Istilah CatCalling mungkin sudah tidak terdengar asing lagi ditelinga kita. maraknya isu yang terjadi mengenai Catcalling  menjadi topik yang cukup ramai diperbincangkan, karena banyak opini yang menganggap sepele hal tersebut. Terlihat biasa tapi punya dampak yang ditimbulkan bagi seseorang yang pernah mengalami perlakuan catcalling.
Jadi, apa sih catcalling itu??
     Catcalling merupakan pelecehan verbal dalam bentuk komentar atau panggilan  yang bersifat seksual. Umumnya dilakukan oleh suatu kelompok atau individu dan biasanya terjadi di ruang publik (street harassment). Tindakan semacam ini sudah dianggap biasa dan hal yang wajar terjadi dilingkungan masyarakat, sehingga masih banyak masyarakat yang menormalisasikan tindakan tersebut. Ini terjadi karena kurangnya kesadaran mereka dengan dampak yang dirasakan oleh seseorang yang menjadi sasaran catcalling. Pelecehan vebal semacam ini tidak boleh diabaikan dan dianggap remeh begitu saja karna setiap orang ingin diperlakukan dengan hormat dan layak dalam lingkunganya sehingga mereka merasakan kenyamanan dan tanpa ketakutan saat mereka berada ditempat umum.
Asumsi masyarakat terhadap kasus Catcalling
    Sebagian masyarakat mewajarkan perilaku Catcalling karena sudah biasa terjadi, mereka beranggapan hanya candaan semata. Belum lagi anggapan jika perempuan dipanggil "cantik" atau "sayang" atau "seksi" di jalanan oleh orang tak dikenal diartikan sebagai sebuah pujian.
Keamanan perempuan di ruang publik menjadi tidak terjamin dan di buat tidak aman dengan tindakan para pelaku pelecehan seksual yang suka mengganggu. Seringnya perempuan ditempatkan pada pihak bersalah atas pelecehan seksual yang mereka alami. Perempuan disalahkan karena pakaiannya dianggap terbuka dan cukup ketat sehingga membangkitkan nafsu para laki-laki untuk menggoda mereka. Namun beberapa kasus terjadi  banyak korban bahkan dengan mengenakan hijab tertutup masih menjadi incaran para pelaku pelecehan seksual. Demikian itu mulai dipertanyakan kenapa perempuan selalu menjadi korban sekaligus menjadi pihak yang selalu di salahkan.
Tidak banyak yang menyalahkan perilaku menyimpang laki-laki yang suka menggoda perempuan di tempat umum, seperti di jalanan yang mengarah pada pelecehan seksual.
    Bentuk pelecehan ini belum banyak yang tau biasanya berupa siulan, sapaan atau bahkan komentar yang mengandung unsur seksual terhadap orang yang tidak dikenal. Beda halnya dilakukan oleh orang yang dikenal dengan maksud menyapa atau untuk memulai interaksi. Tidak sedikit pula masyarakat yang beranggapan bahwa Catcalling sebagai sebuah hal yang perlu ditangani dengan serius karena marak terjadinya pelecehan seksual di mana-mana dan dampak yang didapat dari perilaku tersebut, yang membuat korban merasa tidak nyaman dan bisa saja menjadi awal bagi pelaku untuk melakukan pelecehan seksual yang lebih parah lagi. Hal ini terlihat biasa saja padahal bisa berdampak besar terhadap seseorang yang pernah mengalami perlakuan kekerasan seksual.Pelaku Catcalling merasa tindakan yang di lakukan nya hanyalah sebuah lelucon yang tidak berbahaya, mungkin dengan cara itu bisa membuat seseorang menjadi terhibur dan tertawa atau untuk menghibur dirinya dengan maksud tanpa menyakiti atau mengintimidasi orang lain.
Beberapa Faktor Pemicu  Pelaku Catcalling:
1. Budaya Patriarki
   Dalam hal ini lelaki merasa memiliki kekuasaan lebih tinggi, sehingga menganggap perempuan lebih rendah dan lemah dalam segala aspek, pelaku melihat perempuan sebagai objek yang mudah untuk diganggu dengan komentar dalam bentuk seksual
2. Dorongan Seksual
   Keinginan pelaku menyalurkan hasrat pada korban dengan harapan adanya umpan balik.
3. Ajang Unjuk Diri
   Pelaku memposisikan dirinya sebagai orang yang paling berkuasa, dan mereka ingin  dianggap kuat dan merasa berkuasa dalam melakukan Tindakan tersebut pada orang lain.
4. Minum edukasi  dan kesadaran
   Kurangnya edukasi terkait seks education terhadap Masyarakat. Pelaku catcalling belum memahami tentang penyebab Tindakan yang mereka lakukan terhadap seseorang yang mengalami perlakuan Catcalling, kurangnya empati dan kesadaran akan berpengaruh terhadap perilaku mereka
5. Iseng dan kurang kerjaan
   Mereka menganggap hal tersebut hanyalah hiburan atau lelucon yang tidak berbahaya dengan tujuan agar dapat menjadikan seseorang menjadi terhibur dan tertawa atas apa yang mereka lakukan
Adakah kebijakan hukum pelaku pelecehan verbal ?
   Kebijakan hukum catcalling ini bervariasi karna Tindakan tersebut dianggap sebuah bentuk pelecehan dan dapat melanggar hukum. Jika memfokuskan pada kata Perbuatan yang Tidak Diinginkan dapat dikategorikan bahwa, ini merupakan suatu delik aduan pidana yang berpotensi sebagai perbuatan pidana. Dasar hukum dalam perbuatan catcalling dalam perspektif hukum pidana bisa dilihat dari beberapa pasal yang berkaitan dengan pelecehan seksual verbal. Pasal 281 ayat (2) KUHP, pasal 8, pasal undang-undang tentang pornografi. Dengan penegak hukum yang tegas dan sanki terhadap pelaku untuk memberikan perlindungan terhadap korban dan untuk menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan, Penting untuk disadari tindakan yang menyepelekan perilaku Catcalling seperti ini sangat berdampak serius terhadap individu yang menjadi sasaran catcalling karena mereka bisa merasakan kecemasan dan ketakutan saat mereka berada ditempat umum dan bahkan bisa mengganggu psikologis mereka dalam jangka panjang.
Dampak catcalling terhadap mental health bagi korban
1. Kurang percaya diri
2. Ketakutan yang berlebih
3. Merasa tidak nyaman
4. Merasa terintimidasi
5. Merusak mental health
6. Tidak merasa dihargai
7. Depresi
   Seseorang yang menjadi korban kekerasan seksual ada yang mencoba untuk speak up, namun terkadang suara mereka tidak didengar dan respon yang didapat jauh dari apa yang diharapkan. Penting untuk disadari tindakan seperti ini sangat berdampak serius terhadap individu yang menjadi sasaran catcalling, mereka tidak punya keberanian untuk melaporkan dan lebih memilih untuk memendam sendiri. Dengan meningkatkan kesadaran, mendukung korban dan  mengambil tindakan yang tepat kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan dengan demikian dapat mengatasi masalah agar tidak ada korban lagi dalam hal ini.Perlu diingat catcalling bukanlah sebuah hal yang biasa dan sebisa mungkin hindari perbuatan tersebut.
Penulis:
 Hijrah Nurkholifah dan Sri Aulia Maharani
Memenuhi tugas dari ibu:
Rahmawati,S. Psi., M. A., Dosen psikologi dan Bimbingan, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Referensi:
Dewi.I.A.A.(2019).Catcalling: Candaan, Pujian atau Pelecehan Seksual.Jurnal hukum kenokariata, 4(2), 198- 211.
Liani. W dan F. Hanum. (2020). Steet Harassment: Catcalling Sebagai Salah Satu Bentuk Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan di Yogyakarta. Jurnal Pendidikan sosiologi, 2-27.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H