Dalam penelitian Abdul Hamid terdapat tiga mazhab dalam sistem ekonomi islam kontemporer yaitu yang pertama ialah mazhab Baqir Al-Sadr oleh Baqir Al-Sadr yang menyatakan ilmu ekonomi tidak sama dengan islam karena filosofinya berbeda. Menurtunya permasalahan ekonomi ada karena faktor distribusi yang tidak adil, untuk membuatnya adil distribusi dibagi dalam dua tahap yaitu distribusi praproduksi dan pascaproduksi. Kedua, mazhab mainstream oleh M.Umer Chapra, Abdul Manan dan lainnya. Dalam mazhab ini mengatakan keinginan manusia yang tidak terbatas sedangkan sumber daya alam terbatas yang menyebabkan terjadinyanya permasalahan ekonomi. Ketiga, mazhab alternative kritis oleh Timur Kuran dkk, dalam mazhab ini mengatakan bahwa Islam pasti benar namun ekonmi islam belum tentu benar, apabila benar itu tidak bersifat mutlak dan harus di uji kebenarannya sebagaimana proporsisi konvensional. Ketiga mazhab ini lahir dari perbedaan cara pandang pemikir ekonomi modern terhadap permasalahan ekonomi.
Â
Sejalan dengan jurnal diatas dimana dalam penelitian Habibah Moslem ditemukan tulisan-tulisan Adimarwan yang banyak menjelaskan fenomena ekonomi kontemporer merujuk pada sejarah islam klasik. Untuk permasalahan dizaman modern Adimarwan menggunakan pendekatan fikih dalam menemukan jawaban dan solusi yang tepat untuk masyarakat. Penelitian ini seperti menjadi sebuah solusi bagi ketiga mazhab tersebut.
Â
Namun dalam jurnal utama pada penelitian Budi Iswanto dkk, mengatakan bahwa sosiologi ekonomi kontemporer mengasumsikan tindakan individu dalam hal ekonomi di pengaruhi oleh ikatan sosial dan tindakan ekonomi yang tidak selalu perhitungan ataupun memperhtungkan banyak hal. Hal ini tidak terlepas dari konteks sosial serta budaya dimana masyarakat tersebut hidup. Sosiologi ekonomi kontemporer lebih memfokuskan pada permasalahan bagaimana industri  budaya mempengaruhi konsumen.
Â
Selanjutnya dalam penelitian Ali Hamzah ditemukan bahwa pemikir ekonomi islam kontemporer tidak ada perbedaan pandangan tentang sesuatu yang telah di sebut dalam Al-Qur'an dan Sunnah seperti tidak ada perbedaan pendapat tentang kewajiban menunaikan zakat serta larangan riba dalam ekonomi islam. Namun, terdapat perbedaan pendapat dalam penafsirannya karena kemungkinan adanya perbedaan teoritis dalam ekonomi. Berbeda dengan jurnal pertama yang terdapat perbedaan pendapat tentang permasalahan yang terdapat pada ketiga mazhab tersebut, namun masih ada kaitannya dengan sosiologi ekonomi kontemporer mengenai ikatan sosial yang terdapat dalam jurnal utama.
Â
Dalam penelitian Nirhamna Hanif Fadillah dan Amir Reza Kusuma di temukan bahwa berkembangnya ekonomi kontemporer masyarakat global yang bebas nilai merupakan penyesuaian dalam menciptakan produk ekonomi khususnya perbankan syariah di Indonesia yang tidak luput dari kesulitan dalam perkembangannya. Adanya produk ekonomi ini tentunya memerlukan pemasaran agar diminati oleh konsumen, salah satunya yang dapat dilakukan adalah distribusi budaya untuk mempengaruhi konsumen yang ada dalam jurnal utama.
Â