Mohon tunggu...
IDRIS
IDRIS Mohon Tunggu... Penulis - Fokus Pada Solusi Bukan Pada Masalah

Sosial, Ekonomi, Kesehatan, Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Aspek Perpajakan Usaha Sarang Burung Walet

8 Januari 2024   09:34 Diperbarui: 8 Januari 2024   09:54 728
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sehubungan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang diterima oleh orang pribadi (PPh Pasal 21/26);

- Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta, royalti, hadiah/penghargaan, dan imbalan sehubungan dengan jasa selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 (PPh Pasal 23);

- Pemotongan Pajak Penghasilan atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir (PPh Pasal 22) (PMK Nomor 34 Tahun 2017 stdtd PMK Nomor 41/PMK.03/2022));

- Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa sewa tanah dan/atau bangunan, pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan (PPh Pasal 4 ayat (2)), misalnya atas persewaan atau pengalihan harta berupa rumah/gedung wallet.

  • Pengenaan PPh OP/Badan atas Usaha Sarang Burung WaletAda 2 (dua) tarif dalam penghitungan PPh terutang yang harus dibayarkan setiap tahun, yaitu :

- tarif PPh Pasal 17 UU PPh dan

- tarif PPh Final dalam PP No. 23 Tahun 2018.

Untuk WP Badan dalam negeri yang memiliki omset diatas Rp 4,8 Miliar sampai dengan Rp 50 Miliar mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari Pasal 17. Pengurangan tarif 50% tersebut dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 Miliar (Pasal 31E UU PPh).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun