- Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sehubungan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang diterima oleh orang pribadi (PPh Pasal 21/26);
- Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta, royalti, hadiah/penghargaan, dan imbalan sehubungan dengan jasa selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 (PPh Pasal 23);
- Pemotongan Pajak Penghasilan atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir (PPh Pasal 22) (PMK Nomor 34 Tahun 2017 stdtd PMK Nomor 41/PMK.03/2022));
- Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa sewa tanah dan/atau bangunan, pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan (PPh Pasal 4 ayat (2)), misalnya atas persewaan atau pengalihan harta berupa rumah/gedung wallet.
- Pengenaan PPh OP/Badan atas Usaha Sarang Burung WaletAda 2 (dua) tarif dalam penghitungan PPh terutang yang harus dibayarkan setiap tahun, yaitu :
- tarif PPh Pasal 17 UU PPh dan
- tarif PPh Final dalam PP No. 23 Tahun 2018.
Untuk WP Badan dalam negeri yang memiliki omset diatas Rp 4,8 Miliar sampai dengan Rp 50 Miliar mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari Pasal 17. Pengurangan tarif 50% tersebut dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 Miliar (Pasal 31E UU PPh).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H