Mohon tunggu...
IDRIS
IDRIS Mohon Tunggu... Penulis - Fokus Pada Solusi Bukan Pada Masalah

Sosial, Ekonomi, Kesehatan, Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Aspek Perpajakan Usaha Sarang Burung Walet

8 Januari 2024   09:34 Diperbarui: 8 Januari 2024   09:54 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(2) Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Cara Perhitungan dan Tempat Terutang (Pasal 80)

Besaran pokok Pajak Sarang Burung Walet yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) dengan tarif Pajak Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2).

PAJAK PUSAT USAHA SARANG BURUNG WALET

  • PPN atas penyerahan Sarang Burung Walet

Sarang Burung Walet tidak termasuk dalam jenis barang yang dikecualikan dalam UU (negative list) sehingga sarang burung walet termasuk barang kena pajak (BKP) dan atas penyerahannya dikenakan PPN. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak. Dalam PP terbaru tersebut, Sarang Burung Walet sudah tidak termasuk BKP yang dibebaskan pengenaan PPNnya. Dengan kata lain, Sarang Burung Walet merupakan Barang Kena Pajak yang harus dikenakan PPN atas setiap penyerahannya.

Pengusaha Sarang Burung Walet yang peredaran brutonya sampai dengan suatu bulan telah melebihi 4,8 Miliar, wajib mendaftarkan diri menjadi PKP, memungut dan melaporkan PPN serta membuat faktur pajak atas setiap penyerahan sarang burung walet. Sesuai dengan konsep pengenaan PPN yang dikenakan pada semua titik penyerahan (Multiple Stage Levy), penyerahan sarang burung walet dari peternak ke pengumpul merupakan penyerahan BKP, begitu pula penyerahan dari pedagang pengumpul ke perusahaan pengolahan, dari pengusaha pengolahan ke pengusaha perdagangan, dari pengusaha perdagangan ke industri pengolahan makanan dan minuman atau konsumen akhir, merupakan penyerahan BKP.

  • PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

Rumah/gedung Walet, pada umumnya merupakan bangunan permanen dan memiliki luas lebih dari 200 m2. Berdasarkan Pasal 16C UU PPN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain, dapat dikenakan PPN, sepanjang memenuhi kriteria antara lain : Bangunan tersebut berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:

- konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;

- diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan

- luas keseluruhan paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi).

  • Pengenaan PPh Pemotongan/Pemungutan atas Usaha Sarang Burung Walet

Kewajiban perpajakan PPh Pemotongan/Pemungutan bagi pengusaha sarang burung walet antara lain:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun