkat tinggi. Kasus e-KTP menjadi pelajaran berharga bagi Indonesia tentang pentingnya pengawasan yang ketat dalam pengadaan proyek pemerintah. Skandal ini juga meningkatkan kesadaran akan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan keuangan negara. Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan dapat mengambil langkah-langkah lebih tegas untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Kasus Korupsi E-KTP/dokpri
Kasus Korupsi E-KTP/dokpri

Putusan Mahkamah terkait kasus korupsi e-KTP di Indonesia

Putusan ini menghasilkan beberapa keputusan penting terhadap para tersangka yang terlibat dalam skandal ini. Berikut adalah beberapa putusan yang mencatatkan sejarah dalam kasus korupsi e-KTP:

  • Putusan terhadap Setya Novanto: Setya Novanto, yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua DPR RI, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 24 April 2018. Putusan ini diberikan setelah dia terbukti bersalah melakukan korupsi terkait proyek e-KTP. Novanto dinilai terlibat dalam merencanakan dan memanipulasi proses pengadaan proyek e-KTP untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompoknya.
  • Putusan terhadap Anang Sugiana Sudiharjo: Anang Sugiana Sudiharjo, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, juga dijatuhi hukuman penjara dalam kasus e-KTP. Dia dinyatakan bersalah karena terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan proses pengadaan proyek e-KTP yang tidak transparan.
  • Putusan terhadap Andi Narogong dan Terdakwa Lainnya: Andi Narogong, seorang pengusaha yang diduga sebagai otak di balik skema korupsi e-KTP, juga dijatuhi hukuman penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Selain itu, beberapa pejabat pemerintah dan pihak swasta lainnya yang terlibat dalam skandal ini juga menerima vonis bersalah.

Hubungan teori Actus Reus dan Mens Rea/dokpri
Hubungan teori Actus Reus dan Mens Rea/dokpri

Hubungan Teori Actus Reus dan Mens Rea dalam Kasus Korupsi e-KTP:

LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun