Mohon tunggu...
hikma ulvia
hikma ulvia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Institut Agama Islam Al Mawaddah Warrahmah Kolaka

Selanjutnya

Tutup

Financial

prinsip dan jenis investasi syariah

17 Juni 2023   10:25 Diperbarui: 17 Juni 2023   11:06 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Prinsip-Prinsip Investasi Syari'ah 

Dalam konsep Islam, menurut Ahmad Ghazali terdapat prinsip-prinsip utama investasi syari'ah, yaitu:

  • Prinsip Halal, sebagai prinsip kehalalan suatu investasi dapat dilihat dari tempat dan proses investasi, yaitu:
  • Tempat halal, yaitu usaha yang didirikan secara halal, tidak ada penipuan, produknya halal serta tidak mengandung unsur maysir, gharar, riba.
  • Proses halal, yaitu kesepakatan yang dilakukan dengan terbuka dan jelas adanya oleh para pihak baik dari sisi konten, operasional maupun teknis pembagian keuntungan dan sebagainya.
  • Prinsip Berkah, Prinsip ini akan terlihat bukan saja pada sisi fisik (ekonomi), akan tetapi dari sisi rohani akan mendapatkan atau terlihat kepuasan bathin dalam memanfaatkan kekayaan secara produktif dan dapat bermanfaat bagi orang lain.
  • Prinsip Pertambahan Nilai (Profit Margin), Prinsip ini akan terlihat dari adanya peningkatan tambahan asset dengan keuntungan yang sebanyak-banyaknya, akan tetapi tetap tidak melupakan prinsip kehalalan dan keberkahan.
  • Prinsip Realistis, Prinsip ini akan tampak pada gambaran proyeksi hasil investasi bukan hanya sekedar hitungan di atas kertas yang tidak mungkin direalisasikan, akan tetapi tetap berdasarkan nilai kenyataan (riil).

Namun, prinsip-prinsip tersebut pada dasarnya harus tetap mengacu pada konsep-konsep dasar yang ditentukan syariat Islam. Adapun konsep-konsep tersebut adalah:

  • Konsep Ketuhanan (at-Tauhid), yaitu konsep yang menekankan pada prinsip bahwa segala sesuatu adalah milik mutlak Allah Swt., dan manusia hanya sebagai pemegang amanah untuk mengembangkannya sesuai aturan syari'ah.
  • Konsep Keseimbangan (al-'Adl wal Ihsan), yaitu konsep yang menekankan pada prinsip bahwa kegiatan investasi harus dilakukan dengan adil dan tidak boleh melakukan kedzaliman.
  • Konsep Kebebasan (al-Ihktiyar), yaitu konsep yang menekankan pada prinsip bahwa manusia dilahirkan dalam keadaan bebas untuk menentukan sikap dan memiliki kemampuan untuk memilih berbagai pertimbangan sesuai dengan kondisi yang dihadapi.
  • Konsep Kewajiban atau Tanggung-Jawab (al-Wajibat/alMas'uliyyah), yaitu konsep yang menekankan pada prinsip bahwa manusia dalam melakukan tindakan investasi berkewajiban dan bertanggung-jawab pada agamanya dalam perannya sebagai manusia dan kewajibannya untuk memakmurkan bumi.

Sedangkan Zamir Iqbal & Abbas Mirakhor menjelaskan lima prinsip syariah yang harus diimplementasikan pada kegiatan investasi adalah:

  • Prinsip bagi hasil dan bagi rugi (profit and lost sharing).
  • Prinsip dagang (trade principles).
  • Prinsip biaya atau upah (fees or charges based principles).
  • Prinsip bebas jasa (free services principles),
  • Prinsip tambahan (ancillary principles).  

2. Jenis Jenis Investas Syariah

  • Saham Syariah

Saham merupakan instrument investasi yang  banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik. Saham dapat didefinisikan juga sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Menurut Undang-Undang Perseroan yang berlaku di Indonesia, saham adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau yang biasa disebut Emiten. Saham menyatakan bahwa pemilik saham tersebut adalah juga pemilik sebagian dari perusahaan tersebut. Dengan demikian apabila seorang investro membeli saham, maka ia pun menjadi pemilik dan disebut pemegang saham perusahaan.

  • Reksadana

Dana berarti (himpunan) uang, sedang Reksa berarti jaga atau pelihara. Jadi, secara bahasa Reksadana adalah kumpulan uang yang dipelihara. Penggunaan kata reksa dana untuk menghindari kerancuan arti dengan perusahaan Danareksa yang sudah memasyarakat sekarang ini. Jadi danareksa adalah suatu perusahaan investasi dengan nama PT. Danareksa, (Sunariyah, 1997: 211).

Secara istilah, Reksadana diartikan sebagai Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Atau pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya, (Wikipedia Indonesia).

Reksa Dana Syariah merupakan sarana investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer investasi. Manajer investasi menawarkan reksadana syariah kepada para investor yang berminat, sementara dana yang diperoleh dari investor tersebut dikelola oleh manajer investasi untuk ditanam kan dalam saham atau obligasi syariah yang dinilai menguntung kan.

Menurut Afzalur Rahman sebagaimana dikutip A. Jazuli dan Yadi Yanwari, bahwa akad yang terjadi di reksadana syari'ah antara pemilik modal (rab al-mal) dengan manajer investasi ('amil) digunakan akad mudharabah, yakni kontrak kemitraan (partnership) yang berdasarkan pada prinsip pembagian hasil dengan cara seseorang memberikan modalnya kepada pihak lain untuk diinvestasikan dengan kedua belah pihak membagi ke untungan atau memikul kerugian sesuai dengan ke sepakatan bersama.

Fatwa DSN (Dewan Syari'ah Nasional) MUI No. 20/DSNMUI/IX/2000 mendefinisikan Reksa Dana Syari'ah sebagai Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syari'ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagia milik harta (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.

  • Obligasi Syariah

Obligasi berasal dari bahasa Belanda yaitu Obligatie yang dalam bahasa Indonesia disebut dengan obligasi yang berarti kontrak. Dalam Keputusan Presiden RI Nomor 775/KMK 001/ 1982 disebutkan bahwa obligasi adalah jenis efek berupa surat pengakuan hutang atas pinjaman uang dari masyarakat dalam bentuk tertentu, untuk jangka waktu sekurang-kurangnya tiga tahun dengan menjanjikan imbalan bunga yang jumlah serta saat pembayarannya telah ditentukan terlebih dahulu oleh emiten (Badan Pelaksana Pasar Modal).

Secara umum, obligasi merupakan surat hutang yang dikeluarkan oleh perusahaan kepada investor dengan janji membayar bunga secara periodik selama periode tertentu, serta membayar nilai nominalnya pada saat jatuh tempo. Para investor tersebut akan mendapatkan return dalam bentuk suku bunga tertentu, yang besarnya sangat bervariasi dan sangat tergantung pada bisnis penerbitannya. Pemegang obligasi mempunyai hak mendapatkan bunga yang tetap sesuai dengan kesepatakan, hak pengembalian nilai atau harga obligasi pada saat habis masanya dan hak untuk mengedarkan menjual pada orang lain.

Dalam konteks muamalah dalam Islam, obligasi pada umum nya dinisbatkan pada istilah "berhutang", atau "hutang-piutang". Dalam bahasa Arab, "hutang" atau al-dayn merupakan sesuatu yang berada dalam tanggung jawab orang lain. Menurut pandangan sebagian fuqaha (ulama Hanafiyah), hutang bukanlah termasuk harta (al-mal) yang boleh diperdagangkan, karena harta hanya terdiri dari pada 'ayn (benda) yang dapat disimpan, dimiliki dan dikuasai. Akibat dari semua ini dapat dipahamkan bahwa manfaat bukan termasuk kepada harta. Karena itu, menurut golongan ini harta tidak dapat dibagi kepada 'ayn dan dayn. Semua hutang yang masih berada dalam tangan orang yang berhutang dikatakan hak bagi orang yang mempunyai hutang dan dikatakan iltizam (taklif atau beban hutang) bagi yang berhutang. Demikian pula dayn disebut juga dengan wasfu aldzimmah (sesuatu yang mesti dilunasi atau diselesaikan

Fatwa Dewan Syari'ah Nasional NO: 32/DSN-MUI/IX/2002 Tentang Obligasi Syari'ah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

  • Deposito Syariah

Deposito Syariah adalah investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah penyimpan dan Bank Syariah dan UUS. Bank syariah menerapkan akad mudharabah untuk deposito. Seperti halnya tabungan, dalam hal ini nasabah (deposan) bertindak sebagai shabibul maal dan Bank selaku mudharib. Di dalam akad ini disyaratkan adanya tenggang waktu antara penyetoran dan penarikan agar dana itu bisa diputarkan. Tenggang waktu ini merupakan salah satu sifat deposito, bahkan dalam deposito terdapat pengaturan waktu seperti 1 bulan, 3 bulan, dan seterusnya.

  • Emas

Nilai tukar rupiah dibandingkan nilai mata uang kertas lain saja cenderung melemah atau mengalami penurunan. Jika dibandingkan dengan harga emas yang cenderung terus mengalami kenaikan, maka investasi pada logam mulia emas kemungkinan besar akan lebih menguntungkan. Adapun beberapa bukti sejarah dalam Al-Quran yang mengatakan dan dapat menguatkan pernyataan bahwa harga emas (Dinar) dan perak (Dirham) adalah tetap, sedangkan mata uang lain akan terus mengalami penurunan.

Maka dari itu bisa dikatakan bahwa investasi uang kurang menguntungkan karena uang terpengaru oleh inflasi dan fungsi atau nilai tukar serta nilai daya belinya semakin lama semakin menurun. Sedangkan investasi emas pada zaman Rasulullah sampai sekarang tidak berubah dan tidak terpengaruh oleh inflasi sehinggah, yang berubah hanyalah daya beli emas dengan menggunakan uang kertas. Sehinggah dapat disimpulkan bahwasanya investasi emas lebih menguntungkan dibanding inestasi uang. Mayoritas penduduk indonesiaa sudah mengenal investasi emas, karena tidak sulit, dapat dilakukan oleh semua lapisan masyarakat, mudah dibeli dan investasi emas ini termasuk invetsasi yang aman, karena harga emas cenderung stabil bukan mengalami kenaikan serta investasi emas bukan spekulasi karena investasi emas adalah investasi jangka panjang.

hikma ulvia & suci faradillah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun