Bandarlampung (30/7/2021). Globalisasi berkembang sangat cepat, inovasi pada instrumen pembayaran elektronis dengan menggunakan kartu telah berkembang menjadi bentuk yang lebih praktis. Saat ini di Indonesia sedang berkembang terhadap suatu instrumen pembayaran yang dikenal dengan uang elektronik. Walaupun memuat karakteristik yang sedikit berbeda dengan instrumen pembayaran lainnya seperti kartu kredit dan kartu ATM/Debit, namun penggunaan instrumen ini tetap sama dengan kartu kredit dan kartu ATM/Debit yaitu ditujukan untuk pembayaran.
Secara sederhana, uang elektronik didefinisikan sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik dimana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu. Penggunanya harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan dalam media elektronik sebelum menggunakannya untuk keperluan bertransaksi. Ketika digunakan, nilai uang elektronik yang tersimpan dalam media elektronik akan berkurang sebesar nilai transaksi dan setelahnya dapat mengisi kembali (top-up).
Penggunaan uang elektronik ini sebagai alat pembayaran yang inovatif dan praktis diharapkan dapat membantu kelancaran pembayaran kegiatan ekonomi yang bersifat massal, cepat dan mikro, sehingga perkembangannya dapat membantu kelancaran transaksi di berbagai bidang, contohnya pembayaran di jalan tol, di bidang transportasi seperti kereta api maupun angkutan umum lainnya atau transaksi di minimarket, food court, atau parkir.
Perkembangan uang elektronik diharapkan pula dapat digunakan sebagai alternatif alat pembayaran non tunai yang dapat menjangkau masyarakat yang selama ini belum mempunyai akses kepada sistem perbankan, banyak cara yang dapat dilakukan oleh masyarakat, salah satunya ialah edukasi atau penyuluhan. Begitupun yang dilakukan oleh salah satu mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Hieronimus Eurico, yang sedang melaksanakan kegiatan KKN di Kelurahan Gedongmeneng Baru, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung secara mandiri ditengah pandemi COVID-19, ia mempunyai program penyuluhan tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi dengan Uang Elektronik berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang -- Undangan.
Didukung oleh kondisi pandemi COVID-19 seperti ini, masyarakat dianjurkan untuk menghindari kontak langsung antar orang serta mengurangi mobilitasnya ditambah oleh kurangnya peran lembaga penyelenggara uang elektronik dalam edukasi dan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat terkait sistem dan transaksi penggunaan uang elektronik, karena hal itu Iko, sapaan akrab mahasiswa tersebut, mempunyai kesempatan untuk melakukan edukasi kepada masyarakat dan UMKM di Kelurahan Gedongmeneng Baru tentang sistem dan transaksi menggunakan uang elektronik ini.
Pelaksanaan program dimulai dengan melakukan penyuluhan kepada beberapa UMKM di sekitar lokasi KKN, diawali edukasi kepada UMKM jamu tradsional keliling milik ibu Sri, dalam penyuluhan tersebut mahasiswa memiliki kendala dikarenakan objek penelitian belum memenuhi standar penggunaan uang elektronik yakni ketiadaan media elektronik.
"Opo kui mas uang elektronik, nggo HP po piye? Nek nggo HP, HP ku mung iso telepon karo SMS tok. (Apa itu mas uang elektronik, memakai HP atau bagaimana? Kalau menggunakan HP, HP saya hanya bisa (digunakan) untuk telepon dan (menerima) SMS saja.)" ujar ibu Sri dalam wawancara.
Setelah belum berhasil melakukan penyuluhan kepada UMKM jamu tradisional keliling, Iko melanjutkan penyuluhan program edukasinya ke UMKM isi ulang parfum, disana ia mencoba melakukan penyuluhan, akan tetapi penjaga toko menolak karena tidak mempunyai hak atas cara pembayaran usaha isi ulang parfum tersebut. Setelah dua kali gagal dalam upaya pendaftaran uang elektronik pada UMKM di sekitar lokasi KKN, akhirnya Iko menemui salah satu UMKM depot isi ulang air minum Airku.Â
Dia melakukan edukasi dan penyuluhan programnya, setelah memberikan pemahaman tentang prosedur dan keteraturan tentang sistem dan transaksi uang elektronik oleh mahasiswa tersebut, bapak Mantri, pemilik UMKM depot isi ulang air minum Airku, tertarik untuk mendaftarkan UMKM-nya untuk menggunakan sistem dan transaksi menggunakan uang elektronik, belio tertarik pada penggunaan uang elektronik aplikasi OVO. "Dari lama saya sudah ingin pakai kayak gini (transaksi) mas, banyak pelanggan yang bertanya, (apakah) bisa pakai (pembayaran) OVO mas? tapi saya masih bingung, berbahaya atau nggak aplikasi ini, jaman -- jaman (masa) penipuan lagi ramai soalnya mas, yaudah ayo mas! Coba minta tolong daftarin warung ini!" ujar pak Mantri menyetujui pendaftaran usahanya.
Pada saat itu juga, Iko dan bapak Mantri langsung mencoba mendaftarkan UMKM tersebut ke situs aplikasi OVO dengan cara mengunduh aplikasi OVO pada smartphone bapak Mantri, kemudian dilakukan registrasi serta pendaftaran nomor ponsel dan email beliau, dan pembuatan kode kemanan aplikasi. Setelah akun terdaftar, mahasiswa melakukan demonstrasi transaksi menggunakan OVO kepada akun bapak Mantri, setelah itu mahasiswa mencetak barcode OVO akun beliau agar pelanggan yang menggunakan OVO dapat langsung melakukan scanning ke rekening beliau dan memberikkan leaflet berisi informasi -- informasi cara pendaftaran uang elektronik lainnya yang berlaku di Indonesia.
Setelah berhasil melakukan edukasi dan mendaftarkan uang elektroniknya beliau memberikan apresiasi dan harapannya kepada mahasiswa tersebut. "Terimakasih, mas! Sudah dibantu pendaftaran OVO-nya, semoga dengan adanya ini pelanggan bisa mudah dan nambah waktu membeli air, program sampean apik, mas (Program mahasiswa baik, mas), semoga warga atau UMKM lain bisa pakai uang elektronik ini" ujar bapak Mantri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H