Usaha sarang burung walet menjadi salah satu sektor usaha yang banyak dilirik saat ini. Harga jual sarang burung walet yang mencapai Rp 13 juta sampai Rp 20 juta per kilogram menjadi daya tarik tersendiri bagi para pengusaha yang ingin mencari cuan gede (blackgarlic.id). Tahun 2022, ekspor sarang burung walet mencapai 590 juta dollar AS. Nilai ini meningkat 14,21 persen dibandingkan tahun 2021 yang sebesar 73 juta dollar AS (kemedag.go.id). Sarang burung walet banyak ditemukan di berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, NTB, dan lainnya. Â Â
PROSES BISNIS USAHA SARANG BURUNG WALET
Alur proses bisnis usaha sarang burung walet dari hulu ke hilir melibatkan beberapa pihak yaitu peternak walet, pedagang pengumpul, pengusaha pengolahan, pedagang besar, dan eksportir. Menurut Mardiastuti (1997), rantai perdagangan yang mungkin terjadi dapat juga berupa rantai pendek, yaitu hanya dari petani ke pengusaha. Jika digambarkan dalam bagan, skema alur proses bisnis sarang burung walet tampak pada ilustrasi di atas.
- Peternak/petani memanen sarang burung walet baik dari habitat alami dan/atau dari habitat buatan. Sarang burung walet tersebut kemudian dijual ke pedagang pengumpul untuk dikumpulkan sebelum dikirimkan ke pedagang besar. Sebelum diperdagangkan, sarang burung walet biasanya juga melewati beberapa proses seperti pencucian, sortir, dan pengemasan. Proses pencucian dapat dilakukan oleh pedagang besar/eksportir, tetapi saat ini juga banyak ditemui perusahaan yang memberikan jasa pencucian sarang burung walet. Sarang burung walet yang didapatkan dari petani maupun pedagang pengumpul biasanya masih dalam keadaan kotor. Sarang yang dijual dalam keadaan bersih akan meningkatkan nilai jualnya, sehingga sebelum dijual ke konsumen/diekspor, sarang burung walet akan dicuci terlebih dahulu sampai bersih dan warnanya putih. Harga jasa pencucian yang ditawarkan berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 1,7 juta per kilogramnya. Sarang burung walet yang sudah dibersihkan dan dikemas lalu dikirimkan ke pembeli baik domestik maupun ekspor melalui eksportir atau jasa pengiriman. Selain dijual kepada konsumen langsung, sarang burung walet juga dijual ke industri pengolahan makanan dan minuman kesehatan. Saat ini banyak dijumpai minuman sarang burung walet kemasan yang dijual di pasaran. Selain menyelenggarakan bisnis utamanya, beberapa pengusaha sarang burung walet ada juga yang memiliki bisnis sampingan yaitu penyelenggaraan pelatihan sarang burung walet untuk pengusaha atau calon pengusaha sarang burung walet.
PAJAK DAERAH SARANG BURUNG WALET
Sarang Burung Walet merupakan salah satu komoditas yang menjadi sumber pendapatan daerah melalui pengenaan pajak daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Dareah dan Retribusi Daerah) . Pasal 1 angka 59 UU Nomor 1 Tahun 2022 menjelaskan bahwa Pajak Sarang Burung Walet (SBW) adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Pajak ini termasuk dalam jenis pajak kabupaten/kota, sehingga pengenaannya diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah masing-masing. Objek dari Pajak SBW adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, sedangkan subjek dan wajib pajaknya adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet. Jumlah pajak yang terutang merupakan pengalian antara tarif dan dasar pengenaan pajak. Dasar pengenaan pajak yang dimaksud adalah nilai jual sarang burung walet yang dihitung dengan mengalikan antara harga pasaran umum sarang burung walet yang berlaku di daerah tersebut dengan volumenya. UU HKPD mengatur lebih lanjut terkait tarif pajak sarang burung walet yaitu paling tinggi sebesar 10%, tarif masing-masing kabupaten/kota ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
Pajak Sarang Burung Walet merupakan salah satu jenis pajak daerah menurut Undang-Undang HKPD. Jenis pajak daerah telah dijelaskan pada Pasal 4 dengan rincian dan pembagian sebagai berikut :
Jenis Pajak provinsi terdiri atas:
- Pajak Kendaraan Bermotor;
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
- Pajak Alat Berat
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
- Pajak Air Permukaan;
- Pajak Rokok; dan
- Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Jenis Pajak kabupaten/kota terdiri atas:
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
- Pajak Barang Jasa Tertentu
- Pajak Reklame;
- Pajak Air Tanah;
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
- Pajak Sarang Burung Walet;
- Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
- Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pajak Sarang Burung Walet lebih lanjut diatur dalam Pasal 76 s.d Pasal 80 dengan pengaturan sebagai berikut :
Definisi (Pasal 1 angka 59)
Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
Objek Pajak (Pasal 76)
(1) Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet.
(2) Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
- pengambilan Sarang Burung Walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
- kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Subjek Pajak (Pasal 77)
(1) Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet.
(2) Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet.
Dasar Pengenaan Pajak (Pasal 78)
(1) Â Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet.
(2) Nilai Jual Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum Sarang Burung Walet yang berlaku di daerah yang bersangkutan dengan volume Sarang Burung Walet.
Tarif Pajak (Pasal 79)
(1) Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Cara Perhitungan dan Tempat Terutang (Pasal 80)
Besaran pokok Pajak Sarang Burung Walet yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) dengan tarif Pajak Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2).
PAJAK PUSAT USAHA SARANG BURUNG WALET
- PPN atas penyerahan Sarang Burung Walet
Sarang Burung Walet tidak termasuk dalam jenis barang yang dikecualikan dalam UU (negative list) sehingga sarang burung walet termasuk barang kena pajak (BKP) dan atas penyerahannya dikenakan PPN. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak. Dalam PP terbaru tersebut, Sarang Burung Walet sudah tidak termasuk BKP yang dibebaskan pengenaan PPNnya. Dengan kata lain, Sarang Burung Walet merupakan Barang Kena Pajak yang harus dikenakan PPN atas setiap penyerahannya.
Pengusaha Sarang Burung Walet yang peredaran brutonya sampai dengan suatu bulan telah melebihi 4,8 Miliar, wajib mendaftarkan diri menjadi PKP, memungut dan melaporkan PPN serta membuat faktur pajak atas setiap penyerahan sarang burung walet. Sesuai dengan konsep pengenaan PPN yang dikenakan pada semua titik penyerahan (Multiple Stage Levy), penyerahan sarang burung walet dari peternak ke pengumpul merupakan penyerahan BKP, begitu pula penyerahan dari pedagang pengumpul ke perusahaan pengolahan, dari pengusaha pengolahan ke pengusaha perdagangan, dari pengusaha perdagangan ke industri pengolahan makanan dan minuman atau konsumen akhir, merupakan penyerahan BKP.
- PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
Rumah/gedung Walet, pada umumnya merupakan bangunan permanen dan memiliki luas lebih dari 200 m2. Berdasarkan Pasal 16C UU PPN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain, dapat dikenakan PPN, sepanjang memenuhi kriteria antara lain : Bangunan tersebut berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
- konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
- diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
- luas keseluruhan paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi).
- Pengenaan PPh Pemotongan/Pemungutan atas Usaha Sarang Burung Walet
Kewajiban perpajakan PPh Pemotongan/Pemungutan bagi pengusaha sarang burung walet antara lain:
- Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sehubungan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang diterima oleh orang pribadi (PPh Pasal 21/26);
- Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta, royalti, hadiah/penghargaan, dan imbalan sehubungan dengan jasa selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 (PPh Pasal 23);
- Pemotongan Pajak Penghasilan atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir (PPh Pasal 22) (PMK Nomor 34 Tahun 2017 stdtd PMK Nomor 41/PMK.03/2022));
- Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa sewa tanah dan/atau bangunan, pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan (PPh Pasal 4 ayat (2)), misalnya atas persewaan atau pengalihan harta berupa rumah/gedung wallet.
- Pengenaan PPh OP/Badan atas Usaha Sarang Burung WaletAda 2 (dua) tarif dalam penghitungan PPh terutang yang harus dibayarkan setiap tahun, yaitu :
- tarif PPh Pasal 17 UU PPh dan
- tarif PPh Final dalam PP No. 23 Tahun 2018.
Untuk WP Badan dalam negeri yang memiliki omset diatas Rp 4,8 Miliar sampai dengan Rp 50 Miliar mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari Pasal 17. Pengurangan tarif 50% tersebut dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 Miliar (Pasal 31E UU PPh).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H