Mohon tunggu...
HIKMAH FITRI ASHARI 121211079
HIKMAH FITRI ASHARI 121211079 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi di Universitas Dian Nusantara

Accounting student at Dian Nusantara University. Supporting lecturer Prof. Dr. Apollo Daito, M.Sc.Ak, Forensic Accounting Course

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea untuk Business Villains di Indonesia

17 Juni 2024   23:27 Diperbarui: 17 Juni 2024   23:27 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Teori Actus Reus dan Mens Rea/dokpri

Edward Coke dan Kontribusinya pada Teori Actus Reus dan Mens Rea dalam Kejahatan

Sir Edward Coke (1552-1634) adalah seorang hakim dan pemikir hukum Inggris yang terkenal dengan kontribusinya yang signifikan pada sistem hukum pidana Inggris. Salah satu warisan paling pentingnya adalah pengembangan teori Actus Reus dan Mens Rea, dua elemen penting untuk menentukan apakah suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai kejahatan.

Coke memainkan peran penting dalam mengembangkan teori Actus Reus dan Mens Rea, yang saat ini menjadi dasar hukum pidana di banyak negara. Actus Reus mengacu pada unsur fisik dari suatu kejahatan, yaitu tindakan atau kelambanan terdakwa yang melanggar hukum. Mens Rea, di sisi lain, mengacu pada keadaan mental terdakwa pada saat melakukan Actus Reus, seperti niat jahat, kelalaian, atau ketidaksengajaan.

Sekilas tentang Sir Edward Coke/dokpri
Sekilas tentang Sir Edward Coke/dokpri

Teori Actus Reus dan Mens Rea sangat penting dalam sistem hukum pidana karena:

  • Memastikan keadilan: Teori ini memastikan bahwa hanya orang yang benar-benar bertanggung jawab atas tindakan mereka yang dihukum.
  • Melindungi hak individu: Teori ini melindungi individu dari penuntutan atas tindakan yang tidak mereka lakukan dengan sengaja atau karena kelalaian.
  • Mempromosikan kepastian hukum: Teori ini memberikan kejelasan dan konsistensi dalam penerapan hukum pidana.

Coke memberikan kontribusi penting pada teori Actus Reus dengan menekankan pada pentingnya hubungan sebab akibat antara tindakan terdakwa dan hasil yang terjadi. Dia berpendapat bahwa Actus Reus tidak dapat terbukti kecuali terdakwa secara langsung atau tidak langsung menyebabkan hasil yang melanggar hukum. Coke juga memberikan kontribusi penting pada teori Mens Rea dengan menekankan pada keadaan mental terdakwa pada saat melakukan Actus Reus. Dia berpendapat bahwa niat jahat (malice) adalah bentuk Mens Rea yang paling serius, dan bahwa kelalaian (negligence) juga dapat menjadi Mens Rea dalam beberapa kasus.

Teori Actus Reus dan Mens Rea yang dikembangkan oleh Coke telah memiliki dampak yang signifikan pada sistem hukum pidana di seluruh dunia. Teori ini telah diadopsi oleh banyak negara dan telah menjadi dasar bagi banyak putusan pengadilan penting.

Actus Reus mengacu pada unsur fisik dari suatu kejahatan, yaitu tindakan atau kelambanan terdakwa yang melanggar hukum. Dalam kasus korporasi, Actus Reus dapat berupa:

  • Tindakan yang dilakukan oleh individu atas nama korporasi, seperti menyuap pejabat, melakukan penggelapan dana, atau memalsukan dokumen.
  • Kebijakan atau prosedur yang dibuat oleh korporasi yang memungkinkan terjadinya tindak pidana, seperti sistem kontrol internal yang lemah atau kode etik yang tidak ditegakkan.

Mens Rea mengacu pada keadaan mental terdakwa pada saat melakukan Actus Reus, seperti niat jahat, kelalaian, atau ketidaksengajaan. Dalam kasus korporasi, Mens Rea dapat berupa:

  • Niat jahat (malice) dari individu yang bertindak atas nama korporasi, seperti keinginan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau keuntungan bagi korporasi dengan cara yang melanggar hukum.
  • Kelalaian (negligence) dari korporasi dalam mengawasi atau mengendalikan individu yang bertindak atas namanya, sehingga memungkinkan terjadinya tindak pidana.
  • Ketidaksengajaan (recklessness) dari korporasi dalam mengambil risiko yang dapat mengakibatkan terjadinya tindak pidana.

Teori Actus Reus dan Mens Rea, yang dikembangkan oleh Sir Edward Coke, merupakan elemen penting dalam menentukan apakah suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai kejahatan, termasuk dalam kasus korupsi E-KTP. Penerapan teori ini dalam kasus-kasus korporasi di Indonesia telah membantu untuk memastikan keadilan dan menghukum korporasi yang bertanggung jawab atas tindak pidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun